Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi mengeluarkan aturan baru soal perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aturan ini menyasar ketentuan jual-beli dalam media sosial atau social commerce dan berujung pada pelarangan TikTok Shop Cs untuk melakukan kegiatan transaksi jual beli.
Atura itu tertuang dalam Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembunaan, dan Pengawasan Pelaku Isaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Mendag Zulkifli menyebut penyempurnaan Permendag 50/2020.
Baca Juga
"Yang merupakan amanat Presiden ke Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UKM untuk meningkatkan perlingdungan terhadap UMKM konsumen serta pelaku usaha di dalam negeri," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Setidaknya, ada 6 poin utama dalam peraturan ini. Pertama, Pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seperti Lokapasar (Marketplace) dan Social-Commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Advertisement
Kedua, Penetapan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk Barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Ketiga, Disediakan Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce
Syarat Khusus
Keempat, Menetapkan Syarat Khusus bagi Pedagang Luar Negeri pada Marketplace Dalam Negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang
Kelima, Larangan Marketplace dan Social Commerce untuk bertindak sebagai produsen. Keenam, Larangan penguasaan Data oleh PPMSE dan Afiliasi. Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
Cepatnya Perkembangan Digital
Lebih lanjut, Mendag Zulkifli mengungkap cepatnya perkembangan perdagangan di sistem digital. Maka, diperlukan pengaturan yang lebih lengkap.
"Ada beberapa yang belum diatur. Ini kita tata. kita atur. kalau ada beberapa negara lain melarang, kita tidak, kita atur agar bukan persaingan bebas tapi persaingan yang adil. Itu garks besarnya," jelas dia.
Dia menjelaskan, ada peredaran barang di platform elektronik belum memenuhi standar. Lalu, ada pula persaingan yang dinilai kurang adil dari sisi harga jual produk.
"Jangan sampai ada satu media sosial dia jadi e-commerce juga, transaksi juga, toko juga, perbankan juga, semuanya dikuasai," pungkasnya.
Advertisement
Mendag Ancam Cabut Izin Usaha Medsos yang Masih Layani Jual-Beli
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan mencabut izin usaha media sosial yang masih menjalankan proses transaksi jual beli. Ini jadi sanksi paling tinggi dari pelanggaran yang dilakukan media sosial.
Sanksi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Kalau masih melanggar pertama tentu akan diperingatkan," kata dia dalam konferensi pers, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Lalu, medsos yang melanggat akan masuk dsftat prioritas pengawasan. Selanjutnya, masuk daftat hitam atau blacklist. Serta, pemblokiran sementara layanan oleh instansi terkait.
"Ketiga kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini," tegas dia.
Informasi, dalam pasal 21 diatur soal kewajiban model media sosial social-commerce dilarang untuk melakukan transaksi. Ini termasuk juga melarang social-commerce dan e-commerce menjadi produsen.
Sementara, aturan sanksi terdapat di Pasal 50 Permendag 31/2023. Kemudian, ini juga dipertegas dalam pasal 58 dan 59. Dalam pasal 59 ayat 1 tertuang, pelaku Usaha yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan Iklan Elektronik yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Pencabutan Izin Usaha
Lalu, ayat 2 tertulis, peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan. Selanjutnya, Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelaku Usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dikenai sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan.
Kemudian, sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan masa tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender.
"Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pelaku Usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha," tulis Pasal 59 ayat 5.
Advertisement