Liputan6.com, Jakarta - Sebuah peraturan yang baru diusulkan di India juga dapat menindak pilot yang menggunakan parfum.
Kantor Direktur Jenderal Penerbangan Sipil India (DGCA), yang mengawasi industri penerbangan negara ini, baru-baru ini mengusulkan pembaruan peraturan mengenai konsumsi alkohol.
Baca Juga
Sudah ada referensi tentang hal-hal selain minuman beralkohol yang dapat menyebabkan tes napas positif, yaitu obat kumur, dalam pedoman tersebut. Namun, bagian baru yang dicetak tebal di sini, secara khusus menyebutkan parfum.
Advertisement
Bunyinya: "Tidak ada awak pesawat yang boleh mengonsumsi obat/formulasi apa pun atau menggunakan zat apa pun seperti obat kumur/gel gigi/parfum atau produk apa pun yang mengandung alkohol. Hal ini dapat mengakibatkan hasil tes penganalisis napas yang positif."
Teks tersebut berlanjut: "Setiap awak pesawat yang sedang menjalani pengobatan tersebut harus berkonsultasi dengan dokter perusahaan sebelum melakukan tugas terbang."
Meskipun parfum dapat mengandung sejumlah kecil alkohol, tidak jelas apakah mengenakan parfum pada tubuh seseorang dapat memicu tes napas positif palsu.
Pilot Dilarang Mabuk Saat Terbang
Persyaratan keselamatan udara resmi untuk DGCA telah diratifikasi pada bulan Agustus 2015. Penambahan yang diusulkan dapat dikomentari oleh publik hingga tanggal 5 Oktober.
Mabuknya pilot terkadang menjadi masalah dalam industri penerbangan.
Pada tahun 2018, Katsutoshi Jitsukawa, seorang pilot Japan Airlines, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara setelah tes nafas yang dilakukan tak lama setelah lepas landas menunjukkan bahwa kadar alkohol dalam darahnya sembilan kali lipat dari batas yang diizinkan.
Dan di AS, seorang pilot Delta bernama Gabriel Lyle Schroeder dikawal turun dari pesawat yang sudah terisi penuh sebelum lepas landas ketika dia dicurigai berada di bawah pengaruh alkohol.
"Kebijakan alkohol Delta termasuk yang paling ketat di industri ini dan kami tidak menoleransi pelanggaran," kata seorang perwakilan maskapai kepada CNN pada saat itu.
Advertisement