Sukses

TikTok Shop Taati Pemerintah, Mendag: Terima Kasih

Pemerintah pada dasarnya tidak melarang TikTok beroperasi di Indonesia tetapi meminta perusahaan tersebut mengurus perizinan yang semestinya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berterima kasih kepada TikTok yang telah menerima keputusan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik.

"Ya, TikTok, kami sudah juga sampaikan terima kasih kepada TikTok, Saya sudah terima suratnya. TikTok akan ikuti aturan yang dilakukan pemerintah," kata Mendag usai mengelilingi ITC Mangga Dua Mall, Rabu, (4/10/2023).

Pemerintah pada dasarnya tidak melarang TikTok beroperasi di Indonesia tetapi meminta perusahaan tersebut mengurus perizinan yang semestinya. Ia memastikan TikTok sebagai media sosial bisa beroperasi sebagai tempat iklan dan promosi seperti televisi. Tetapi melarang sebagai tempat berjualan.

“Hanya kita menata, mengatur Ya, misalnya TikTok sebagai media sosial, kita persilahkan. Kalau menjadi Social Commerce, silahkan,” jelasnya.

“Dia bisa iklan, bisa promosi Tapi kalau jualan, nanti dia bisa urus e-commerce, kita bantu. Jadi, kita tidak melarang, tidak anti luar negeri karena jamannya memang keterbukaan jadi kita atur,” sambungnya.

Di sisi lain, TikTok Indonesia sudah mengumumkan tidak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Dalam pernyataan resminya, TikTok menyebutkan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana ke depan.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tulis pernyataan resmi TikTok.

 

2 dari 3 halaman

Ini Alasan Kenapa TikTok Shop Ditutup 4 Oktober 2023 Pukul 17.00 WIB

TikTok memutuskan untuk menutup layanan jual beli di platformnya, TikTok Shop, mulai Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Adapun penutupan TikTok Shop ini dilakukan sebagai upaya TikTok menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dengan tutupnya TikTok Shop, kini jejaring sosial asal Tiongkok itu tidak akan lagi bisa memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam aplikasi, mulai pukul 17.00 WIB.

Lalu, apa alasan TikTok menutup layanan TikTok Shop?

Hal ini bermula dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menuturkan bahwa platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, tetapi dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual beli bagi pengguna.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).

Ia pun menganalogikan bahwa platform social commerce seperti televisi, yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata dia.

Belakangan, Kementerian Perdagangan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

3 dari 3 halaman

Platform Social Commerce Tak Boleh Dipakai untuk Transaksi

Dengan adanya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini, pemerintah memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.

Di mana menurut peraturan, social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu dan atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang memasang penawaran barang.

Sementara media sosial adalah aplikasi yang memungkinkan pengguna membuat dan berbagi isi atau terlibat di jaringan sosial. Pada pasal 21 juga disebutkan, social-commercedilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

"Tidak ada social media, ini tidak ada kaitannya jadi dia harus dipisah. Jadi, algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulkifli Hasan.

Adanya revisi peraturan ini membuat TikTok Indonesia memutuskan untuk patuh pada hukum Indonesia dan menutup layanan TikTok Shop per 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Video Terkini