Sukses

Menteri ESDM Belum Terima Permintaan Kenaikan Harga Gas PGN

Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga ingin harga gas di tingkat industri tetap terkendali, sembari memastikan gelontoran investasi di sisi hulu migas tetap terbayar.

Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berencana menaikan harga gas untuk industri non Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) mulai 1 Oktober 2023. Namun, permintaan tersebut belum diterima langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sekretaris Jenderal ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pengajuan kenaikan harga gas pastinya akan masuk ke mejanya terlebih dahulu sebelum ke Menteri ESDM. Namun, ia juga belum menerimanya. 

Ia pun memperkirakan proses pengajuan tersebut saat ini masih dikaji oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM. 

"Kita evaluasi aja kan prosesnya. Kalau saya kan biasanya itu prosesnya di sisi akhir, sebelum ke pak Menteri. Jadi kalau sekarang belum ada di tempat saya itu berarti masih di Migas," ujar Dadan di Jakarta, dikutip Sabtu (30/9/2023).

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian ESDM juga ingin harga gas di tingkat industri tetap terkendali, sembari memastikan gelontoran investasi di sisi hulu migas tetap terbayar. 

"Kalau kebijakan pemerintah, kita memastikan bahwa harga gas itu tidak memberatkan di sisi konsumen, dan tetap memastikan di sisi hulu ini investasinya kembali," kata Dadan.

PGN selaku Subholding Gas PT Pertamina (Persero) sejauh ini juga belum melakukan penyesuaian harga gas untuk industri non HGBT, mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah.

2 dari 4 halaman

Keberlanjutan Tugas PGN

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, dalam komersialisasi gas kepada pelanggan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. 

Pertama adalah sumber pasokan gas, kedua harga pasokan, dan ketiga kontribusi volume masing-masing pasokan gas serta biaya midstream dan downstream infrastruktur gas bumi dalam menyalurkan produksi gas kepada pelanggan.

Dalam komersialisasi harga gas, PGN pun mempertimbangkan penerapan ketetapan pemerintah, dalam hal ini terkait harga produksi gas. Sehingga, PGN untuk saat ini belum melaksanakan penyesuaian harga gas.

"Sekiranya terdapat perubahan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah mengenai harga gas, maka PGN akan mengacu pada perubahan tersebut," kata Rachmat beberapa waktu lalu. 

Rachmat melanjutkan, komersialisasi gas tersebut juga bukan hanya terkait dengan tujuan saat ini, akan tetapi juga memastikan agar dapat mendukung keberlanjutan PGN sebagai mitra strategis pemerintah, dalam pengembangan infrastruktur gas bumi guna mendukung gas bumi sebagai energi transisi dan pencapaian net zero emission di 2060.

3 dari 4 halaman

Pasokan Gas

seluruh segmen pelanggan, mulai dari rumah tangga sampai dengan industri dan pembangkitan listrik.

Sesuai perannya dalam rantai penyaluran gas bumi khususnya di sisi midstream dan downstream, PGN saat ini berupaya melakukan berbagai optimasi pengelolaan pasokan gas bumi yang bersumber dari berbagai jenis pasokan yang beragam seperti dari sumur gas bumi, hasil regafisikasi Liquefied Natural Gas (LNG), dan Compressed Natural Gas (CNG) melalui berbagai moda infrastruktur.

Dalam pelaksanaan penyaluran gas bumi, PGN memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keselarasan dengan kebijakan Pemerintah dikarenakan penentuan harga gas hilir harus mengacu kepada peraturan Menteri ESDM, SKK Migas dan BPH Migas.

Perlu diketahui bahwa kegiatan usaha hilir gas bumi saat ini (midstream dan downstream) telah memasuki era baru, dimana kegiatan hilir gas bumi diatur (regulated) untuk mewujudkan pengelolaan gas bumi yang efisien, rasional, dan transparan.

4 dari 4 halaman

Biaya Transmisi

Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas. Beberapa peraturan mengenai biaya gas bumi yaitu sebagai berikut:

  1. Peraturan Menteri ESDM nomor 06 tahun 2016 mengenai alokasi gas bumi, pemanfaatan, serta harga beli dari Hulu/KKKS yang ditetapkan oleh Menteri ESDM
  2. Peraturan BPH Migas nomor 1 tahun 2023 mengenai tarif pengangkutan
  3. Permen ESDM Nomor 58 tahun 2017 jo Pertmen ESDM Nomor 14 tahun 2019 terkait biaya niaga distribusi gas bumi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pelanggan untuk menggunakan energi baik gas dari PGN dan kerjasama yang terjalin selama ini. Kami juga mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholder, pelanggan komersial dan industri, agar PGN dapat terus melayani kebutuhan energi di Indonesia,” ungkapnya.