Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, bersikukuh melarang platform layanan hosting asal China, TikTok untuk berjualan di media sosial.
Namun begitu, Menko Luhut memastikan larangan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap investasi TikTok di Indonesia. Itu diutarakannya pasca berbincang langsung dengan CEO TikTok Shou Zi Chew beberapa waktu lalu.
Baca Juga
"Ya harus jadi lah. Indonesia kan market yang bagus. Kita tidak membikin aturan yang berbeda dengan negara-negara lain kok," tegas Luhut usai peluncuran bukunya di Gramedia Matraman, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Advertisement
Kendati begitu, Menko Luhut mengaku ia belum berbincang lebih jauh soal rencana investasi TikTok di Indonesia. Dia tetap mempersilakan TikTok tersebut menanamkan modalnya di Indonesia, selama sesuai izin dan tidak mengganggu perusahaan e-commerce lain.
"Belum, belum. Tapi saya sudah bilang, harus main dalam satu level playing field yang sama. Jadi jangan ada yang lain," ujar Luhut.
"Karena algoritma itu teknologi sangat berpengaruh terhadap nanti dalam TikTok ini dengan Bukalapak, Blibli dan sebagainya itu. Kita enggak mau nanti terjadi perbedaan treatment," tuturnya.
Sehingga, ia mewanti-wanti TikTok untuk membangun perusahaan e-commerce sendiri yang terpisah dengan platform media sosial miliknya.
"Kita pisahkan kemarin, jadi jangan dagang di media sosial. Itu aja, enggak ada yang lain-lain," tekan Luhut.
Â
Bye-Bye! TikTok Shop Cs Resmi Dilarang Jualan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi melarang media sosial yang sekaligus beroperasi menjadi wadah transaksi jual beli online seperti TikTok Shop.
Hal ini tertuang dalam Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembunaan, dan Pengawasan Pelaku Isaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Tidak boleh lagi (berjualan). Mulai kemarin (aturan berlaku), tapi kita kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya, besok kita surati," kata Mendag Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).
Sementara itu, dikutip dari Antara, Zulkifli Hasan menjelaskan, Permendag 31/2023 merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020 yang juga mengatur tentang perdagangan elektronik.
"Ini merupakan penyempurnaan Permendag 50/2020, yang merupakan amanat presiden ke Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi untuk tingkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen serta pelaku usaha di dalam negeri," ujar Zulkifli.
Â
Advertisement
Rincian Aturan
Dalam Permendag 31/2023 terdapat enam pengaturan utama yang membedakan dengan Permendag 50/2020 yakni, pertama, pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti loka pasar atau marketplace dan sosial commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Kedua, penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Ketiga, disediakan Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.
Poin Berikutnya
Keempat, menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
Lebih lanjut, terdapat larangan bagi loka pasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. Terakhir, larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. PPMSE berkewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
Dalam Permendag 31/2023 juga diatur bahwa sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Guna menjaga persaingan usaha yang sehat, sosial commerce wajib menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE serta menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.
"Saya diskusi dengan Mendag AS, itu sangat dilindungi mengenai kerahasiaan data pribadi. Data pribadi enggak bisa digunakan untuk apapun, kita juga atur itu," kata Zulkifli.Â
Advertisement