Sukses

Cara Gampang Beli E-Meterai untuk CPNS 2023 dan PPPK, Buka Link Ini

Peruri menyediakan materai online dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada para pelamar CASN 2023 seperti CPNS 2023, khususnya bagi pelamar PPPK.

Liputan6.com, Jakarta Peruri) menyediakan materai online dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada para pelamar CASN 2023 seperti CPNS 2023, khususnya bagi pelamar PPPK.

"Para pelamar CASN 2023, khususnya bagi pelamar PPPK dengan masa pendaftaran hingga 29 september 2023 yang membutuhkan e-meterai untuk kelengkapan dokumen pendaftaran dapat mengakses meteraionline.id dengan sistem antrian," tulis @peruri.indonesia, dikutip Kamis (28/9/2023).

Pihak Peruri menegaskan, bagi dokumen CASN yang masuk sistem antrian akan diproses sesuai urutan, dan jangan khawatir untuk dokumen tidak terstamping karena semua akan diproses sesuai antrian.

Sementara, untuk sobat CASN dengan masa pendaftaran hingga 9 oktober 2023 yang sudah memiliki kuota di meterai-elektronik.com ataupun e-meterai.live kuota sobat casn tetap dapat digunakan kapanpun tanpa adanya batas waktu atau masa kadaluarsa.

"Informasi penting lainnya dapat kami sampaikan kembali jika mendapatkan informasi lebih lanjut dari tim kami. Salam sukses dan sehat selalu sobat CASNku," tulisnya.

Peruri juga mengungkapkan, dalam upaya meningkatkan pelayanan yang optimal bagi para calon pelamar CPNS 2023 bisa mendapatkan dan melakukan pembubuhan meterai elektronik melalui reseller resmi e-meterai di bawah ini :

  • https://meteraionline.id
  • https:l/e-meterai.live
  • https://www.tokogramedia.com/ e-meterai
  • https://skillacademy.com/e- meterai
  • https://emet. id/
  • https://www.paper.id/e- meterai.php
  • https://mekarisign.com/id/ fitur/e-meterai/
  • www.signing. id
  • www.digidoku.id
  • https:/l dimensy. id/easy-dimensy/sign-it. id
  • https://pastisah.id/

Sedangkan untuk channel mobile apps dapat melakukan pembelian meterai elektronik menggunakan aplikasi mobile yang dapat diunduh di:

  • https://linktr.ee/nabila. narindo
  • https://bit.ly/SobatMeteraiapp

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Cek E-Meterai Asli agar Terhindar dari Penipuan

Pemakaian meterai elektronik atau E-Meterai kini menjadi salah satu  yang diterapkan saat pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Pada proses pendaftaran seleksi CASN 2023 diharuskan memakai meterai elektronik. Adapun meterai elektronik atau lebih dikenal dengan sebutan E-Meterai merupakan jenis meterai untuk dokumen elektronik. Meterai elektronik ini salah satu jenis meterai yang berbentuk elektronik dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Penggunaan meterai berbentuk elektronik ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:133/2021 dan Nomor 134/2021, serta UU Nomor: 10 Tahun 2020 tentang bea meterai, demikian mengutip dari laman Peruri.co.id, Selasa (26/9/2023).

Cek Keaslian Meterai Elektronik

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, meterai yang dirilis Perum Peruri ini nilainya Rp 10.000. Dimensi e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.

Cara mengecek keaslian meterai elektronik dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya men-scan memakai aplikasi Peruri Scanner, mengklik gambar e-meterai pada aplikasi pdf reader atau upload pada website verifikasi pdf milik Peruri di verification.peruri.co.id

 

3 dari 3 halaman

Komponen dan Ciri Khas E-Meterai antara lain:

  • Memiliki kode unik berupa nomor seri
  • Terdapat gambar Garuda Pancasila
  • Terdapat tulisan Meterai Elektronik
  • Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai 10000 dan sepuluh ribu rupiah

Tips agar Terhindar dari Penipuan

Pembelian e-meterai sebaiknya langsung melalui distributor resmi dari Peruri dan menghindari pembelian melalui e-commerce. Selain melalui distributor, masyarakat juga dapat membeli melalui ritel resmi. Berdasarkan PMK Nomor 133 Tahun 2023, harga meterai yang dijual melalui distributor sama dengan harga kopur yaitu senilai Rp 10.000.

Selanjutnya dokumen yang digunakan untuk dibubuhkan meterai elektronik hanya dapat berupa format pdf. Jika ada penjual meterai elektronik yang meminta dokumen dalam bentuk selain pdf patut dicurigai kalau meterai yang dijual tidak asli dan sebaiknya tidak untuk diteruskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.