Sukses

Harta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi KPK

Kabar penetapan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi ini dibenarkan sumber Liputan6.com di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Intip harta kekayaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kabar penetapan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi ini dibenarkan sumber Liputan6.com di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar (SYL/Syahrul Yasin Limpo sudah tersangka)," ujar dikutip dari Kanal News Liputan6.com Jumat (29/9/2023).

Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka ini ramai usai tim penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan saat proses hukum masuk ke tingkat penyidikan.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sendiri merupakan menteri asal Partai Nasdem. Sebelum menjabat menjadi Menteri pertanian, Yasin sempat juga menduduki posisi lain di pemerintahan mulai dari bupati, wakil gubernur, hingga gubernur.

Lantas, berapa kekayaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo?

Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Minggu (18/6/2023), Menteri Pertanian berusia 68 tahun ini tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 20,05 miliar per 31 Desember 2022.

Dalam laporan LHKPN 2022 kekayaan sebanyak Rp 20,05 miliar tersebut terdiri dari tanah dan bangunan Rp 11.31 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 1,47 miliar, harta bergerak lainnya Rp 1,1 miliar, kemudian kas dan setara kas sebesar Rp 6,1 miliar. Adapun dalam laporan LHKPN Syahrul Yasin Limpo tercatat tidak memiliki utang.

Rincian Harta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Berikut Rincian Harta Syahrul Yasin Limpo:

  • Tanah dan Bangunan Rp 11.314.255.150
  • Tanah seluas 540 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 300.000.000
  • Tanah seluas 2040 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 250.000.000
  • Tanah seluas 961 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri 300.000.000
  • Tanah dan bangunan Seluas 1395 m2/285 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 483.639.000
  • Tanah dan bangunan Seluas 14629 m2/75 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 242.681.000
  • Tanah seluas 5974 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 300.000.000
  • Tanah dan bangunan Seluas 990 m2/84 m2 di Kab/Kota Gowa, warisan Rp 450.000.000
  • Tanah seluas 594 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 350.000.000
  • Tanah seluas 661 m2 di Kab/Kota Gowa, warisan Rp 150.000.000
  • Tanah dan bangunan Seluas 20000 m2/75 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 600.000.000
  • Tanah dan bangunan Seluas 1025 m2/1900 m2 di Kab/Kota Makassar, hasil sendiri Rp 4.202.250.000
  • Tanah seluas 35921 m2 di Kab/Kota Gowa, Hasil sendiri Rp 256.835.150
  • Tanah dan bangunan seluas 1000 m2/400 m2 di Kab/Kota Makassar, hasil sendiri Rp 2.000.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 170 m2/200 m2 di Kab/Kota Gowa, warisan Rp 590.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 122 m2/210 m2 di Kab/Kota Makassar, hasil sendiri Rp 488.850.000
  • Tanah dan bangunan seluas 646 m2/84 m2di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 350.000.000

Alat transportasi dan mesin Rp 1.475.000.000

  • Mobil, Toyota Alphard Minibus tahun 2004, hasil sendiri Rp 350.000.000
  • Mobil, Mercedes Benz Sedan tahun 2004, hasil sendiri Rp 250.000.000
  • Mobil, Suzuki APV Minibus tahun 2004, hasil sendiri Rp 50.000.000
  • Mobil, Mitsubishi Galant Sedan tahun 2000, hasil sendiri Rp 90.000.000
  • Motor, Harley Davidson Sepeda Motor tahun 1986, hasil sendiri Rp 35.000.000
  • Mobil, Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2014, Hasil sendiri Rp 200.000.000
  • MOBIL, Jeep Cherokee Jeep tahun 2011, Hibah tanpa akta Rp 500.000.000
  •  

Harta bergerak lainnya Rp 1.149.970.000

Kas dan setara kas Rp. 6.118.817.382

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kabar penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi ini dibenarkan sumber Liputan6.com di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar (SYL sudah tersangka)," ujar sumber dikutip Jumat (29/9/2023).

Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka ini ramai usai tim penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan saat proses hukum masuk ke tingkat penyidikan.

Saat proses hukum naik ke tahap penyidikan dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja KPK belum bersedia membeberkannya secara resmi.

Pengumuman tersangka korupsi biasanya dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nemastikan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo masih berlangsung hingga pagi ini, Jumat (29/9/2023).

"Informasi yang kami peroleh, proses kegiatan penggeledahan masih berlangsung di tempat dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).

Atas dasar itu, Ali menyatakan pihaknya belum bisa membeberkan temuan penyidik saat mengobok-obok rumah dinas menteri dari Partai Nasdem ini.

"Hasil penggeledahan belum bisa kami sampaikan," kata Ali.

3 dari 3 halaman

Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Digeledah KPK

Sebelumnya, KPK belum bersedia berbicara banyak soal penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. KPK hanya memastikan penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti lanjutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).

Ali lagi-lagi belum bersedia membeberkan lebih jauh soal penggeledahan ini. Ali menyebut berdasarkan keputusan pimpinan KPK era Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, seluruh proses penyidikan akan dimumkan saat seluruh bukti dinyatakan lengkap.

"Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses penyidikan cukup dilakukan," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.