Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan dalam aktivitas perbankan di rekening milik mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Saat ditanya kisarannya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut nilai transaksi janggal di rekening Syahrul Yasin Limpo bisa bertambah. "Kan berkembang terus," ujarnya kepada Liputan6.com, dikutip Minggu (8/10/2023).
Baca Juga
Ivan mengatakan, temuan nilai transaksi yang diklaim mencapai miliaran rupiah tersebut kini telah diserahkan kepada pihak berwenang.
Advertisement
Â
"Semua sudah kami serahkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," imbuhnya.
Secara total harta, mengutip data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Syahrul Yasin Limpo tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 20,05 miliar per 31 Desember 2022.
Dalam laporan LHKPN 2022 l, kekayaan sebanyak Rp 20,05 miliar tersebut terdiri dari tanah dan bangunan Rp 11.31 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 1,47 miliar, harta bergerak lainnya Rp 1,1 miliar, kemudian kas dan setara kas sebesar Rp 6,1 miliar.
Adapun dalam laporan LHKPN Syahrul Yasin Limpo tercatat tidak memiliki utang.
Berikut Rincian Harta Syahrul Yasin Limpo:
Tanah dan Bangunan
- Tanah dan Bangunan Rp 11.314.255.150
- Tanah seluas 540 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 300.000.000
- Tanah seluas 2040 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 250.000.000
- Tanah seluas 961 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri 300.000.000
- Tanah dan bangunan Seluas 1395 m2/285 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 483.639.000
- Tanah dan bangunan Seluas 14629 m2/75 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 242.681.000
- Tanah seluas 5974 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 300.000.000
- Tanah dan bangunan Seluas 990 m2/84 m2 di Kab/Kota Gowa, warisan Rp 450.000.000
- Tanah seluas 594 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 350.000.000
- Tanah seluas 661 m2 di Kab/Kota Gowa, warisan Rp 150.000.000
- Tanah dan bangunan Seluas 20000 m2/75 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 600.000.000
- Tanah dan bangunan Seluas 1025 m2/1900 m2 di Kab/Kota Makassar, hasil sendiri Rp 4.202.250.000
- Tanah seluas 35921 m2 di Kab/Kota Gowa, Hasil sendiri Rp 256.835.150
- Tanah dan bangunan seluas 1000 m2/400 m2 di Kab/Kota Makassar, hasil sendiri Rp 2.000.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 170 m2/200 m2 di Kab/Kota Gowa, warisan Rp 590.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 122 m2/210 m2 di Kab/Kota Makassar, hasil sendiri Rp 488.850.000
- Tanah dan bangunan seluas 646 m2/84 m2di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 350.000.000
Alat transportasi dan mesin senilai Rp 1.475.000.000, yang terdiri dari:
- Mobil, Toyota Alphard Minibus tahun 2004, hasil sendiri Rp 350.000.000
- Mobil, Mercedes Benz Sedan tahun 2004, hasil sendiri Rp 250.000.000
- Mobil, Suzuki APV Minibus tahun 2004, hasil sendiri Rp 50.000.000
- Mobil, Mitsubishi Galant Sedan tahun 2000, hasil sendiri Rp 90.000.000
- Motor, Harley Davidson Sepeda Motor tahun 1986, hasil sendiri Rp 35.000.000
- Mobil, Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2014, Hasil sendiri Rp 200.000.000
- Mobil, Jeep Cherokee Jeep tahun 2011, Hibah tanpa akta Rp 500.000.000
Â
Harta bergerak lainnya Rp 1.149.970.000.
Kas dan setara kas: Rp. 6.118.817.382.Â
Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Naik Penyidikan, Polisi Buru Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan kasus dugaan pemerasanyang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut dilakukan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan yang diduga dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan orang sekitarnya.
 "Telah dilaksanakan gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Adapun, tindak pidana dalam kasus ini bisa berupa dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji yang dilakukan oleh terduga Pimpinan KPK atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sehingga kasus itu pun diusut kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Dengan kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
"Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti," jelasnya.
"Yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tambah dia.
Meski begitu, demi proses penanganan kasus sampai saat ini polisi masih merahasiakan identitas pelapor atau pembuat aduan masyarakat (dumas).
Advertisement
SYL Sudah Diperiksa
Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diketahui telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik. Dengan pemeriksaan terbaru pada Kamis 5 Oktober 2023 kemarin
"Dimana beliau telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak 3 kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," kata Ade Safri Kamis 5 Oktober 2023.
Sedangkan jumlah saksi bersama SYL, total telah ada enam orang diperiksa diantaranya pelapor atau pembuat dumas, sopir, dan ajudan. Pemeriksaan dilakukan sebagaimana surat LI-235/VII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus pada 21 Agustus.
"Verifikasi terhadap 6 orang sampai saat ini yang sudah kita mintai keterangan maupun klarifikasi dan salah satunya adalah Menteri Pertanian Republik Indonesia dan orang lainnya diantaranya, pelapor, driver maupun ADC (ajudan)," sebutnya.Â
Bantahan Ketua KPK
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah melakukan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri menyebut, tidak pernah bertemu dengan seseorang yang memberikan uang dengan nilai yang fantastis.
"Tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya, atau apalagi ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah 1 miliar dolar, itu saya baca. Saya pastikan itu tidak ada. Bawanya 1 miliar dolar itu banyak, yang kedua, siapa yang ngasih 1 miliar dolar?" ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (5/10).
Bahkan, Firli mengaku tidak pernah menerima uang yang diduga merupakan hasil pemerasan SYL di lapangan bulutangkis seperti isu yang telah beredar sejauh ini.
"Ajudan saya hanya satu orang namanya Kevin, nggak ada yang lain. Mungkin rekan-rekan mengikuti untuk menjaga kesehatan dan kebugaran memang saya sering melaksanakan bulu tangkis setidaknya dua kali seminggu dan itu tempat terbuka," katanya.
Advertisement