Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengumumkan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2023.
Pengumuman itu seperti tertuang dalam Nomor 32816/A.A3/KP.01.01/2023. Penerimaan CPNS di lingkungan Kemdikbudristek juga berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 pada 20 Juli 2023 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah pusat tahun anggaran 2023.
Baca Juga
Berikut ketentuan penerimaan CPNS Kemdikbudristek 2023 seperti dikutip dari laman https://casn.kemdikbud.go.id/cpns/cpns2023:
Advertisement
Alokasi Kebutuhan CPNS di Kemdibudristek 2023:
-Asisten ahli-dosen sejumlah 13.440
-Lektor-dosen sejumlah 2.662
Link informasi
Bagi Anda yang tertarik untuk melamar dalam seleksi penerimaan cpns di Kemdikdbudristek, informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat di laman https://casn.kemdikbud.go.id
Tahapan Seleksi
-Seleksi administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran
-Seleksi kompetensi dasar (SKD) dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MS) seleksi administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem komputer assisted test (CAT) BKN, dengan cakupan materi meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).
-Seleksi kompetensi bidang (SKB) dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MS) SKD dan merupakan tiga peringkat terbaik dalam kebutuhan jabatan yang dilamar.
SKB untuk jabatan dosen dilaksanakan menggunakan sistem CAT BKN, dengan cakupan materi meliputi etika dan tri dharma perguruan tinggi, literasi Bahasa Inggris, penalaran dan pemecahan masalah, dan dimensi psikologi. Selain SKB menggunakan CAT diberikan pula SKB tambahan yang meliputi wawancara dan praktik mengajar/microteaching.
Kriteria Pelamar
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude adalah pelamar dengan kriteria:
1. Lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan “lulus dengan pujian (cumlaude)” pada ijazah atau transkrip nilai;
2. Lulusan dari perguruan tinggi luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
b. Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (tech-savvy) untuk menunjang pekerjaan. Jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit Pemerintah/Puskesmas.
c. Pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orangtua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.
d. Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c
Advertisement
Selain CPNS, Kemdikbudristek Buka Penerimaan PPPK 2023
Selain seleksi CPNS, Kemdikbudristek juga membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor:32817/A/A3/KP.01.01/2023 tentang seleksi penerimaan PPPK kebutuhan tenaga teknis dan tenaga kesehatan.
Alokasi Kebutuhan PPPK:
Alokasi kebutuhan jabatan PPPK di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 berjumlah 5.634. Rinciannya sebagai berikut:
a. Tenaga Teknis sejumlah 3.210, dengan rincian sebagai berikut:
1. Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 119
2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) sejumlah 415
3. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) sejumlah 34
4. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 2.642 dengan rincian sebagai berikut:
- Teknis Dosen sejumlah 2.290
- Teknis lainnya sejumlah 352
b.Tenaga kesehatan sejumlah 2.424, dengan rincian sebagai berikut:
1. Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 13
2. Perguruan Tinggi Negeri sejumlah 2.411
Kriteria Pelamar:
Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a.Pelamar kebutuhan khusus adalah pelamar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.Eks THK-II yang terdaftar di dalam pangkalan data (database) eks THK-II, Badan Kepegawaian Negara, bekerja dan melamar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi saat mendaftar, atau
2.Tenaga non ASN yang bekerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus (tanpa terputus) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
b.Pelamar kebutuhan umum adalah pelamar selain huruf
Link Informasi
Untuk informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id