Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menghadiahi 33 Pemerintah Daerah insentif fiskal dalam pengendalian inflasi daerah tahun anggaran 2023 periode kedua. Anggaran yang dikeluarkan pada periode ini sama seperti periode pertama yakni Rp 330 miliar.
"Hari ini adalah pemberian penghargaan yang tadi telah dijelaskan secara baik oleh Pak Luky (Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu) dan juga dan ditekankan oleh Pak Tito (Mendagri) mengenai pentingnya ini (pemberian insentif fiskal pengendalian inflasi daerah)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam seminar internasional Desentralisasi Fiskal, di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Bendahara negara ini mengatakan, tujuan diberikannya insentif fiskal terkait pengendalian inflasi ini untuk mendorong Pemerintah Daerah agar lebih berusaha lagi untuk menurunkan inflasi di daerahnya.
Advertisement
"Pemerintah daerah diberikan banyak insentif di dalam rangka memberikan motivasi doing the right thing. Sebetulnya bagus, tadi masalah inflasi kemudian penggunaan produk atau konten dalam negerinya, dan stunting serta kemiskinan ekstrem," ujarnya.
Berikut 33 Pemerintah daerah yang mendapatkan penghargaan pengendalian inflasi:
- Kab. Aceh Barat Rp 10 miliar
- Kota Sabang Rp 9,41 miliar
- Kab. Pidie Jaya Rp12,07 miliar
- Kota Subulussalam Rp 12,04 miliar
- Kota Gunungsitoli Rp 9,75 miliar
- Provinsi Sumatera Barat Rp 8,62 miliar
- Kota Dumai Rp 9,26 miliar
- Kab. Sarolangun Rp 9,28 miliar
- Kab. OKU Timur Rp 9,28 miliar
- Provinsi DKI Jakarta Rp 10,17 miliar
- Kab. Garut Rp 9,36 miliar
- Kab. Temanggung Rp 11,60 miliar
- Kab. Magetan Rp10,15 miliar
- Kab. Malang Rp 9,37 miliar
- Kab. Trenggalek Rp 9,29 miliar
- Kab. Melawi Rp 11,02 miliar
- Kab. Tabalong Rp 9,29 miliar
- Kota Banjarbaru Rp 9,37 miliar
- Kab. Kutai Kartanegara Rp 9,86 miliar
- Kab. Kutai Timur Rp 9,3 miliar
- Provinsi Sulawesi Tengah Rp 11,20 miliar
- Kab. Banggai Rp 10,28 miliar
- Kab. Morowali Rp 9,43 miliar
- Kab. Tojo Una Una Rp 9,30 miliar
- Kab. Enrekang Rp 9,64 miliar
- Kab. Wajo Rp 10,53 miliar
- Kab. Kolaka Rp 9,65 miliar
- Kab. Konawe Selatan Rp 9,38 miliar
- Kab. Kolaka Utara Rp 10,38 miliar
- Kab. Konawe Utara Rp 9,76 miliar
- Kab. Sumbawa Rp 11,44 miliar
- Kota Tidore Kepulauan Rp 10,14 miliar
- Kab. Mamuju Rp 10,17 miliar
Kucurkan Rp 330 Miliar
Kementerian Keuangan kembali menggelontorkan insentif fiskal periode kedua sebagai bentuk apresiasi kepada sejumlah daerah atau pemerintah daerah, yang dinilai berhasil mengendalikan inflasi daerahnya. Anggaran yang dikeluarkan pada periode kedua ini sama seperti periode pertama yakni Rp 330 miliar.
"Pada periode kedua ini juga diberikan insentif fiskal sebesar Rp 330 miliar kepada 33 daerah yang kinerja baik dalam pengendalian inflasi baik di level provinsi kabupaten dan kota," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, dalam seminar internasional Desentralisasi Fiskal, di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Luky Alfirman mengatakan, pemberian insentif fiskal ini dibagi menjadi tiga periode. Untuk periode pertama telah diberikan pada 31 Juli 2023, dan untuk periode kedua diberikan hari ini 3 Oktober 2023. Sementara, periode ketiga akan diberikan pada akhir Oktober 2023.
"Insentif fiskal untuk pengendalian inflasi diberikan dalam tiga periode. Periode pertama telah diberikan pada tanggal 31 Juli 2023 kemarin. Rencananya untuk periode ke-3 akan dilaksanakan pada akhir Oktober 2023," ujarnya.
Â
Advertisement
Insentif Lain
Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga memberikan insentif fiskal bagi pemerintah daerah yang mendapat penghargaan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan total Rp 3 triliun.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2023 tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023.
"Untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat berdasarkan PMK nomor 97 tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp 3 triliun diberikan kepada 7 provinsi terbaik, 21 kota terbaik, dan 97 kabupaten terbaik," ujarnya.
Dari anggaran yang diberikan dengan total Rp 3 triliun tersebut, paling tinggi diberikan Rp 25,4 miliar per daerah dan paling rendah Rp 5,32 miliar.
"Dengan rata-rata daerah mendapatkan alokasi sebesar Rp 9,6 miliar, dengan alokasi terbesar Rp 25,4 miliar dan terendah Rp 5,32 Miliar," pungkas anak buah Sri Mulyani itu.