Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperkuat daya tawa produk UMKM di pasar digital. Pasalnya, banyak UMKM lokal yang tidak mampu bersaing di e-commerce dan platform sejenis.
Teten bilang, regulasi yang berlaku saat ini belum cukup untuk melindungi produk UMKM di pasar digital. Maka, dia bersama KPPU sepakat untuk ada regulasi lebih kuat untuk itu.
Baca Juga
"Kita bersama-sama mengatur perdagangan online, Kementerian Koperasi dan UKM dari sisi kepentingan persaingan pasar kita berharap iklim yang adil. Sementara KPPU bertugas untuk memantau infikasi dan potensi monopoli perdagangan," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (6/10/2023).
Advertisement
Sementara itu, Ketua KPPU M Afif Hasbullah menjelaskan salah satu yang diperlukan adalah undang-undang soal pasar digital. Tujuannya menciptakan wilayah persaingan yang setara bagi produk UMKM lokal.
Afif menilai, tanpa regulasi yang memadai, perilaku anti-persaingan dapat dengan mudah dilaksanakan oleh pelaku industri pasar digital. Alhasil akan menimbulkan pasar yang terkonsentrasi, tidak efisien, dan iklim usaha yang tidak kondusif dalam menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha.
"Berdasarkan kajian yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga saat ini, masih terdapat ketidakseimbangan kemampuan bersaing (playing field) antar pelaku usaha yang bergerak di pasar digital," jelasnya.
Ketidakseimbangan ini telah mengakibatkan kuatnya posisi tawar salah satu pihak dan munculnya potensi perilaku tidak sehat. Misalnya penyalahgunaan posisi dominan dan praktik monopoli yang dilakukan oleh para pelaku usaha di pasar digital.
“Paling tidak ada dua faktor yang mempengaruhi ketidakseimbangan ini, yakni faktor platform dan faktor perdagangan internasional,” kata Afif.
Manfaatkan Big Data
Dia menguraikan, platform dapat memanfaatkan big data dan kecerdasan buatan untuk mengembangkan iklan produk yang dikhususkan untuk konsumen tertentu (targeted advertising). Kemudian, pengembangan ekosistem di platform dengan menggabungkan beberapa jasa layanan dalam satu platform atau aplikasi.
"Saat ini industri platform di Indonesia dan dunia sangat terkonsentrasi, sehingga memiliki kemampuan untuk melakukan predatory pricing, tying, bundling, self-preferencing, dan berbagai perilaku anti-persaingan lainnya," ungkap Afif.
Sementara itu, perdagangan internasional juga perlu diantisipasi dari kebijakan perdagangan ekspor barang negara asal yang mengandung berbagai subsidi modal dan logistik, serta praktik dumping, lanjut Ketua KPPU.
“Kehadiran peraturan perundang-undangan terkait pasar digital sangat dibutuhkan segera, agar pemanfaatan/akses data dan permainan algoritma oleh platform dapat dikendalikan,” tegas Ketua KPPU.
Advertisement
Atur Perdagangan Online
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menjalin kerja sama dengan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Afif Hasbullah untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di pasar digital. Kerja sama ini akan diwujudkan dalam bentuk regulasi.
Teten Masduki menjelaskan, kedua belah pihak akan bersama-sama mengatur perdagangan online. Kementerian Koperasi dan UKM mendapat tugas dari sisi kepentingan persaingan pasar agar tercipta iklim yang adil.
"Sementara KPPU bertugas untuk memantau indikasi dan potensi monopoli perdagangan," kata dia dikutip dari Antara, Jumat (6/10/2023).
Regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mengatur pasar digital. Sampai saat ini, masih saja didapati perlakuan diskriminatif terhadap penjual independen (shadow banning) di dalam platform digital.
Monopoli
Seperti misalnya monopoli algoritma yang dapat mengarahkan konsumen kepada produk dari perusahaan pengelola platform maupun perusahaan afiliasinya.
"Perlakuan diskriminatif itu dilakukan dengan menggunakan teknologi khusus sehingga mudah bagi pengelola platform untuk membaca traffic dan perilaku konsumen. Lalu konsumen diarahkan untuk membeli produk mereka sendiri. Di sisi lain pelaku UMKM juga dipaksa memakai jasa pengiriman mereka," ucapnya.
Untuk itu, kata MenKopUKM, diperlukan adanya pengaturan pasar digital agar tercipta ekosistem digital yang lebih adil. Setidaknya ada tiga aspek yang perlu diatur untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.
Advertisement