Sukses

Sudah Digital, Petani Kini Tebus Pupuk Bersubsidi Makin Gampang

PT Pupuk Indonesia (Persero) terus meningkatkan pelayanan kepada petani nasional dengan memberikan kemudahan petani dalam menebus pupuk bersubsidi melalui sistem digitalisasi

 

Liputan6.com, Jakarta PT Pupuk Indonesia (Persero) terus meningkatkan pelayanan kepada petani nasional dengan memberikan kemudahan petani dalam menebus pupuk bersubsidi melalui sistem digitalisasi yang sudah di implementasi pada kios.

Sistem digital yang Bernama i-Pubers ini telah diimplementasikan di Provinsi Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Bali.

Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi melakukan pengecekan langsung implementasi sistem digital atau aplikasi i-Pubers ke beberapa kios di provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kedatangan kami ke Bangka untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya serta melihat langsung implementasi aplikasi i-Pubers di kios untuk peningkatan pelayanan Pupuk Indonesia dalam rangka mendukung kebijakan pupuk bersubsidi yang rencananya akan diubah menjadi bantuan langsung pupuk,” ungkap Rahmad, Senin (9/10/2023).

Penggunaan i-Pubers oleh seluruh kios ini merupakan bentuk tindak lanjut Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN melalui Pupuk Indonesia atas instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai perbaikan tata kelola kebijakan pupuk bersubsidi, khususnya perbaikan data pertanian.

Perbaiki Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Rahmad memastikan bahwa aplikasi i-Pubers yang telah diimplementasikan pada kios di provinsi Kepulauan Bangka Belitung siap mendukung perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.

i-Pubers atau integrasi pupuk bersubsidi merupakan sistem integrasi antara aplikasi e-Alokasi milik Kementerian Pertanian dengan aplikasi Rekan milik Pupuk Indonesia.

 

2 dari 3 halaman

Real Time

Aplikasi ini menjadi sarana baru bagi kios dalam menginput data penyaluran pupuk bersubsidi secara real time serta memberikan kemudahan bagi petani dalam menebus pupuk bersubsidi.

Beberapa pemilik kios di Kepulauan Bangka Belitung juga siap mendukung perbaikan tata kelola kebijakan pupuk bersubsidi dengan meningkatkan pelayanan melalui digitalisasi, seperti yang disampaikan oleh Ola perwakilan pemilik kios Kamarudin di Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Menurut dia, aplikasi i-Pubers tidak hanya memberikan kemudahan bagi petani dalam menebus pupuk namun juga pemilik kios yang tidak lagi membuat laporan secara manual.

“Awal-awal memang ada keluhan karena kami belum terbiasa, tapi setelah terbiasa aplikasi ini tidak membuat kami ribet. Proses penebusan menjadi lebih mudah karena petani tinggal membawa KTP terus sudah bisa menebus. Namun dengan i-Pubers kami tidak lagi membuat laporan manual, karena langsung tercatat di aplikasi,” kata Ola.

Meski memudahkan proses penebusan, Mashur pemilik kios pupuk di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka Barat ini mengaku ada beberapa kendala teknis seperti jaringan internet yang kurang stabil, bahkan bisa hilang jika di daerahnya sedang mengalami listrik padam.

Namun demikian, dirinya mengaku siap mengikuti kebijakan pupuk bersubsidi yang diputuskan Pemerintah.

 

3 dari 3 halaman

Harus Terdaftar

Penebusan pupuk bersubsidi dengan i-Pubers ini hanya dapat dilakukan oleh petani yang terdaftar di e-Alokasi. Adapun cara menebusnya yaitu petani datang membawa KTP (kartu tanda penduduk) untuk dipindai NIK-nya guna mengakses data petani pada sistem e-Alokasi. Selanjutnya, kios akan menginput jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi tersebut pada aplikasi i-Pubers.

Pada saat transaksi, KTP milik petani dan juga petani beserta pupuk bersubsidi yang ditebus akan difoto oleh kios pada aplikasi i-Pubers. Foto yang diinput akan dilengkapi dengan geo-tagging dan timestamp.

Sehingga dapat tercatat lokasi dan waktu terjadinya transaksi dan memudahkan penelusuran. Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.

Melalui i-Pubers, petani terdaftar wajib datang sendiri ke kios dan tidak dapat diwakilkan. Akan tetapi, bagi petani terdaftar namun sudah meninggal maka penebusannya dapat diambil oleh ahli waris dengan menunjukkan bukti surat keterangan meninggal.