Sukses

Ini Daftar 33 Pemda Sukses Tangani Inflasi Diganjar Hadiah Sri Mulyani

Berikut 33 Pemerintah daerah yang mendapatkan penghargaan pengendalian inflasi.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menghadiahi 33 Pemerintah Daerah insentif fiskal dalam pengendalian inflasi daerah tahun anggaran 2023 periode kedua. Anggaran yang dikeluarkan pada periode ini sama seperti periode pertama yakni Rp 330 miliar.

"Hari ini adalah pemberian penghargaan yang tadi telah dijelaskan secara baik oleh Pak Luky (Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu) dan juga dan ditekankan oleh Pak Tito (Mendagri) mengenai pentingnya ini (pemberian insentif fiskal pengendalian inflasi daerah)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam seminar internasional Desentralisasi Fiskal, di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Bendahara negara ini mengatakan, tujuan diberikannya insentif fiskal terkait pengendalian inflasi ini untuk mendorong Pemerintah Daerah agar lebih berusaha lagi untuk menurunkan inflasi di daerahnya.

"Pemerintah daerah diberikan banyak insentif di dalam rangka memberikan motivasi doing the right thing. Sebetulnya bagus, tadi masalah inflasi kemudian penggunaan produk atau konten dalam negerinya, dan stunting serta kemiskinan ekstrem," ujarnya.

Berikut 33 Pemerintah daerah yang mendapatkan penghargaan pengendalian inflasi:

  1. Kab. Aceh Barat Rp 10 miliar
  2. Kota Sabang Rp 9,41 miliar
  3. Kab. Pidie Jaya Rp12,07 miliar
  4. Kota Subulussalam Rp 12,04 miliar
  5. Kota Gunungsitoli Rp 9,75 miliar
  6. Provinsi Sumatera Barat Rp 8,62 miliar
  7. Kota Dumai Rp 9,26 miliar
  8. Kab. Sarolangun Rp 9,28 miliar
  9. Kab. OKU Timur Rp 9,28 miliar
  10. Provinsi DKI Jakarta Rp 10,17 miliar
  11. Kab. Garut Rp 9,36 miliar
  12. Kab. Temanggung Rp 11,60 miliar
  13. Kab. Magetan Rp10,15 miliar
  14. Kab. Malang Rp 9,37 miliar
  15. Kab. Trenggalek Rp 9,29 miliar
  16. Kab. Melawi Rp 11,02 miliar
  17. Kab. Tabalong Rp 9,29 miliar
  18. Kota Banjarbaru Rp 9,37 miliar
  19. Kab. Kutai Kartanegara Rp 9,86 miliar
  20. Kab. Kutai Timur Rp 9,3 miliar
  21. Provinsi Sulawesi Tengah Rp 11,20 miliar
  22. Kab. Banggai Rp 10,28 miliar
  23. Kab. Morowali Rp 9,43 miliar
  24. Kab. Tojo Una Una Rp 9,30 miliar
  25. Kab. Enrekang Rp 9,64 miliar
  26. Kab. Wajo Rp 10,53 miliar
  27. Kab. Kolaka Rp 9,65 miliar
  28. Kab. Konawe Selatan Rp 9,38 miliar
  29. Kab. Kolaka Utara Rp 10,38 miliar
  30. Kab. Konawe Utara Rp 9,76 miliar
  31. Kab. Sumbawa Rp 11,44 miliar
  32. Kota Tidore Kepulauan Rp 10,14 miliar
  33. Kab. Mamuju Rp 10,17 miliar
2 dari 3 halaman

Kucurkan Rp 330 Miliar

Kementerian Keuangan kembali menggelontorkan insentif fiskal periode kedua sebagai bentuk apresiasi kepada sejumlah daerah atau pemerintah daerah, yang dinilai berhasil mengendalikan inflasi daerahnya. Anggaran yang dikeluarkan pada periode kedua ini sama seperti periode pertama yakni Rp 330 miliar.

"Pada periode kedua ini juga diberikan insentif fiskal sebesar Rp 330 miliar kepada 33 daerah yang kinerja baik dalam pengendalian inflasi baik di level provinsi kabupaten dan kota," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, dalam seminar internasional Desentralisasi Fiskal, di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Luky Alfirman mengatakan, pemberian insentif fiskal ini dibagi menjadi tiga periode. Untuk periode pertama telah diberikan pada 31 Juli 2023, dan untuk periode kedua diberikan hari ini 3 Oktober 2023. Sementara, periode ketiga akan diberikan pada akhir Oktober 2023.

"Insentif fiskal untuk pengendalian inflasi diberikan dalam tiga periode. Periode pertama telah diberikan pada tanggal 31 Juli 2023 kemarin. Rencananya untuk periode ke-3 akan dilaksanakan pada akhir Oktober 2023," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Insentif Lain

Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga memberikan insentif fiskal bagi pemerintah daerah yang mendapat penghargaan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan total Rp 3 triliun.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2023 tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023.

"Untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat berdasarkan PMK nomor 97 tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp 3 triliun diberikan kepada 7 provinsi terbaik, 21 kota terbaik, dan 97 kabupaten terbaik," ujarnya.

Dari anggaran yang diberikan dengan total Rp 3 triliun tersebut, paling tinggi diberikan Rp 25,4 miliar per daerah dan paling rendah Rp 5,32 miliar.

"Dengan rata-rata daerah mendapatkan alokasi sebesar Rp 9,6 miliar, dengan alokasi terbesar Rp 25,4 miliar dan terendah Rp 5,32 Miliar," pungkas anak buah Sri Mulyani itu.

Video Terkini