Liputan6.com, Jakarta Isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) atau PNS kembali mengemuka seiring dengan diluncurkannya Indeks Kerawanan Pemilu atau IKP 2024 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Disebutkan bahwa ada 10 provinsi yang memiliki risiko PNS tak netral pada Pemilu 2024. Berikut daftarnya:
Baca Juga
- Maluku Utara
- Sulawesi Utara
- Banten
- Sulawesi Selatan
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Timur
- Jawa Barat
- Sumatera Barat
- Gorontalo, dan
- Lampung
Respon Ketua MPR
Menanggapi mengenai netralitas PNS ini, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta kepada jajaran pemerintah, utamanya pemerintah daerah di 10 provinsi tersebut untuk menyoroti dan menjadikan hasil IKP 2024 tersebut sebagai bahan evaluasi lebih lanjut.
Advertisement
"Sehingga upaya pengawasan terhadap netralitas PNS di lingkup instansi pemerintahan dapat lebih ditingkatkan ataupun dibenahi," terangnya, Senin (9/10/2023).
Peran Pemerintah Daerah
Bamsoet juga meminta pemerintah daerah untuk lebih concern dalam memberikan pengawasan melekat terhadap netralitas ASN khususnya saat menjelang Pemilu 2024.
Baginya, pemerintah daerah berperan penting dalam netralitas ASN karena memiliki kewenangan, mulai dari penyusunan program hingga pengalokasian anggaran untuk melaksanakan berbagai kegiatan, baik untuk Pilkada ataupun bukan.
Tidak hanya itu, dia juga meminta Bawaslu untuk terus membangun konektivitas dan sinergisitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen pemerintahan.
"Hal ini penting untuk meminimalisasi pelanggaran netralitas ASN yang kerap kali terjadi dalam setiap gelaran pemilu baik pemilu presiden, legislatif, maupun pemilihan kepala daerah," jelasnya.
Â
Advertisement
Minta Terus Diingatkan
Bamsoet juga menegaskan, pemerintah dalam hal ini Kemenpan RB untuk juga terus memberikan imbauan kepada kepala lembaga maupun instansi pemerintah agar mengingatkan kepada para pegawai ASN untuk terus mengedepankan netralitas yang bebas dari praktik politik praktis.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran (SE) Menpan RB No. B/71/M.SM.00.00/2017 yang mengatur larangan bagi ASN untuk berpihak pada peserta maupun berafiliasi dengan partai politik tertentu.
"Imbauan ini perlu terus diingatkan guna mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024," pungkas Bamsoet.