Liputan6.com, Jakarta - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah dibuka sejak 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.
Jika kamu berminat untuk daftar menjadi CPNS, kamu bisa mendaftarnya melalui website resmi SSCASN BKN yaitu sscasn.bkn.go.id.
Berikut adalah syarat daftar CPNS 2023
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (formasi, jabatan, dan lainnya) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
- Batas usia pelamar seleksi CPNS tahun 2023 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (doktor).
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau kepolisian negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian negara RI
- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
Setiap instansi memiliki persyaratan CPNS 2023 khusus. Untuk itu, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.
Advertisement
Tata Cara Pendaftaran CPNS:
- Akses portal website resmi SSCASN, yaitu sscasn.bkn.go.id
- Buat akun di menu registrasi, buat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)
- Log in atau masuk menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat membuat akun di SSCASN
- Lengkapi biodata dengan mengisi data diri, memilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan
- Melengkapi data pendidikan
- Unggah dokumen persyaratan. Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah, baik biodata dan unggahan dokumen. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran.
- Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar
- Jika seleksi administrasi dinyatakan lulus, cetak kartu ujian melalui akun SSCASN
- Panitia seleksi instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar
- Pemberkasan dan Penetapan NIP
Advertisement
Pendaftaran CPNS 2023 Butuh SKCK? Ini Penjelasannya
Pendaftaran CPNS 2023 telah dibuka sejak 20 September 2023. Namun apakah calon pelamar CPNS 2023 dan PPPK mengetahui secara detail dokumen-dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk melamar CPNS 2023?
Karena ada calon pelamar CPNS masih ada yang bingung apakah SKCK dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS. Biar tak bingung lagi, berikut penjelasan soal dokumen SKCK dalam CPNS 2023, dikutip dari laman KitaLulus.
Enam+02:40VIDEO: Perempuan Pengusaha Sulit Mendapat Pinjaman dari Bank Nigeria SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan bahwa seseorang memiliki atau tidak memiliki catatan tertentu terkait kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Perlu diketahui bahwa pada dasarnya SKCK tidak diperlukan untuk pendaftaran seleksi CPNS, namun dokumen ini akan digunakan dalam proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP).
SKCK juga memiliki masa berlaku, yaitu 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila melewati masa berlaku tersebut, maka SKCK dapat diperpanjang.
Ini artinya, pembuatan SKCK dapat dilakukan ketika proses pemberkasan. Keperluan SKCK akan ditentukan oleh instansi terkait (misalnya, tujuan SKCK-nya untuk pemberkasan NIP CPNS.)
Meski begitu, tak ada salahnya jika calon pelamar CPNS 2023 dan PPPK segera menyiapkan dokumen tersebut supaya tidak ada kendala di kemudian hari.