Sukses

QRIS Sudah Dipakai 37 Juta Pengguna, Mayoritas UMKM

BI melakukan digitalisasi di bidang pembayaran, antara lain melalui QRIS yang telah mencapai 37 juta pengguna yang sebagian besar merchantnya adalah UMKM.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menyampaikan tiga peran BI untuk mendukung dan mempercepat digitalisasi keuangan dan ekonomi daerah. Pertama, BI melakukan digitalisasi di bidang pembayaran, antara lain melalui QRIS yang telah mencapai 37 juta pengguna yang sebagian besar merchantnya adalah UMKM.

 

"QRIS telah menyejahterakan rakyat, dan akan semakin lengkap melalui fitur baru tarik tunai, transfer dan setor tunai (TUNTAS), serta QRIS telah tersambung dengan Kartu Kredit Indonesia (KKI). Hal tersebut akan mempercepat elektronifikasi Pemda," kata Perry dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Rakornas P2DD) 2023, Selasa (3/10/2023).

Peran kedua, perluasan layanan Kartu Kredit Indonesia, yang tidak terlepas dari peran pengaturan tata kelola dari Kemendagri. Untuk mendukungnya, BI terus melakukan mobilisasi dengan perbankan dan Penyedia Jasa Pembayaran.

"KKI bukan hanya tanpa biaya penggunaan, tetapi memiliki bunga yang sangat terjangkau bagi merchant," ujarnya.

Digitalisasi End to End

Ketiga, dengan konsep satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa, BI melakukan digitalisasi end to end yang mencakup KKI, QRIS dan fast payment yang akan tersambung dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), sehingga berbagai kanal pembayaran akan lebih cepat difasilitasi secara real time.

BI mencatat di triwulan kedua 2023 ini, digitalisasi di layanan perbankan telah mencapai Rp14 ribu triliun, sementara transaksi uang elektronik mencapai Rp111 triliun.

“Mari kita terus bersinergi meningkatkan digitalisasi menuju Indonesia Maju," pungkas Gubernur Bank Indonesia tersebut.

2 dari 4 halaman

Kemendag Larang Pelaku Usaha Kenakan Konsumen Biaya Tambahan untuk Transaksi Debit, Kredit dan QRIS

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) berkoordinasi dengan Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen serta Departemen Surveilans Sistem Keuangan Bank Indonesia (BI) membahas pengaduan konsumen terkait pelaku usaha yang mengenakan biaya tambahan (surcharge) atas transaksi menggunakan kartu debit maupun kartu kredit. Pertemuan dilaksanakan di Jakarta, Jumat (8/9).

“Kementerian Perdagangan meminta pelaku usaha yang melakukan kerja sama dengan bank/Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dalam penyediaan fasilitas pembayaran yang menggunakan kartu debit ataupun kartu kredit dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) maupun yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran fasilitas tersebut tanpa membebankan ke konsumen,” jelas Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang.

Dari hasil pantauan Ditjen PKTN, saat ini banyak ditemukan pelaku usaha yang membebankan biaya tambahan dalam penggunaan mesin EDC dan QRIS kepada konsumen. Pengenaan biaya tambahan sekitar 1—3 persen jika dilakukan berulang-ulang jelas merugikan konsumen dan pelaku usaha mengambil keuntungan yang besar dari pembebanan tersebut.

Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, lanjut Moga, berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk memastikan terpenuhinya kewajiban pelaku usaha serta pemulihan hak konsumen yang dirugikan, dalam hal ini ketentuan terkait biaya tambahan saat bertransaksi.

 

3 dari 4 halaman

Aturan

Deputi Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen BI Dedi Noor Cahyanto menyampaikan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, transaksi yang menggunakan mesin EDC maupun QRIS dilarang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen. Ketentuan ini berlaku untuk setiap transaksi pembelanjaan secara luring maupun daring.

Sebagai PJP, bank bertanggung jawab melakukan edukasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha. Jika ditemukan pelaku usaha yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen, maka bank/PJP dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pelaku usaha tersebut.

Konsumen yang mengalami kerugian atas pengenaan biaya tambahan dan tidak terselesaikan oleh pelaku usaha maupun bank/PJP, dapat melapor melalui kanal pengaduan Bank Indonesia, yaitu melalui surat elektronik ke alamat bicara@bi.go.id, call center 131, atau chatbot 081131131131.

 

4 dari 4 halaman

Belanja di Jepang dan Hong Kong Bakal Lebih Gampang, Cukup Pakai QRIS

Pemerintah Indonesia akan memperluas jaringan sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di luar negeri. Nantinya, pembayaran menggunakan QRIS ini tidak hanya akan terhubung di lima negara di ASEAN, melainkan juga ke Asia Timur seperti Jepang dan Hong Kong.

Hal itu disampaikan Legacy Lead of ASEAN QR Code ASEAN BAC Pandu Sjahrir, dalam ASEAN Business & Investment Summit di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

"Kita sedang berbicara dengan Filipina dan kita sedang berbicara dengan ASEAN Plus ke Jepang dan ke Hong Kong," kata Pandu.

Menurutnya, rencana perluasan tersebut selaras dengan laporan Tamasek. Dimana kebutuhan digital di ASEAN sangat meningkat, oleh karen itu perlu pengembangan dalam hal pembayaran digital.

"Kemarin mungkin dengerin dari Tamasek berbicara kebutuhan digital secara asean apalagi melalui payment, ini semua selaras," ujarnya.

Adapun terkait kerjasama QRIS antara Bank Indonesia dengan Bank Negara Malaysia (BNM), Monetary Authority of Singapore (MAS), dan Bank of Thailand (BOT), semuanya berjalan dengan baik dan direspon dengan positif.

"QRIS menurut saya suatu yang bagus, ya dengan Singapura juga baru mulai launching. Kita sudah ada di Malaysia dan juga di Thailand. Jadi, menurut saya bagus. Mereka akan lebih banyak cross border transaction dan juga untuk orang bisa datang ke negara-negara tersebut semua melalui payment pake HP jadi positif kok," jelasnya.

Sebagai informasi, dilansir dari laman Bank Indonesia, QRIS antarnegara adalah sistem pembayaran lintas negara (cross-border payment) berbasis kode QR yang dapat digunakan untuk transaksi lintas negara.