Sukses

Awas, Sengkarut Izin Usaha Sawit Picu Konflik Agraria

Pemerintah perlu mewaspadai adanya potensi konflik agraria lantaran adanya inkonsistensi di level pusat dan daerah terkait dengan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) industri sawit nasional.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah perlu mewaspadai adanya potensi konflik agraria lantaran adanya inkonsistensi di level pusat dan daerah terkait dengan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) industri sawit nasional.

Pasalnya, adanya standar berbeda antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa memicu kegaduhan. Akar persoalannya adalah dimasukkannya HGU yang telah dikantongi pelaku usaha ke dalam kawasan hutan oleh pemerintah daerah.

Peneliti Perkebunan Kelapa Sawit Budi Mulyanto mengatakan, HGU adalah salah satu bentuk Hak Atas Tanah (HAT) yang diberikan oleh negara berdasarkan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria atau UU PA.

"Jika HAT yang telah terbit sah berdasarkan hukum negara, kemudian dimasukkan ke dalam kawasan hutan, ini akan menimbulkan berbagai persoalan agraria di lapangan yang ujungnya akan terjadi sengketa-konflik agraria," jelas Budi, Rabu (4/10/2023).

Regulasi turunan dari UU PA pun amat beragam, dan HGU akan diterbitkan oleh pemerintah selama memenuhi seluruh ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Seluruh kawasan yang tercakup dalam HGU itu pun telah terverifikasi dengan baik dan resmi melalui sebuah panitia yang anggotanya berasal dari berbagai instansi termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Budi mengatakan, apabila akibat sengkarut perizinan ini menimbulkan konflik agraria maka pemerintah akan dirugikan karena Indonesia merupakan salah satu penghasil sawit terbesar di dunia.

 

2 dari 4 halaman

Ekspor

Sebab sektor bisnis ini pun memberikan efek berganda yang besar terhadap perekonomian, mulai dari pemberdayaan masyarakat hingga aktivitas ekspor.

"Sawit yang berkontribusi nyata dalam penyediaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi lokal, regional, nasional maupun global," ujarnya.

Dia menambahkan, tanah yang mendapatkan HGU adalah area yang telah bebas dari status kawasan hutan, konflik perizinan, garapan masyarakat, kayu atau hasil hutan, peta moratorium izin, dan inti-plasma.

Sehingga, ketika telah mendapatkan HGU maka lahan tersebut dinyatakan sepenuhnya layak dan legal untuk dimanfaatkan menjadi kawasan produktif.

"Jadi kalau HGU telah diterbitkan selayaknya hukum negara melindungi dan jangan diganggu-ganggu lagi. Jangan pula dimasukkan ke dalam status kawasan hutan," tegasnya.

3 dari 4 halaman

Mau Luncurkan Bursa CPO, Pemerintah Diminta Perhatikan Hal Ini

Rencana pemerintah meluncurkan bursa fisik CPO dalam waktu dekat menuai perhatian publik. Direktur Segara Research Institut Piter Abdullah Redjalam menyarankan pemerintah agar lebih berhati-hati sebelum melangkah terlalu jauh. Ia beralasan, setiap regulasi baru akan berdampak luas ke ekosistem industri sawit, terutama bagi para petani sawit dan perusahaan. 

“Intinya, jangan sampai peraturan baru malah membebani kalangan pelaku usaha, baik untuk korporasi besar maupun para petani. Kelapa sawit adalah komoditas unggulan nasional dan karena itu perlu didukung oleh kebijakan yang kondusif bagi iklim usaha,” kata Piter dikutip Selasa (3/10/2023).

Piter berharap hasil kajian Segara Institut ini bisa menjadi salah satu pertimbangan bagi pemerintah dalam meluncurkan kebijakan baru terkait industri sawit.

“Pemerintah pernah bikin blunder sewaktu menyetop ekspor CPO untuk meredam gejolak harga minyak goreng dalam negeri pada Januari 2022 silam. Kebijakan ini terbukti bikin kisruh, merugikan petani dan akhirnya direvisi. Kami berharap kejadian ini tidak terulang,” kata Piter. 

 

4 dari 4 halaman

Penentu Harga CPO

Maka itu, Piter melanjutkan, ketika pemerintah merancang konsep pembentukan bursa CPO agar Indonesia menjadi penentu harga CPO dunia, Segara mengambil inisiatif untuk mengingatkan pemerintah agar lebih berhati hati dalam melangkah meski punya itikad baik. 

“Para perancang kebijakan juga pasti mengerti bahwa pembentukan bursa CPO tidak serta merta menempatkan kita sebagai penentu harga, menggantikan bursa Rotterdam atau Malaysia. Butuh waktu yang sangat panjang dan paling penting mendapatkan pengakuan dari pelaku pasar. Kredibilitas di market akan terbangun jika bursa CPO ini tidak mendistorsi praktik bisnis yang wajar atau melakukan intervensi pasar secara berlebihan,” kata Piter.   

Industri Sawit telah berkembang dan memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Hilirisasi yang saat ini dicanangkan sebagai salah satu motor pendorong pencapaian Indonesia emas tahun 2045 sesungguhnya telah berjalan cukup lama. Kontribusi Industri Sawit terhadap perekonomian Nasional tidak hanya dalam bentuk nilai tambah tetapi juga dalam bentuk ekspor dan penyerapan tenaga kerja. 

 

Video Terkini