Liputan6.com, Jakarta Mulai hari ini 4 Oktober 2023, TikTok Indonesia resmi menutup layanan TikTok Shop pada pukul 17.00 WIB. Artinya, hari ini adalah hari terkahir para merchant berjualan di TikTok Shop.
Pengumuman penghentian operasional disampaikan TikTok Indonesia melalui situs resmi TikTok.
Baca Juga
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata TikTok, Rabu (4/10/2023).
Ajukan Izin Baru?
Lantas apakah pihak TikTok akan mengajukan izin e-commerce ke Pemerintah?
Advertisement
Pihak TikTok pun mengaku, masih akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana yang akan TikTok Indonesia putuskan ke depan.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menguuslkan agar TikTok dapat memilih jika ingin menjadi sosial commerce saja atau menjadi e-commerce.
"Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung)," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Selasa (3/10/2023).
Â
Aturan Pemerintah
Diketahui, Pemerintah telah membuat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang sebelumnya dari revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam Permendag No 31 tahun 2023 tertulis bahwa, aktivitas e-commerce dan media sosial harus dipisahkan. Dan, wajib hukumnya untuk dipatuhi serta, diberikan waktu sepekan lalu salah satunya, TikTok agar mengurus izin segara dan mematuhi peraturan.
Adapun berdasarkan pantauan Liputan6.com melalui akun TikTok Indonesia, beberapa merchant/pedagang yang berjualan di social commerce mulai menjual barang-barang jualannya dengan harga murah. Tujuannya untuk menghabiskan stok.
Advertisement
Ternyata TikTok Shop Sangat Berbahaya, Ini 4 Alasannya
Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembunaan, dan Pengawasan Pelaku Isaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan ini melarang social commerce atau media sosial yang sekaligus beroperasi menjadi wadah transaksi jual beli online seperti TikTok Shop untuk beroperasi. Jika TikTok Shop ingin melanjutkan usaha maka wajib untuk mengurus izin baru.
Staf Khusus Menteri koperasi dan UKM (MenKopUKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari menjelaskan, platform seperti TikTok menjalankan bisnis media sosial dengan e-commerce secara bersamaan sangat berbahaya. Setidaknya ada empat alasan, yang membuat sebuah platform dilarang menjalankan bisnis tersebut secara bersamaan.
Pertama, sebuah platform bisa memonopoli pasar. Ironisnya, monopoli alur traffic dijalankan tanpa disadari oleh pengguna. Mereka diarahkan untuk membeli produk tertentu tanpa mereka sadar.
"Monopoli terjadi apabila ada platform yang mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pasar, penetapan harga yang tidak adil, perlakuan yang berbeda, dan penetapan harga diskriminatif berdasarkan data yang dipunyai," kata Fiki lewat keterangan resminya di Jakarta, Senin (2/10/2023).
Kedua, platform seperti TikTok Shop bisa memanipulasi algoritma. Platform yang memiliki media sosial dan e-commerce secara bersamaan bisa dengan mudah mendorong produk asing tertentu untuk muncul terus menerus di media sosial pengguna dan di saat bersamaan mempersulit produk lokal untuk muncul di media sosial.
"Manipulasi algoritma ini memungkinkan platform untuk menguntungkan satu produk dan di saat bersamaan mendiskriminasi produk lainnya," tegas Fiki.
Â
Selanjutnya
Ketiga, platform layaknya TikTok Shop bisa memanfaatkan traffic. Mengingat,. edia sosial mempunyai traffic yang sangat besar dan saat ini dapat dimanfaatkan menjadi navigasi atau trigger dalam pembelian di e-commerce. Trigger pembelian ini tidak boleh ditangkap oleh e-commerce yang berada dalam satu platform dengan media sosial. Jika ini terjadi, maka tidak ada equal playing field dalam industri digital di Indonesia.
Keempat, perlindungan data. Jika berkaca kepada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya. Karena media sosial tujuannya untuk hiburan, maka data yang didapat dari situ tidak untuk diperdagangkan.
"Data demografi pengguna dan agregat pembelian sangat memungkinkan untuk diduplikasi sebagai basis pembuatan produk sendiri atau terafiliasi oleh platform yang menjalankan bisnis secara bersamaan," ucap Fiki.
Â
Advertisement