Sukses

Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK hingga 9 Oktober, Simak Alur Seleksi SSCASN

BKN membuka kesempatan untuk pendaftar yang ingin melamar menjadi PPPK dan CPNS. Adapun pendaftaran akan dibuka hingga 9 Oktober 2023. Alur pendaftaran SSCASN 2023 PPPK Guru

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan untuk pendaftar yang ingin melamar menjadi PPPK dan CPNS. Adapun pendaftaran akan dibuka hingga 9 Oktober 2023.

Bagi anda yang tertarik untuk mendaftar jadi CPNS, PPPK tenaga teknis, PPPK tenaga kesehatan, dan PPPK guru, simaklah alur seleksi SSCASN berikut ini.

Alur Pendaftaran SSCASN 2023 PPPK Guru

  1. Daftar akun pada web resmi di link berikut daftar sscasn.bkn.go.id/akun
  2. Sistem akan menentukan prioritas sebagai berikut:
    • P1 wajib mendaftar sampai Resume
    • P2 dan P3 tidak bisa turun status jika tidak ada formasi yang dibuka
    • P4 bisa mendaftar ketika formasi untuk P4 masih tersedia
    • P3 dan P4 bisa naik status menjadi P2 jika termasuk P2 jika termasuk THK II
  3. Pada proses ini ada tahapan konfirmasi oleh peserta
  4. Daftar formasi dengan mengisi biodata, memilih jenis seleksi, serta memilih pendidikan sesuai DAPODIK dan jabatan
  5. Mengupload dokumen, resume, lalu mencetak kartu pendaftaran
  6. Panitia akan memverifikasi data pelamar dan mengumumkan hasil seleksi administrasi. Pelamar dapat melakukan sanggah dan panitia akan mengumumkan hasil sanggah.
  7. Pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak kartu ujian
  8. Peserta yang lolos seleksi administrasi dikirim datanya ke CAT-BKN untuk ujian seleksi kompetensi
  9. Panitia akan mengumumkan hasil seleksi kompetensi
  10. Pelamar CPNS 2023 yang dinyatakan lulus melamar pemberkasan
2 dari 4 halaman

Alur Pendaftaran SSCASN 2023 CPNS, PPPK Tenaga Teknis, dan PPPK Tenaga Kesehatan

  1. Daftar akun pada web resmi di link berikut daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
  2. Daftar formasi dengan mengisi biodata, memilih jenis seleksi, memilih formasi, mengupload dokumen, resume, dan mencetak kartu pendaftaran
  3. Panitia akan memverifikasi data pelamar dan mengumumkan hasil seleksi administrasi. Pelamar dapat melakukan sanggah dan panitia akan mengumumkan hasil sanggah.
  4. Pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak kartu ujian
  5. Peserta yang lolos seleksi administrasi dikirim datanya ke CAT-BKN untuk ujian seleksi kompetensi
  6. Panitia akan mengumumkan hasil seleksi kompetensi
  7. Pelamar yang dinyatakan lulus melamar pemberkasan
3 dari 4 halaman

BPS Buka Seleksi Penerimaan PPPK 2023, Intip Kisaran Penghasilannya

Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis untuk tahun anggaran 2023.

Hal itu tertuang dalam pengumuman Nomor:B-782/02300/KP.111/09/2023. BPS membuka alokasi kebutuhan PPPK sebanyak 347 orang pegawai.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah pusat. Adapun pendaftaran PPPK BPS tidak dipungut biaya siapapun.

Formasi 2023

BPS membuka formasi pada 2023 antara lain:

Analisis Hukum Ahli Pertama sebanyak dua orang

Arisiparis Ahli Pertama sebanyak 5 orang

Arsiparis Terampil sebanyak 36 orang

Pranata Komputer Terampil sebanyak 263 orang

Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil sebanyak 41 orang

Tahapan Seleksi PPPK BPS:

Tahapan seleksi PPPK BPS Tahun Anggaran 2023 meliputi:

1.Seleksi administrasi

2.Seleksi kompetensi CAT-BKN

a.Kompetensi teknis (bobot 50 persen)

b.Kompetensi manajerial

c.Kompetensi sosio-kultural

3.Wawancara via CAT-BKN

4.Seleksi kompetensi tambahan

a.Tes psikologi (bobot 25 persen)

b.Tes Praktik kerja (bobot 10 persen)

c.Tes Wawancara Teknis (bobot 15 persen)

 

4 dari 4 halaman

Jenis Formasi

Jenis formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja BPS tahun anggaran 2023 meliputi:

a.Formasi Umum

b.Formasi Umum Disabilitas yaitu formasi yang hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas

c.Formasi Khusus adalah formasi yang hanya dapat dilamar oleh:

a.Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) Badan Pusat Statistik yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara.

b.Tenaga non ASN Badan Pusat Statistik (pegawai yang saat ini bekerja pada Badan Pusat Statistik dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada Badan Pusat Statistik).