Sukses

Jokowi Diminta Turun Tangan Atasi Sengketa Hotel Sultan

Sengketa Hotel Sultan dapat berimbas terhadap ketidakjelasan nasib karyawan hingga segala fasilitas yang telah terbangun.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva meminta atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengatasi sengketa Hotel Sultan yang tengah terjadi antara Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

Sengketa ini terjadi lantaran PPKGBK menilai hal guna bangunan (HGB) PT Indobuildco atas area Hotel Sultan telah berakhir. Di sisi lain, Indobuildco mengklaim masih punya hak pembaharuan untuk 30 tahun mendatang.

"Saya minta Presiden melihat masalah ini. Kami berharap kepada presiden untuk meluruskan ini," ujar Hamdan di Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menganggap sengketa Hotel Sultan dapat berimbas terhadap ketidakjelasan nasib karyawan hingga segala fasilitas yang telah terbangun. 

"Ini karyawan, taman, hotel, ribuan punya keluarga. Apakah tidak berpikir nasib mereka gimana? Kan kasihan. Apakah pemerintah mau tanggung? Bukan kami bandel, tapi ini masalah kemanusiaan. Hukum tidak mengemis, hukum itu memanusiakan manusia," pinta Hamdan.

Hamdan mejelaskan, pada 7 Januari 1971, Indobuoildco mengajukan permohonan untuk pembangunan hotel kepada Gubernur DKI Jakarta kala itu, Ali Sadikin. Kemudian pada 12 Januari 1971, Ali Sadikin menyetujui permohonan pembangunan hotel dengan kewajiban menyumbang sebuah conference hall dan membayar royalti.

Lalu pada 21 Agustus 1971, Gubernur DKI Jakarta memberikan izin kepada Indobuoildco untuk menggunakan tanah dan untuk membangun hotel. Selanjutnya di 1972, Ali Sadikin menyetujui lahirnya HGB 20/Gelora untuk Indobuoildco.

2 dari 3 halaman

Menerbitkan HPL di atas HGB

Sedangkan pada 15 Agustus 1989, terbit Surat Keputusan Nomor 169 sebagai Dasar Penerbitan Sertipikat HPL 1/Gelora yang kemudian diterbitkan pada 19 Agustus 1989.

Selanjutnya, pada 2010 terbit juga Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160/KM.6/2010 yang menetapkan status penggunaan HPL 1/Gelora sebagai Barang Milik Negara pada Sekretariat Negara.

Hamdan menilai, negara tidak bisa serta merta menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) di atas HGB yang sudah lebih dahulu diberikan kepada Indobuoildco. Jika demikian, secara hukum pemegang HPL harus menyelesaikan segara hak orang lain diatasnya, dalam hal ini Indobuoildco sebagai pemegang HGB.

"Saya sangat berharap kepada Presiden. Saya berharap Presiden sangat bijak lah. Saya berharap Presiden bisa ikut turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini," kata Hamdan.

3 dari 3 halaman

Versi Kuasa Hukum Pengelola GBK

Sementara di sisi lain, Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah menjelaskan, dalam penerbitan SK Nomor 169 sebagai dasar Penerbitan Sertifikat HPL 1/Gelora, dikatakan dalam diktum ke enam bahwa tanah-tanah Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang haknya belum berakhir sebagaimana diuraikan dalam daftar lampiran keputusan ini (HGB Hotel Sultan) baru akan termasuk dalam Hak Pengelolaan pada saat berakhirnya Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai rersebut.

Sehingga, ketika HGB Hotel Sultan yang sudah berakhir pada Bukan Maret dan April lalu, maka otomatis bakal kembali ke HPL yang dikuasai oleh Kementerian Sekretaris Negara Cq PPKGBK.

"Sehubungan dengan apa yang lakukan ini dalam rangka mengingatkan PT Indobuildco bahwa tanah ini barang milik negara, izinnya sudah berakhir bulan Maret dan April 2023, tolonglah dikosongkan," jelas Chandra.