Sukses

Sukses Tangani Inflasi, Kabupaten Pidie Jaya Dapat Hadiah Terbesar dari Sri Mulyani

Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, menjadi daerah yang mendapatkan insentif fiskal pengendalian inflasi terbesar pada periode kedua tahun 2023, yakni sebesar Rp 12,07 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, menjadi daerah yang mendapatkan insentif fiskal pengendalian inflasi terbesar pada periode kedua tahun 2023, yakni sebesar Rp 12,07 miliar.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 336 tahun 2023 tentang Rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalm rangka pengendalian inflasi daerah pada tahun anggaran 2023 periode kedua menurut Provinisi/Kabupaten/Kota.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, mengatakan pemberian insentif fiskal periode kedua ini bentuk apresiasi kepada sejumlah daerah atau pemerintah daerah, yang dinilai berhasil mengendalikan inflasi daerahnya. Anggaran yang dikeluarkan pada periode kedua ini sama seperti periode pertama yakni Rp 330 miliar.

"Pada periode kedua ini juga diberikan insentif fiskal sebesar Rp 330 miliar kepada 33 daerah yang kinerja baik dalam pengendalian inflasi baik di level provinsi kabupaten dan kota," Luky Alfirman, dalam seminar internasional Desentralisasi Fiskal, di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Dari anggaran yang diberikan dengan total Rp 330 miliar tersebut, paling tinggi diberikan Rp 12,07 miliar per daerah dan paling rendah Rp 8,62 miliar.

Berikut 33 Pemerintah daerah yang mendapatkan penghargaan pengendalian inflasi, dimulai dari tertinggi ke terendah:

  1. Kab. Pidie Jaya Rp12,07 miliar
  2. Kota Subulussalam Rp 12,04 miliar
  3. Kab. Temanggung Rp 11,60 miliar
  4. Kab. Sumbawa Rp 11,44 miliar
  5. Provinsi Sulawesi Tengah Rp 11,20 miliar
  6. Kab. Melawi Rp 11,02 miliar
  7. Kab. Wajo Rp 10,53 miliar
  8. Kab. Kolaka Utara Rp 10,38 miliar
  9. Kab. Banggai Rp 10,28 miliar
  10. Kab. Mamuju Rp 10,17 miliar
  11. Provinsi DKI Jakarta Rp 10,17 miliar
  12. Kab. Magetan Rp10,15 miliar
  13. Kota Tidore Kepulauan Rp 10,14 miliar
  14. Kab. Aceh Barat Rp 10 miliar
  15. Kab. Kutai Kartanegara Rp 9,86 miliar
  16. Kab. Konawe Utara Rp 9,76 miliar
  17. Kota Gunungsitoli Rp 9,75 miliar
  18. Kab. Kolaka Rp 9,65 miliar
  19. Kab. Enrekang Rp 9,64 miliar
  20. Kab. Morowali Rp 9,43 miliar
  21. Kota Sabang Rp 9,41 miliar
  22. Kab. Konawe Selatan Rp 9,38 miliar
  23. Kab. Malang Rp 9,37 miliar
  24. Kota Banjarbaru Rp 9,37 miliar
  25. Kab. Garut Rp 9,36 miliar
  26. Kab. Tojo Una Una Rp 9,30 miliar
  27. Kab. Kutai Timur Rp 9,30 miliar
  28. Kab. Trenggalek Rp 9,29 miliar
  29. Kab. Tabalong Rp 9,29 miliar
  30. Kab. Sarolangun Rp 9,28 miliar
  31. Kab. OKU Timur Rp 9,28 miliar
  32. Kota Dumai Rp 9,26 miliar
  33. Provinsi Sumatera Barat Rp 8,62 miliar
2 dari 4 halaman

Sri Mulyani Guyur Tambahan Dana Desa Rp 2 Triliun ke 15.097 Desa

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menggelontorkan tambahan dana desa sebesar Rp 2 triliun pada paruh kedua tahun 2023, yang diberikan kepada 15.097 desa di Indonesia.

"Kami akan memberikan tambahan Dana Desa sebesar Rp 2 triliun pada tahun 2023. Tambahan dana desa ini sebagai insentif Kepada Desa yang memiliki kinerja terbaik," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, dalam seminar internasional Desentralisasi Fiskal, di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Total penerima alokasi tambahan dana desa sebanyak 15.097 desa dari total 74.954 desa, atau sekitar 20 persen dari total desa yang tersebar di 37 provinsi.

"Hal ini menjadikan tambahan dana desa tersebut menjadi suatu hal kompetitif," ujarnya.

Dari anggaran yang diberikan dengan total Rp 2 triliun tersebut, paling tinggi diberikan Rp 174,64 juta per desa untuk 34 desa, sementara alokasi tambahan dana desa terendah adalah Rp 35 juta untuk 106 desa.

"Secara rata-rata desa yang mendapat tambahan tersebut menerima Rp 132 juta, dengan alokasi tertinggi sebesar Rp 174,64 juta diterima oleh 34 desa, alokasi terendah Rp 35 juta yang diterima 106 desa," ujarnya.

Sebagai informasi, tahun ini Pemerintah telah menganggarkan Rp 70 triliun untuk dana desa. Dana desa ini dibagi menjadi dua, yakni dana desa non-BLT dan dana desa BLT.

 

3 dari 4 halaman

Tambahan Dana Desa

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Keuangan memberikan penghargaan langsung kepada 3 perwakilan desa yang mendapatkan tambahan dana desa.

Diantaranya, pertama, Desa Banyubiru, Kabupaten Semarag, Provinsi Jawa tengah, yang mendapatkan penghargaan sebagai desa yang memiliki Kinerja Keuangan dan membangun desa, tata kelola keuangan dan akuntabilitas desa dan desa anti korupsi. Desa Banyubiru mendapatkan tambahan dana desa sebesar Rp 174,6 juta.

Kedua, Desa Tepus, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul Provinsi DIY, yang mendapatkan penghargaan sebagai desa yang memiliki kinerja keuangan dan membangun desa, tata kelola keuangan dan akuntablitas desa, dan desa wisata. Desa Tepus juga mendapatkan tambahan dana desa sebesar Rp 174,6 juta.

Ketiga, Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa timur, yang mendapatkan penghargaan sebagai desa yang kinerja keuangan dan membangun desa, tata kelola keuangan, dan akuntabilitas desa, dan desa anti korupsi. Desa Sukojati mendapatkan tambahan dana desa sebesar Rp 174,6 juta.

 

4 dari 4 halaman

Jinakkan Inflasi Daerah, Sri Mulyani Rela Keluar Duit Rp 330 Miliar

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelontorkan insentif fiskal terhadap 33 pemerintah daerah (pemda) yang dinilai berhasil mengendalikan inflasi. Total insentif yang digelontorkan sebanyak Rp 330 miliar.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, pemberian insentif fiskal ini dalam pengendalian inflasi daerah tahun anggaran 2023 periode pertama.

"Periode pertama ini, alokasi yang diberikan totalnya Rp 330 miliar, dengan alokasi tertinggi Rp 12,29 miliar, dan terendah Rp 8,892 miliar," kata Luky dalam Penyerahan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah, Senin (31/7/2023).

Kriteria Pemberian Insentif

Lanjut, Luky menyebut terdapat empat kriteria yang menjadi landasan penilaian pemberian insentif fiskal tersebut. Pertama, pelaksanaan sembilan upaya dalam menindaklanjuti pengendalian inflasi pangan di daerah.

Kedua, kepatuhan penyerahan laporan kepada Kemendagri yang menunjukkan jumlah laporan yang disampaikan pemda dalam pengendalian inflasi pangan kab/kota. Ketiga, peringkat inflasi itu sendiri, dan yang terakhir rasio realisasi belanja tagging inflasi terhadap total belanja daerah.

"Dari sana dilakukan penghitungan nilai total kinerja daerah yang kemudian secara proporsional dikalikan dengan pagu alokasi per provinsi, kabupaten dan kota, yang kemudian ditentukan alokasi per daerah provinsi, kabupaten dan kota," ujarnya.

Ia pun berharap insentif fiskal ini bisa dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat, mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

 

Video Terkini