Liputan6.com, Jakarta TikTok Shop akan menutup layanan Indonesia pada Rabu, 4 Oktober 2023. Indonesia merupakan pasar TikTok terbesar di Asia Tenggara dan pasar terbesar kedua secara global dengan 125 juta pengguna setelah Amerika Serikat (AS).
Melansir CNBC International, Rabu (4/10/2023) TikTok Indonesia mengatakan akan mengakhiri transaksi di pasar e-commerce untuk mematuhi peraturan baru dari Pemerintah.
Baca Juga
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan pekan lalu menetapkan batas waktu satu minggu bagi TikTok untuk menjadi aplikasi mandiri, tanpa fitur e-commerce apa pun, atau platform berisiko ditutup sepenuhnya.
Advertisement
"Prioritas kami adalah tetap mematuhi hukum dan peraturan setempat,” kata TikTok dalam pernyataannya.
"Oleh karena itu, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia pada pukul 17:00 GMT+7, 4 Oktober, dan akan terus bekerja sama dengan otoritas terkait di masa mendatang,” jelas perusahaan itu.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menyerukan peraturan media sosial.
Dia mengatakan masuknya platform social commerce telah berkontribusi terhadap penurunan penjualan bagi bisnis dalam negeri karena membanjiri pasar dengan produk impor asing.
Pekan lalu, pemerintah Indonesia melarang transaksi e-commerce di platform media sosial melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Peraturan baru ini memberikan tantangan besar terhadap ambisi TikTok di Asia Tenggara.
CEO TikTok Shou Zi Chew sebelumnya mengatakan bahwa aplikasi tersebut akan menginvestasikan miliaran dolar ke kawasan ini sebagai upaya untuk mendiversifikasi bisnisnya secara global seiring dengan meningkatnya tekanan dari AS.
Sachin Mittal, kepala penelitian telekomunikasi, media dan teknologi di DBS Bank, mengatakan bahwa TikTok “beroperasi sebagai aplikasi mandiri mungkin masih menantang.”
Menurutnya, masuknya TikTok Shop ke aplikasi terpisah mungkin menyebabkan tingkat drop-out yang tajam karena sebagian besar pembelian di TikTok merupakan pembelian impulsif.
TikTok Shop Resmi Tutup Besok, Mendag: Sudah Kirim Surat ke Saya
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan, pihak TikTok Shop akhirnya menerima putusan pemerintah dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik dan akan mematuhi dari aturan tersebut.
"Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," kata Mendag Zulhas usai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cilitilan (PGC), Jakarta, Selasa, (3/10/2023).
Hal ini lantaran, melihat TikTok Shop yang masih ditemukan pada platform tersebut dan konsumen bisa berbelanja meskipun, pihak pemerintah sudah memberi keputusan soal itu. Agar, Social Commerce tidak menggabungkan dengan transaksi jual beli.
Menanggapi soal itu, Mendag Zulhas menjelaskan, pihak TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu. Tetapi, pihak TikTok sudah mendapat surat peringatan dari Kemendag, namun bila masih tetap beroperasi maka akan dikenakan sanksi.
"Ya jelas dong (sanksi), tapi sudah bersurat dan patuh ikuti peraturan di Indonesia," jelas Mendag.
Advertisement
TikTok Shop Harus Jadi E-Commerce
Kemudian, Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, agar TikTok dapat memilih jika ingin menjadi sosial commerce saja atau menjadi e-commerce.
"Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung)," tegasnya..
Sebelumya, pemerintah telah membuat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang sebelumnya dari revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Selain itu, berdasarkan Permendag No 31 tahun 2023 menyatakan bahwa, aktivitas e-commerce dan media sosial harus dipisahkan. Dan, wajib hukumnya untuk dipatuhi serta, diberikan waktu sepekan lalu salah satunya, TikTok agar mengurus izin segara dan mematuhi peraturan.
Harga Minimum
Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Dengan, menetapkan persyaratan khusus bagi pedagang asing di pasar dalam negeri, yaitu menunjukkan bukti legalitas dagang di negara asal, memenuhi standar wajib SNI juga halal, mencantumkan label berbahasa Indonesia pada produk yang berasal dari luar negeri dan asal pengiriman barang.
Ada juga larangan terhadap pasar lokal dan perdagangan sosial yang bertindak sebagai produsen, serta larangan pengendalian data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan afiliasinya di cabang mereka. Merupakan kewajiban PPMSE untuk memastikan data pengguna PPMSE atau perusahaan afiliasinya tidak disalahgunakan.
Advertisement