Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis untuk tahun anggaran 2023.
Hal itu tertuang dalam pengumuman Nomor:B-782/02300/KP.111/09/2023. BPS membuka alokasi kebutuhan PPPK sebanyak 347 orang pegawai.
Baca Juga
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah pusat. Adapun pendaftaran PPPK BPS tidak dipungut biaya siapapun.
Advertisement
Formasi 2023
BPS membuka formasi pada 2023 antara lain:
Analisis Hukum Ahli Pertama sebanyak dua orang
Arisiparis Ahli Pertama sebanyak 5 orang
Arsiparis Terampil sebanyak 36 orang
Pranata Komputer Terampil sebanyak 263 orang
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil sebanyak 41 orang
Tahapan Seleksi PPPK BPS:
Tahapan seleksi PPPK BPS Tahun Anggaran 2023 meliputi:
1.Seleksi administrasi
2.Seleksi kompetensi CAT-BKN
a.Kompetensi teknis (bobot 50 persen)
b.Kompetensi manajerial
c.Kompetensi sosio-kultural
3.Wawancara via CAT-BKN
4.Seleksi kompetensi tambahan
a.Tes psikologi (bobot 25 persen)
b.Tes Praktik kerja (bobot 10 persen)
c.Tes Wawancara Teknis (bobot 15 persen)
Jenis Formasi
Jenis formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja BPS tahun anggaran 2023 meliputi:
a.Formasi Umum
b.Formasi Umum Disabilitas yaitu formasi yang hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas
c.Formasi Khusus adalah formasi yang hanya dapat dilamar oleh:
a.Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) Badan Pusat Statistik yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara.
b.Tenaga non ASN Badan Pusat Statistik (pegawai yang saat ini bekerja pada Badan Pusat Statistik dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada Badan Pusat Statistik).
Deskripsi Tugas PPPK Teknis
Deskripsi Tugas Jabatan Alokasi Kebutuhan PPPK Tenaga Teknis
1.Ahli Pertama-Analisis Hukum
Melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang[1]undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.
2.Ahli pertama-Arsiparis
Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama
3.Terampil-Arsiparis
Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
4.Terampil-Pranata Komputer
Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil
5.Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
Advertisement
Rentang Penghasilan
Rentang Penghasilan per Jabatan PPPK Tenaga Teknis BPS Tahun Anggaran 2023
1.Ahli Pertama-Analisis Hukum
Penghasilan minimal: Rp 7.500.000
Penghasilan maksimal: Rp 10.000.000
2.Ahli Pertama-Arsiparis
Penghasilan minimal: Rp 7.500.000
Penghasilan maksimal: Rp 10.000.000
3.Terampil-Arsiparis
Penghasilan minimal: Rp 6.100.000
Penghasilan maksimal:Rp 8.300.000
4.Terampil-Pranata Komputer
Penghasilan minimal: Rp 6.100.000
Penghasilan maksimal: Rp 8.300.000
5.Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Penghasilan minimal: Rp 6.100.000
Penghasilan maksimal: Rp 8.300.000
Link Informasi:
Untuk pendaftaran di https://sscasn.bkn.go.id
Informasi lengkap di https://casn.bps.go.id
 Syarat Jabatan
1. Jabatan Ahli Pertama - Analis Hukum diwajibkan pernah beracara di Persidangan dan diutamakan:
a. Mampu melakukan analisis, pembentukan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
b. Mampu melakukan analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
c. Mampu melakukan analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
d. Mampu melakukan analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah
e. Mampu melakukan analisis dan evaluasi pelayanan hukum dan informasi hukum;
f. Mampu melakukan advokasi hukum.
2. Jabatan Ahli Pertama - Arsiparis diutamakan:
a. Mampu melakukan pengelolaan arsip dinamis (aktif dan inaktif);
b. Memiliki kemampuan membuat naskah dinas;
c. Mampu melakukan pemeriksaan/autentisitas arsip yang tercipta.
Â
Jabatan Terampil
3. Jabatan Terampil - Arsiparis diutamakan:
a. Mampu melakukan pengelolaan arsip aktif;
b. Mampu melakukan registrasi naskah dinas;
c. Mampu melakukan pemberkasan arsip.
4. Jabatan Terampil - Pranata Komputer diutamakan:
a. Mampu melakukan pengelolaan sistem jaringan komputer mencakup instalasi, konfigurasi, deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan.
b. Mampu melakukan pengelolaan perangkat TI End User mencakup instalasi, konfigurasi, deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada perangkat TI End User.
c. Mampu melakukan pengolahan data mencakup pembuatan query sederhana, konversi data, dan kompilasi data.
d. Mampu membuat desain grafis untuk berbagai kegiatan.
 e. Mampu mengelola konten website dan media sosial.
5. Jabatan Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur diutamakan:
a. Memiliki pengalaman dalam mengelola sistem informasi di bidang ketatausahaan/kepegawaian;
b. Mampu mengolah data kepegawaian dan menyajikan data;c. Memahami peraturan tentang Manajemen ASN
Advertisement