Sukses

Revisi UU IKN Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang Meski Ditolak PKS

Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

"Apakah RUU atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (3/10/2023).

Pertanyaan itu lalu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna tersebut.

Berdasarkan laporan Komisi II DPR, lanjut Dasco, terdapat tujuh fraksi setuju RUU tentang Perubahan atas UU IKN dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ketujuh fraksi tersebut ialah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menyatakan setuju dengan catatan.

"Sedangkan Fraksi PKS menolak RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna hari ini," tambah Dasco.

Saat menyampaikan laporan di awal, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia berharap dengan disetujuinya revisi UU IKN itu dapat mengoptimalkan pelaksanaan, persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

"Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara," kata Doli.

Dalam kesempatan itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa juga berharap revisi UU IKN mampu menjadi landasan hukum yang mampu mengakselerasi kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan IKN secara lebih efisien, optimal, akuntabel, dan berkelanjutan.

"Kami meyakini dengan disahkannya RUU ini, maka kita telah bergerak maju menuntaskan salah satu agenda pembangunan yang penting bagi kemajuan bangsa dan negara, sekaligus memulai sebuah sejarah baru," kata Suharso saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden Joko Widodo.

 

2 dari 4 halaman

ASN Keberatan Pindah ke IKN, Jokowi: Sudah Disiapkan Insentif hingga Rumah Dinas

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyadari ada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak senang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Jokowi mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif bagi ASN yang pindah ke IKN.

"Mengenai IKN, yang berkaitan dengan perpindahan, artinya Bapak/Ibu sekalian, saya dengar ada yang senang, ada yang enggak seneng (pindah ke IKN)," kata Jokowi dalam pembukaan Rakernas KORPRI di Hotel Mercure Ancol Jakarta Utara, Selasa (3/10/2023).

"(IKN) ini adalah masa depan baru dan sudah disiapkan intensif," sambungnya.

Dia memahami perpindahan ASN ke IKN akan alot apabila tidak disiapkan insentif. Jokowi menyampaikan insentif yang disiapkan pemerintah sangat beragam mulai dari, rumah dinas berupa rumah tapak atau apartemen.

"Kalau enggak ada ini alot pasti, tapi kalau ada insentif kan beda. Rumah dinas, diberikan rumah tapak, maupun apartemen," ujarnya.

Selaim itu, kata Jokowi, pemerintah juga akan memberikan biaya pindah ke IKN untuk suami, istri, hingga anak. Kemudian, tunjangan hingga sejumlah fasilitas lainnya.

"(Ada) biaya pindah juga diberikan suami istri plus anak, ada tunjangan kemahalan. Dan fasilitas-fasilitas lainnya," tutur Jokowi.

 

3 dari 4 halaman

Pemindahan Ibu Kota Berjalan Lancar

Dia menekankan bahwa ASN sangat dibutuhkan agar pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur dapat berjalan lancar. Jokowi menuturkan bahwa pemindahan IKN untuk mewujudkan Indonesiasentris, sehingga perputaran uang tak hanya di Pulau Jawa saja.

"Untuk memulainya disana perlu yang namanya ASN," ucap Jokowi.

Menurut dia, saat ini 56 persen atau 150 juta penduduk Indonesia tinggal di Pulau Jawa. Sementara itu, Jokowi menyebut daya dukung di Pulau Jawa sudah tak kuat karena padatnya penduduk.

 

4 dari 4 halaman

ASN Harusnya Tak Keberatan Ditempatkan di Mana Saja

Tak hanya itu, 58 persen perputaran uang dan ekonomi juga ada di Pulau Jawa. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur agar terjadi pemerataan penduduk dan ekonomi di Indonesia.

"Apalagi Jakarta, Jawa saja sudah seperti itu apalagi Jakarta. Begitu sangat padatnya, sangat kompleks permasalahannya karena bisnis ada di sini, ekonomi ada di sini, pendidikan ada di simi, pariwisata ada di sini, semua ada di Jakarta," jelas dia.

"Sehingga perlu digeser agar Indonesiasentris, pindah ke Kalimantan Timur, ke Nusantara," sambung Jokowi.

Dia menuturkan ASN seharusnya tak keberatan ditempatkan di mana saja, termasuk IKN. Pasalnya, ASN biasa dipindahkerjakan di mana saja.

"Memang butuh jiwa pionir. Dulu ditempatkan di luar jawa saat zaman-zaman dulu kan biasa saja, sekarang kok jadi keliatannya kok agak rumit? Tapi kalau sudah ditunjuk bapak pindah, bapak pindah, ibu pindah, ibu pindah moga-moga semuanya selesai," pungkas Jokowi.