Sukses

Daftar Dana Pensiun BUMN yang Salah Kelola, Dilaporkan Erick Thohir ke Kejagung

Menteri BUMN Erick Thohir kembali melaporkan dugaan kecurangan atau fraud dalam pengelolaan dana pensiun BUMN.

Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir kembali melaporkan dugaan kecurangan atau fraud dalam pengelolaan dana pensiun BUMN. Kali ini ada 4 lembaga Dapen BUMN yang disebut merugikan negara senilai Rp 300 miliar.

Langkah audit terhadap lembaga dapen BUMN ini masuk dalam agenda bersih-bersih BUMN yang dibawa Erick. Utamanya setelah menindak kasus di Jiwasraya dan Asabri.

"Setelah kasus Jiwasraya, saya curiga dan khawatir bahwa ada persoalan yang sama pada dana pensiun BUMN," ujarnya dalam Konferensi Pers di Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2023).

Tercatat, dalam hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada 4 dapen yang dilaporkan. Diantaranya:

  1. Inhutani,
  2. PTPN,
  3. Angkasa Pura I, dan
  4. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food.

Erick Thohir Kecewa

Erick mengaku kecewa atas temuan tersebut. Menurutnya, ini jadi langkah biadab yang dilakukan atas pengelolaan hak-hak pensiunan.

"Saya kecewa, saya sedih karena pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun yang tentu kurang itu hasilnya dirampok oleh oknum yang biadab.

"Pak Jaksa Agung punya komitmen seperti yang sebelumnya beliau tuntaskan tanpa pandang bulu. Pak Jaksa Agung akan sikat oknum yang rugikan pensiunan dimana hari tua mereka yang cerah menjadi sirna," imbuh Erick Thohir.

 

2 dari 3 halaman

Rugikan Negara Rp 300 Miliar

Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan hasil audit dana pensiun (dapen) BUMN ke Kejaksaan Agung. Pada tahap awal ini, ada hasil audit dari 4 lembaga dapen BUMN yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 300 miliar.

Erick menyebut, lembaga dapen BUMN yang disetorkan ke Kejagung kali ini merupakan tahap awal. Kedepannya dia akan menyetor kembali hasil audit lanjutan.

"Kita lakukan (audit) 4 dana pensiun, ada Inhutani, PTPN, AP I, dan RNI atau ID Food," kata dia dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Dia menyebut, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas 4 lembaga dapen tersebut ditemukan ada potensi kerugian negara senilai Rp 300 miliar. Dia menduga, angka ini bisa lebih besar lagi seiring dengan langkah audit yang akan dilanjutkan.

"Dan jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian negara Rp 300 miliar dan ini belum menyeluruh dibuka oleh BPKP dan Kejaksaan, artinya angka ini bisa lebih besar lagi," urainya.

 

3 dari 3 halaman

Baru 10 Persen

Senada, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyenut angka kerugian negara Rp 300 miliar ini bisa bertambah. Pasalnya, ini baru sekitar 10 persen dari total dapen BUMN bermasalah.

"Rp 300 miliar itu perhitungan dugaan awal, baru 10 persen perhitunggannya, tapi ini bisa berkembang, tapi lebih dari Rp 300 miliar" ujarnya.

"Kemudian kami tetap akan dukung yang disampaikan pak Menteri dan khususnya kerugian negara tentunya lagi kalau ada penyerahan kami akan hitung apa yang harus kami lakukan dan ini adalah pola sinergi kami dengan Kementerian BUMN, Kejagung dan BPKP," bebernya.