Sukses

Isi Lengkap Permendag 31 Tahun 2023 yang Atur TikTok Shop Cs

Permendag 31/2023 merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020 yang juga mengatur tentang perdagangan elektronik.

Liputan6.com, Jakarta - Akhirnya aturan mengenai social-commerce keluar. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam PPeraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang sebelumnya berlaku. Permendag 31Tahun 2023 mengatur tentang perdagangan elektronik seperti yang saat ini dilakukan oleh TikTok Shop. Sebagai catatan, dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020, belum ada aturan soal model platform social-commerce.

"Social-commerce, dia boleh iklan seperti TV, TV itu dia iklan, boleh promosi, boleh silahkan tapi, tidak boleh transaksional enggak boleh buka toko, enggak boleh buka warung, enggak boleh jualan langsung kreditnya apa enggak boleh di situ ya, promosi boleh seperti media TV ya," tutur Zulkifli Hasan, Rabu (27/9/2023).

6 Pengaturan

Dalam Permendag 31 Tahun 2023 terdapat enam pengaturan utama yang membedakan dengan Permendag 50T Tahun 2020 yakni:

Pertama, pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti loka pasar atau marketplace dan sosial commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

Kedua, penetapan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Ketiga, disediakan Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border langsung masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.

Keempat, menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Kelima terdapat larangan bagi loka pasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen.

Keenam atau terakhir, larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. PPMSE berkewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

 Dalam Permendag 31/2023 juga diatur bahwa sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini link isi lengkap Permendag 31 Tahun 2023.

2 dari 3 halaman

TikTok Shop Masih Bisa Jualan, Asal Ganti Izin Usaha

Kementerian Perdagangan mengatur kembali soal jenis perdagangan di platform elektronik. Pada konteks ini, akan ada pembeda jenis social-commerce dan e-commerce atau marketplace.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan, menindaklanjuti Permendag Nomor 31 Tahun 2023, akan diikuti dengan aturan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Izin ini masih dalam proses perumusan.

"Nanti di kominfo akan dipecah jadi 3, sekarang sedang berproses. Jadi ada yang namanya media sosial, sosial commerce dan ada e-commerce," kata dia di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).

Isy menjelaskan, contoh yang terkini adalah praktik social-commerce seperti TikTok Shop. Dia menyebut, saat ini TikTok Shop tak memiliki izin sebagai social-commerce lantaran belum ada aturan jelas mengenai hal itu.

Untuk bisa menjalankan kegiatan saat ini, termasuk adanya transaksi jual-beli di platform, TikTok Shop harus mengurus izin baru. Yakni izin sebagai e-commerce.

"TikTok Shop sudah memiliki izin SIUP 3A atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing sebagai sosial commerce. Tapi kalau dia ingin ada transaksi di dalam itu, maka dia harus jadi e-commerce," jelasnya.

 

3 dari 3 halaman

Entitas Badan Usaha

Sementara itu, kalau pun TikTok Shop mengurus izin sebagai social-commerce, akan ada batasan yang diberlakukan. Ini mengacu pada Pasal 21 Permendag 31/2023. Disana disebut, social-commerce seperti TikTok Shop tak boleh menjalankan proses transaksi jual-beli.

"Untuk jadi e-commerce dia harus punya entitas badan usaha. Jadi bukan berarti TikTok Shop dilarang, tidak. Tapi diatur kembali," kata dia.