Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembunaan, dan Pengawasan Pelaku Isaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan ini dipastikan melarang social commerce atau media sosial yang sekaligus beroperasi menjadi wadah transaksi jual beli online seperti TikTok Shop untuk beroperasi jika tak mengurus izin baru. Mendag memberikan toleransi selama satu pekan sejak aturan tersebut diundangkan pada Selasa 26 September 2023.
Baca Juga
Lantas apa sanksi bagi TikTok Shop jika tetap nekat berjualan di platform TikTok pada 3 Oktober 2023?
Advertisement
Zulkifli Hasan mengaku akan melayangkan surat kepada TikTok Shop untuk diproses lebih lanjut jika nekat mengabaikan ultimatum tersebut. "Ya tentu kita kirim surat dan nanti untuk diproses," ujarnya kepada awak media di Pasar Asemka, Jakarta Barat, Jumat (29/9/2023).
Ia meyakini TikTok Shop akan taat terhadap aturan pemerintah sebagaimana diatur dalam Permendag 31 tahun 2023. Dia menekankan, pemerintah tidak menutup TikTok Shop berjualan, namun tidak memperbolehkan melakukan aktivitas penjualan dalam satu platform bersama TikTok.
"Saya percaya semua akan ikut aturan," ujarnya meninggalkan awak media.
Mengutip Pasal 50 ayat 2 Permendag 31 2023, berikut alur pemberian sanksi bagi pelaku perdagangan elektronik yang melanggar ketentuan pemerintah:
- peringatan tertulis;
- dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
- dimasukkan dalam daftar hitam;
- pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau
- pencabutan izin usaha.
Â
Bye-Bye! TikTok Shop Cs Resmi Dilarang Jualan
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi melarang media sosial yang sekaligus beroperasi menjadi wadah transaksi jual beli online seperti TikTok Shop.
Hal ini tertuang dalam Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembunaan, dan Pengawasan Pelaku Isaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Tidak boleh lagi (berjualan). Mulai kemarin (aturan berlaku), tapi kita kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya, besok kita surati," kata Mendag Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).Sementara itu, dikutip dari Antara, Zulkifli Hasan menjelaskan, Permendag 31/2023 merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020 yang juga mengatur tentang perdagangan elektronik.
"Ini merupakan penyempurnaan Permendag 50/2020, yang merupakan amanat presiden ke Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi untuk tingkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen serta pelaku usaha di dalam negeri," ujar Zulkifli.
Advertisement
Rincian Aturan
Dalam Permendag 31/2023 terdapat enam pengaturan utama yang membedakan dengan Permendag 50/2020 yakni, pertama, pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti loka pasar atau marketplace dan sosial commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Kedua, penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Ketiga, disediakan Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.
Poin Permendag Berikutnya
Keempat, menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
Lebih lanjut, terdapat larangan bagi loka pasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. Terakhir, larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. PPMSE berkewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
Dalam Permendag 31/2023 juga diatur bahwa sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Guna menjaga persaingan usaha yang sehat, sosial commerce wajib menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE serta menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.
"Saya diskusi dengan Mendag AS, itu sangat dilindungi mengenai kerahasiaan data pribadi. Data pribadi enggak bisa digunakan untuk apapun, kita juga atur itu," kata Zulkifli.Â
Advertisement