Sukses

Singgung Pihak yang Marah Pemerintah Larang Social Commerce Jualan, Mendag: Saya Heran!

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan heran ada pihak yang marah soal adanya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, khususnya terkait dengan adanya larangan social commerce seperti TikTok Shop Cs berjualan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut bahwa semua negara seperti Amerika, Eropa, India hingga China mengatur soal sosial commerce. Bahkan di China pun memiliki aturan tegas soal bermain TikTok hanya boleh 40 menit dalam satu hari.

"Kita itu, saya juga heran media sosial dimanapun diatur. Coba Klik EU, Uni Eropa nggak boleh. Di Tiongkok sendiri diatur. Bahkan sekarang seperti TikTok di Tiongkok itu anak-anak muda anya boleh 40 menit satu hari, diatur," ujar Zulhas dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (28/9).

Ia pun merasa heran ada pihak yang marah soal adanya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, terutama terkait dengan adanya larangan social commerce seperti TikTok Shop Cs berjualan.

Padahal menurutnya, pemerintah harus hadir untuk mengembangkan produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Loh kita diatur saja kok ada yang marah, itu saya juga heran. Bayangkan kalau TV nggak diatur gimana? Kalau bank nggak diatur gimana? atau pasar nggak diatur gimana coba? Nah ini diatur ditata jangan sampai mematikan," pungkasnya.

"Media sosial di Amerika ketat sekali, kita nggak begitu nggak boleh. Di India nggak boleh, Uni Eropa nggak boleh, klik aja rata-rata melarang, Australia melarang," sambungnya.

Revisi Permendag

Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan tujuan penyusunan revisi Permendag ini adalah untuk PMSE yang sehat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, mendukung pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku usaha PMSE dalam negeri serta meningkatkan perlindungan konsumen dalam negeri.

"Jadi selama ini perkembangan sistem perdagangan platform digital ini begitu cepat sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata. Nah ini kita tata, kita atur," kata Zulhas dalam acara konferensi pers Sosialisasi Permendag 31 Tahun 2023, Jakarta, Rabu (27/9).

Ia menuturkan masih ada beberapa isu penting terkait peredaran barang di platform perdagangan melalui sistem elektronik yang belum memenuhi standar baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya.

"Misalnya kalau produk kecantikan ada BPOM-nya, harus ada SNI, kalau makanan harus ada izin halalnya dan lainnya. Tentu ini tidak fair, satu tidak diberlakukan adil," tutur Zulkifli Hasan.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

2 dari 3 halaman

Mendag Zulkifli Hasan ke Pasar Tanah Abang Usai Larang TikTok Shop Jualan, Ada Apa?

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan atau Zulhas mengunjungi Blok A, Tanah Abang, Kamis, (28/9/2023). Ia mengunjungi Tanah Abang untuk merespons curhatan pedagang di Tanah Abang yang sepi dampak dari TikTok Shop.

Kata Zulkifli Hasan, kunjungannya kali ini menyangkut hajat ekonomi UMKM di Tanah Air. Ia menegaskan, pemerintah tidak hanya diam ketika melihat UMKM gulung tikar.

“Jadi, saya lihat langsung kondisi pedagang di sini bersama-sama dan bukan cuma hanya dengar saja,” kata Zulhas di lokasi.Lalu, ia memberi imbauan agar pedagang meningkatkan kualitas produknya di tengah langkah pemerintah menahan derasnya gempuran barang impor di marketplace. Apalagi, produk Indonesia juga harus menghadapi perdagangan bebas di Asia.

“Jika, UMKM tidak berkembang, maka UMKM enggak akan maju. Kita akan bantu lindungi. Tetapi kan tetap harus pengusaha-pengusaha kita ini produknya harus bagus, harganya bersaing. Dan saya kira kita mampu melakukan itu," jelasnya.

“Oleh karena itu, pemerintah harus hadir dan berpihak, jangan sampai kita nggak membela mereka,” lanjutnya.

 

3 dari 3 halaman

Pemerintah Atur TikTok Shop

Dia menegaskan, langkah pemerintah mengatur TikTok Shop bukan yang pertama di dunia. Sudah ada banyak negara di Eropa dan Tiongkok yang mengantur cara kerja TikTok. Tujuannya bermacam-macam, salah satunya agar TikTok tidak mematikan pelaku UMKM. 

Selanjutnya, ia menyatakan bahwa aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 wajib ditaati dan akan diberikan syarat bagi pelanggaran yang melanggaar aturan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kominfo.

“Aturan Permendag 31 2023 harus bisa ditaati, Kita nanti minta Sekjen menyurati semua di bidang usaha ini. Kalau melanggar ada peringatan pertama, peringatan kedua. Lalu nanti (jika masih melanggar akan) Kominfo blokir,” pungkasnya.

Sebelumnya, pusat penjualan tekstil terbesar di Indonesia, Pasar Tanah Abang  Jakarta, mulai sepi pembeli. Akibatnya banyak toko yang tutup karena bangkrut.

Selain itu, beberapa toko di pasar tersebut terpaksa tutup karena keterlambatan pembayaran biaya puluhan juta rupee. Pelanggan saat ini lebih memilih berbelanja online, itulah sebabnya pelanggan Pasar Tanah Abang mengalami tingkat penurunan yang drastis.