Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan atau Zulhas mengunjungi Blok A, Tanah Abang, Kamis, (28/9/2023). Ia mengunjungi Tanah Abang untuk merespons curhatan pedagang di Tanah Abang yang sepi dampak dari TikTok Shop.
Kata Zulkifli Hasan, kunjungannya kali ini menyangkut hajat ekonomi UMKM di Tanah Air. Ia menegaskan, pemerintah tidak hanya diam ketika melihat UMKM gulung tikar.
“Jadi, saya lihat langsung kondisi pedagang di sini bersama-sama dan bukan cuma hanya dengar saja,” kata Zulhas di lokasi.
Lalu, ia memberi imbauan agar pedagang meningkatkan kualitas produknya di tengah langkah pemerintah menahan derasnya gempuran barang impor di marketplace. Apalagi, produk Indonesia juga harus menghadapi perdagangan bebas di Asia.
Advertisement
“Jika, UMKM tidak berkembang, maka UMKM enggak akan maju. Kita akan bantu lindungi. Tetapi kan tetap harus pengusaha-pengusaha kita ini produknya harus bagus, harganya bersaing. Dan saya kira kita mampu melakukan itu," jelasnya.
“Oleh karena itu, pemerintah harus hadir dan berpihak, jangan sampai kita nggak membela mereka,” lanjutnya.
Pemerintah Atur TikTok Shop
Dia menegaskan, langkah pemerintah mengatur TikTok Shop bukan yang pertama di dunia. Sudah ada banyak negara di Eropa dan Tiongkok yang mengantur cara kerja TikTok. Tujuannya bermacam-macam, salah satunya agar TikTok tidak mematikan pelaku UMKM.
Selanjutnya, ia menyatakan bahwa aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 wajib ditaati dan akan diberikan syarat bagi pelanggaran yang melanggaar aturan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kominfo.
“Aturan Permendag 31 2023 harus bisa ditaati, Kita nanti minta Sekjen menyurati semua di bidang usaha ini. Kalau melanggar ada peringatan pertama, peringatan kedua. Lalu nanti (jika masih melanggar akan) Kominfo blokir,” pungkasnya.
Sebelumnya, pusat penjualan tekstil terbesar di Indonesia, Pasar Tanah Abang Jakarta, mulai sepi pembeli. Akibatnya banyak toko yang tutup karena bangkrut.
Selain itu, beberapa toko di pasar tersebut terpaksa tutup karena keterlambatan pembayaran biaya puluhan juta rupee. Pelanggan saat ini lebih memilih berbelanja online, itulah sebabnya pelanggan Pasar Tanah Abang mengalami tingkat penurunan yang drastis.
Larang TikTok Shop Cs Jualan, Ini 6 Poin Penting Permendag 31 Tahun 2023
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi mengeluarkan aturan baru soal perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aturan ini menyasar ketentuan jual-beli dalam media sosial atau social commerce dan berujung pada pelarangan TikTok Shop Cs untuk melakukan kegiatan transaksi jual beli.
Atura itu tertuang dalam Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembunaan, dan Pengawasan Pelaku Isaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Mendag Zulkifli menyebut penyempurnaan Permendag 50/2020.
"Yang merupakan amanat Presiden ke Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UKM untuk meningkatkan perlingdungan terhadap UMKM konsumen serta pelaku usaha di dalam negeri," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Setidaknya, ada 6 poin utama dalam peraturan ini. Pertama, Pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seperti Lokapasar (Marketplace) dan Social-Commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Kedua, Penetapan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk Barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Ketiga, Disediakan Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce
Advertisement
Syarat Khusus
Keempat, Menetapkan Syarat Khusus bagi Pedagang Luar Negeri pada Marketplace Dalam Negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang
Kelima, Larangan Marketplace dan Social Commerce untuk bertindak sebagai produsen. Keenam, Larangan penguasaan Data oleh PPMSE dan Afiliasi. Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.