Liputan6.com, Jakarta- Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, buka suara soal pernyataan yang dilayangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel atau monopoli suku bunga pinjol atau pinjaman online.
Entjik mengaku AFPI belum menerima surat resmi dari KPPU terkait penyelidikan dugaan kartel bunga pinjol. Dia pun membantah pengenaan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman kepada konsumen.
Baca Juga
"Sebenarnya kita memang masalah KPPU belum terima surat resmi. Kita baru baca press release. Yang dituduhkan, AFPI jadi kartel untuk bunga, disebutkan 0,8 (persen). Padahal sudah 2 tahun kita turunkan jadi 0,4 persen," jelasnya dalam sesi konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Advertisement
Diharapkan Entjik, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia beserta dengan beberapa anggota bisa bertemu dengan KPPU dalam waktu dekat untuk mendiskusikan terkait dugaan kartel tersebut. Ia pun membantah AFPI telah melakukan monopoli bunga pinjol kepada pihak konsumen.
"Kalau kartel kan monopoli bunga. Menurut saya kalau monopoli kita melakukan aturan batas minimum. Kalau batas maksimum (0,4 persen) bukan kartel, justru customer protection, untuk memproteksi customer, tidak boleh lebih dari sini. Yang diuntungkan konsumen. Itu yang ada di aturan kita," tegasnya.
"Kalau kita dituduhkan monopoli bunga, bukan begitu harusnya. Saya bukan bilang salah, ini pendapat saya, tapi bukan begitu," kata Entjik.
Â
Customer Protection
Menurut dia, klaim monopoli bunga pinjol berlaku jika AFPI menetapkan batas minimum di angka 3-5 persen. Sementara yang dilakukan asosiasi adalah batas maksimum 0,4 persen per hari.
"Itu tujuannya customer protection, itu pendapat saya. Nanti kita akan tunggu surat resmi KPPU. Kami akan ketemu, meminta waktu kepada KPPU untuk ketemu. Kami sedang meminta waktu untuk ketemu dengan KPPU, supaya semua clear dan jelas," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, banyak platfrom pinjol anggota AFPI justru menetapkan batas bunga pinjaman harian di bawah 0,4 persen. Khususnya untuk pinjaman produktif bagi pelaku UMKM.
"Tapi pada praktiknya, banyak di bawah 0,4 persen per hari. Terutama yang produktif, UMKM, itu di sekitar 0,03-0,04 persen yang berlaku di fintech peer to peer lending yang berizin OJK," terangnya.
Ditegaskan Entjik, AFPI juga telah menetapkan code of conduct atau kode etik bagi para anggotanya. Apabila dilanggar, maka anggota bersangkutan akan disidang oleh komite etik.
"Kita punya komite etik yang independen yang bukan anggota asosiasi, tapi dari law firm. Ada 9 orang komite etik kita yang akan lakukan sidang atas pelanggaran ini. Jika terdapat bukti kalau melanggar, anggota akan dikenakan sanksi. Itu sudah pernah kita lakukan," pungkasnya.
Advertisement
KPPU Endus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Asosiasi Terlibat?
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingaj Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik kartelisasi penentuan bunga pinjaman online (pinjol) oleh asosiasi perusaah pinjol. Untuk itu, KPPU membentuk tim untuk menelusuri dugaan tersebut.
Direktur Investigasi KPPU Goprera Panggabean menjelaskan, KPPU mulai penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
 "KPPU segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).
Penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Dari penelitian, KPPU menemukan terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.
Â
Praktek Monopoli
Khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen (nol koma delapan persen) per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.
KPPU menemukan bahwa penetapanAFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Tercatat, ada 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.
"KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tegasnya.
Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan.
Advertisement