Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, menyarankan TikTok Indonesia untuk mengurus izin usaha TikTok Shop sebagai platform e-commerce jika ingin mempertahankan adanya transaksi di aplikasi.
"Bagus dong kalau bikin baru (e-commerce) bagus. Kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop-nya di Indonesia, yang selama ini mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan," kata Teten saat ditemui di SMESCO, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Baca Juga
Menurut Teten, alasan TikTok Shop ditutup lantaran merupakan sosial commerce dan tidak memiliki izin sebagai e-commerce. Oleh karena itu, pihak TikTok harus mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31 tahun 2023 sebagai revisi dari Permendag nomor 50 tahun 2020 tentang perizinan berusaha periklanan, pmebinaan, dan pengawasan pelaku usahadalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Advertisement
Dalam Permendag No 31 tahun 2023 tertulis bahwa, aktivitas e-commerce dan media sosial harus dipisahkan. Dan, wajib hukumnya untuk dipatuhi serta, diberikan waktu sepekan lalu salah satunya, TikTok agar mengurus izin segara dan mematuhi peraturan.
"Mereka kantor perwakilan, mereka bisa bikin TikTok Shop lagi di sini, mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia, dan harus mengajukan izin licence-nya dan harus mengikuti Permendag 31 tahun 2023," tegas Teten.
Langkah Pemerintah Tutup TikTok Shop
Lebih lanjut, Teten menegaskan, langkah Pemerintah menutup TikTok Shop bukan untuk mematikan usaha UMKM Indonesia yang berjualan dipaltform asal China tersebut. Melainkan, Pemerintah Indonesia tegas terhadap platform global yang tidak memiliki izin.
"Jangan dipelintir ya seolah-olah Pemerintah mengatur, menegakkan hukum terhadap TikTok shop karena belum punya izin, lalu dianggap Pemerintah mau membunuh bisnisnya tiktok, enggak, mereka semua pelaku usaha di Indonesia, platform global harus ikuti aturan pemerintah Indonesia," ujarnya.
Sebagai informasi, TikTok Shop resmi tutup layanannya pada 4 Oktober 2023 lalu.
Menu TikTok Shop Hilang dari Aplikasi TikTok
TikTok telah menutup layanan TikTok Shop di Indonesia sejak Rabu, 4 Oktober 2023, tepatnya pukul 17.00 WIB.
Setelah lewat pukul 17.00 WIB, layanan TikTok Shop sudah tak bisa diakses. Meski begitu tab TikTok Shop yang letaknya di sebelah kanan Home masih bisa diklik, tetapi layar hanya menampilkan "Something went wrong. Tap to try again."
Kini yang terbaru, pantauan Tekno Liputan6.com pada Kamis (5/10/2023), tab TikTok Shop sudah hilang dari aplikasi TikTok.
Tab untuk TikTok Shop digantikan dengan tab Friends. Padahal, sebelumnya tab Friends ada di bagian atas dari aplikasi TikTok.
Ketika diklik, tab Friends menampilkan unggahan dari akun-akun yang difollow di TikTok.
Sementara ketika membuka Profile TikTok, pengguna masih bisa melihat keranjang dengan tulisan "Your orders" yang semula merupakan keranjang belanjaan yang bisa di-checkout saat TikTok Shop masih bisa digunakan.
Kini, saat mengklik "Your orders", pengguna akan melihat tampilan "Order centers" yang memperlihatkan tampilan kosong.
Kalau masih punya produk yang masuk ke keranjang, menu Chart akan menunjukkan angka berapa banyak produk yang ada di keranjang.
Kalau kamu mau men-checkout salah satunya, akan muncul keterangan "This item isn't available for purchase" tanda transaksi tidak bisa lagi dilakukan via TikTok Shop di aplikasi TikTok.
Advertisement
Putuskan TikTok Shop Ditutup
Sebelumnya, TikTok memutuskan untuk menutup layanan jual beli di platformnya, TikTok Shop, mulai Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Adapun penutupan TikTok Shop ini dilakukan sebagai upaya TikTok menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan tutupnya TikTok Shop, kini jejaring sosial asal Tiongkok itu tidak akan lagi bisa memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam aplikasi, mulai pukul 17.00 WIB.
Alasan TikTok Shop Ditutup di Indonesia
Lalu, apa alasan TikTok menutup layanan TikTok Shop?
Hal ini bermula dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menuturkan bahwa platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, tetapi dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual beli bagi pengguna.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).
Ia pun menganalogikan bahwa platform social commerce seperti televisi, yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata dia.
Advertisement