Liputan6.com, India Sebanyak 19 negara eksportir International Coffee Organization (ICO) menghadiri pertemuan ICO yang ke-136 di Bengaluru, India. Dari 19 negara yang hadir di acara yang digelar pada 25-29 September 2023 itu terdiri dari empat entitas atau negara importir ICO, observers, swasta, lembaga/organisasi internasional, akademisi, petani maupun pekebun, serta roaster dan traders.Â
Pertemuan itu mengagendakan usulan anggaran tahun 2023/24, Relokasi kantor Sekretariat ICO, Proses ratifikasi International Coffee Agreement (ICA) 2022, Kemitraan dengan swasta dan lembaga internasional lainnya, serta Office holders dan komite ICO. Menteri Perdagangan dan Industri India menekankan peran India dalam menyediakan peta jalan berkelanjutan bagi kopi dunia, menyoroti pentingnya keterlibatan komunitas ilmiah serta urgensi untuk meningkatkan praktik berkelanjutan di industri kopi.
Baca Juga
Pada momen ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Heru Tri Widarto, meminta agar Sekretariat ICO memprioritaskan alokasi untuk program dan kegiatan yang bermanfaat bagi negara produsen, khususnya yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan pekebun.
Advertisement
"Perjanjian kerja sama yang dilakukan ICO dimaksudkan untuk mendorong pembangunan berkelanjutan, memperluas kolaborasi publik-swasta, menciptakan, mengumpulkan, dan mengadaptasi pengetahuan terkait Ekonomi Sirkular, memfasilitasi pelatihan dan pendampingan, serta memungkinkan sektor kopi berkontribusi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB," ujar Heru.
Â
Heru menambahkan, tantangan kopi kedepannya tentu tidak mudah, perlu kolaborasi bersama dan sinergi yang positif dengan berbagai pihak terkait, yang intinya tentu mensejahterakan pekebun. Untuk itu, perlunya mendukung kemajuan Peta Jalan 2020-2030 untuk kesejahteraan sektor kopi secara keseluruhan dengan fokus khusus pada pekebun. Juga menjamin keberagaman asal-usul dan produsen kopi menghadapi aturan atau standar baru dengan tetap berpihak pada pekebun kecil, mendorong komunitas kopi global berkolaborasi mencapai sektor kopi yang berkelanjutan, inklusif, dan sejahtera.
ICA 1962 merupakan landasan hukum berdirinya ICO di tahun 1963, dengan perubahan terakhir ICA 2007. Keanggotaan Indonesia pada ICA 2007 adalah berdasarkan Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2008 tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2007 (Persetujuan Kopi Internasional 2007).Â
Dengan ditandatanganinya ICA 2022, Indonesia dapat memperluas akses pasar produknya. Hal ini secara langsung akan meningkatkan daya saing produk-produk utama dan potensial Indonesia. Selain itu, persetujuan ini juga dapat mendiversifikasi tujuan ekspor Indonesia yang selama ini didominasi pasar tradisional seperti Amerika Serikat, RRT, dan Jepang.
Diketahui bahwa, pengesahan ICA 2022 juga dipandang berdampak positif dalam rangka membentuk sektor kopi nasional yang berkelanjutan dan stabilitas harga yang dapat mendorong terbentuknya tatanan iklim perdagangan yang kondusif, sehingga bermanfaat bagi pengembangan ekspor kopi nasional yang akan meningkatkan penerimaan devisa bagi Indonesia. Pengesahan ICA 2022 memungkinkan Indonesia untuk mengakses berbagai layanan, data, dan kemitraan strategis dengan negara produsen lainnya maupun dengan negara importir serta lembaga pembangunan dan lembaga keuangan dunia guna memajukan sektor kopi nasional.
Â
Dari hasil pertemuan ICO tersebut, ada beberapa hal yang perlu ditindak lanjuti antara lain penguatan pendataan pekebun kopi untuk ketertelusuran (benchmarking dari negara-negara eksportir, kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan kopi, termasuk swasta. Hal itu dilakukan dalam rangka penguatan posisi tawar produsen dalam menghadapi fluktuasi harga dan hambatan perdagangan internasional.Â
Termasuk penindaklanjutan soal pengembangan teknologi dan inovasi untuk pengembangan sistem perdagangan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, pembayaran kontribusi ICO tahun 2023/24 yang mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, dan peninjauan mengenai analisis dan implikasi EUDR. Dalam kesempatan itu Heru berharap bahwa keanggotaan Indonesia di ICO dapat dimaksimalkan untuk mengakses berbagai layanan, data, dan kemitraan strategis dengan negara produsen lain, maupun dengan negara importir serta lembaga pembangunan dan lembaga keuangan dunia.Â
"Hal itu perlu dilakukan guna memajukan sektor kopi nasional, serta kedepannya diharapkan dapat membantu mensejahterakan pekebun Indonesia," kata Heru.Â
Â
(*)