Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap pemerintah melakukan penyesuaian aturan bagi akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro. Utamanya sebagai upaya pendanaan untuk memperkuat upaya antisipasi dampak El Nino.
Per 30 September 2023, KUR untuk sektor pertanian berada di porsi 30,4 persen dari total penyakuran KUR. Airlangga menyebut ini sejalan dengan program pemerintah.
Baca Juga
"Untuk mengakselerasi penyaluran KUR di sektor pertanian, Pemerintah melakukan perubahan kebijakan untuk pembebasan jumlah akses KUR dan tidak adanya penerapan bunga berjenjang bagi debitur KUR sektor pertanian dengan besaran pinjaman sampai Rp100 juta," ujar Menko Airlangga dalam keterangannya, Sabtu (7/10/2023).
Advertisement
Selain itu, terdapat perubahan kebijakan lainnya seperti penambahan dan perubahan kriteria yang dimaksud kredit investasi/modal kerja komersial yang dikecualikan untuk dapat mengakses KUR dan Penegasan ketentuan graduasi debitur KUR dengan plafon dibawah Rp 10 juta yang mengakses KUR kembali dengan besaran pinjaman diatas Rp10 juta dikenakan bunga sebesar 6 persen (tidak dikenakan bunga berjenjang).
Perhatian ke Petani
Menurutnya, relaksasi KUR Mikro (pinjaman maksimal Rp100 juta) kepada debitur KUR sektor pertanian yang memiliki lahan terbatas menunjukkan perhatian Pemerintah terhadap petani skala kecil yang membutuhkan akses pembiayaan murah sebagai modal produksi.
"Jangan sampai peran Pemerintah tidak tampak dan tergantikan oleh pihak-pihak lain karena pemberdayaan petani merupakan program prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik,” kata dia.
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga mendorong peran aktif auditor internal Pemerintah dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam setiap tahap pembentukan kebijakan. Serta pelaksanaan dan evaluasi program KUR demi menjaga kualitas proses dan output program KUR tetap berada dalam lingkup yang tidak melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku.
”Pemerintah mendorong dan mendukung audit yang dilakukan oleh BPKP terhadap kebijakan KUR secara komprehensif, demi terwujudnya good governance dalam pelaksanaan program KUR. Hasil dari proses audit yang komprehensif ini akan menjadi dasar kebijakan KUR di masa yang akan datang,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Kredit Usaha Alsintan
Di dalam Rapat Koordinasi tersebut juga dibahas mengenai percepatan realisasi Kredit Usaha Alsintan (KUA) sebagai salah satu program Pemerintah untuk memitigasi risiko dampak El-Nino. Kredit Usaha Alsintan merupakan program pembiayaan untuk pengadaan alat dan mesin pertanian yang diusahakan sebagai Taksi Alsintan.
Program KUA dapat diakses dengan suku bunga/marjin rendah sebesar 3 persen karena mendapat subsidi dari Pemerintah. Nilai plafon KUA berkisar antara Rp500 juta sampai dengan Rp 2 miliar, dengan aturan uang muka maksimal 10 persen dari nilai yang dibiayai serta tanpa adanya agunan tambahan.
Namun, perlu adanya akselerasi implementasi KUA dengan melengkapi landasan hukum yang dibutuhkan. Dasar pelaksanaan KUA berpedoman pada Permenko 3 Tahun 2023 yang tidak mengalami perubahan, sembari menunggu hasil evaluasi pelaksanaan KUA di tahun 2023.
Advertisement
Harus Punya Data Jelas
Selain itu, demi berjalannya program pembiayaan KUA yang tepat sasaran, tepat guna dan tepat anggaran, maka Kementerian Pertanian didorong untuk memiliki data calon debitur KUA by name, by address, by location.
”Saat ini kita sedang menghadapi El-Nino yang berpotensi menyebabkan produksi pertanian kita tidak optimal. Dengan adanya pembiayaan Kredit Usaha Alsintan, kita berharap dapat mendukung optimalisasi produksi pertanian ke depannya. Oleh karena itu perlu segera direalisasikan dengan baik,” ungkap Menko Airlangga.
Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM, Wakil Menteri Keuangan beserta Jajaran, Perwakilan Bank Indonesia, Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan, Perwakilan Kementerian Pertanian, dan Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.