Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, buka suara soal nasib UMKM Indonesia yang berjualan di TikTok Shop. Seperti diktahui, TikTok Shop ditutup pada 4 Oktober 2023.
Menurutnya, UMKM Indonesia masih bisa berjualan di paltform e-commerce resmi yang sudah memiliki izin, dibandingkan berjualan di Tikok Shop yang statusnya sosial commerce.
Baca Juga
Dalam Permendag No 31 tahun 2023 tertulis bahwa, aktivitas e-commerce dan sosial commerce harus dipisahkan.
Advertisement
Â
"UMKM-nya kan nggak mati, mereka bisa jual di banyak channel selain TikTok," kata Teten saat ditemui di SMESCO, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
"Kalau seller ini kan pedagang di berbagai channel. Nggak mungkin dia jualan di satu channel, pasti seller itu jualan di multichannel, itu sudah biasa, offline jual, online jual, di semua pasar. Jangan seolah-olah kalau itu diatur, dia tutup, bangkrut, engga!," tambah Teten.
Bukan Mematikan UMKM
MenkopUKM menegaskan, langkah Pemerintah menutup TikTok Shop bukan untuk mematikan usaha UMKM Indonesia yang berjualan dipaltform asal China tersebut. Melainkan, Pemerintah Indonesia tegas terhadap platform global yang tidak memiliki izin.
"Jangan dipelintir ya seolah-olah Pemerintah mengatur, menegakkan hukum terhadap TikTok shop karena belum punya izin, lalu dianggap Pemerintah mau membunuh bisnisnya tiktok, enggak, mereka semua pelaku usaha di Indonesia, platform global harus ikuti aturan pemerintah Indonesia," tegas Teten Masduki.
Â
Demi Lindungi UMKM
Lanjut MenkopUKM, justru dengan ditutupnya TikTok Shop sebagai upaya Pemerintah untuk melindungi produk UMKM dalam negeri. Pasalnya, produk yang dihasilkan UMKM Indonesia masih kalah saing dengan produk luar negeri yang dijual di TikTok Shop dengan harga yang sangat murah.
"Justru yang harus dilindungi jangan sampai mati, produk tidak bisa bersaing karena ada produk luar negeri yang dijual sangat murah, tidak memenuhi standar dalam negeri. Selain merugikan konsumen, merugikan produsen," pungkas Teten Masduki.
Advertisement
Resmi Tutup, TikTok Shop Siap-Siap Jadi E-Commerce?
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, menyarankan TikTok Indonesia untuk mengurus izin usaha TikTok Shop sebagai platform e-commerce jika ingin mempertahankan adanya transaksi di aplikasi.
"Bagus dong kalau bikin baru (e-commerce) bagus. Kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop-nya di Indonesia, yang selama ini mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan," kata Teten saat ditemui di SMESCO, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
 Menurut Teten, alasan TikTok Shop ditutup lantaran merupakan sosial commerce dan tidak memiliki izin sebagai e-commerce. Oleh karena itu, pihak TikTok harus mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31 tahun 2023 sebagai revisi dari Permendag nomor 50 tahun 2020 tentang perizinan berusaha periklanan, pmebinaan, dan pengawasan pelaku usahadalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Dalam Permendag No 31 tahun 2023 tertulis bahwa, aktivitas e-commerce dan media sosial harus dipisahkan. Dan, wajib hukumnya untuk dipatuhi serta, diberikan waktu sepekan lalu salah satunya, TikTok agar mengurus izin segara dan mematuhi peraturan.
"Mereka kantor perwakilan, mereka bisa bikin TikTok Shop lagi di sini, mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia, dan harus mengajukan izin licence-nya dan harus mengikuti Permendag 31 tahun 2023," tegas Teten.
Â
Langkah Pemerintah Tutup TikTok Shop
Lebih lanjut, Teten menegaskan, langkah Pemerintah menutup TikTok Shop bukan untuk mematikan usaha UMKM Indonesia yang berjualan dipaltform asal China tersebut. Melainkan, Pemerintah Indonesia tegas terhadap platform global yang tidak memiliki izin.
"Jangan dipelintir ya seolah-olah Pemerintah mengatur, menegakkan hukum terhadap TikTok shop karena belum punya izin, lalu dianggap Pemerintah mau membunuh bisnisnya tiktok, enggak, mereka semua pelaku usaha di Indonesia, platform global harus ikuti aturan pemerintah Indonesia," ujarnya.
Sebagai informasi, TikTok Shop resmi tutup layanannya pada 4 Oktober 2023 lalu. Â
Advertisement