Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana membagikan sebanyak 500 ribu unit alat memasak listrik alias rice cooker kepada masyarakat di tahun ini. Pembagian ini bertujuan menurunkan biaya memasak yang sebelumnya menggunakan LPG serta bisa mengurangi subsidi impor LPG 3kg.
Adapun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
Baca Juga
Sebagai turunannya telah diterbitkan pula Petunjuk Teknis Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 548.K/TL.04/DJL.3/2023.
Advertisement
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menyampaikan program pemberian AML atau rice cooker gratis di tahun 2023 merupakan insentif kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.
"Tujuan program ini adalah menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal dan berkelanjutan. Selain itu program ini bertujuan mengurangi impor LPG yang digunakan untuk memasak, meningkatkan konsumsi listrik perkapita, serta mendukung teknologi memasak yang lebih bersih," ujar Jisman di Jakarta, Senin (9/10/2023).
Jisman menyampaikan Program Penyediaan AML sebanyak 500.000 unit pada tahun 2023 di seluruh Indonesia berpotensi meningkatkan konsumsi listrik sekitar 140 GWh setara dengan kapasitas pembangkitan 20MW. Program ini juga berpotensi menghemat LPG sekitar 29 juta kilo atau setara 9,7 juta tabung 3kg.
"Program ini akan bermanfaat kepada pelanggan yang dapat menurunkan biaya sebagian memasak yang sebelumnya menggunakan LPG. Untuk Pemerintah, program ini dapat mengurangi subsidi impor LPG 3kg yang digunakan untuk memasak. Bagi PLN program ini dapat meningkatkan penjualan listrik," imbuh Jisman.
Penerima
Jisman juga menyampaikan bahwa target rumah tangga penerima AML adalah pelanggan PLN atau PLN Batam berdaya 450 VA s.d. 1.300 VA yang berdomisili di daerah tersedia listrik 24 jam menyala, rumah tangga tersebut tidak memiliki AML.
"Alat memasak listrik ini harus memiliki kandungan dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat TKDN, sesuai Standar Nasional Indonesia, dan memiliki label hemat energi. Spesifikasi AML yang akan didistribusikan antara lain berfungsi minimal memasak nasi, menghangatkan dan mengukus dengan kapasitas sebesar 1,8 s.d. 2,2 liter," imbuh Jisman.
Lebih jauh Jisman menyampaikan bahwa program ini merupakan hibah dari Pemerintah, oleh karena itu perlu disematkan stiker yang bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM" dan "Tidak untuk diperjualbelikan".
Ditjen Ketenagalistrikan selaku pelaksana program, saat ini tengah menyiapkan data calon penerima AML berdasarkan usulan dari kepala desa atau pejabat setingkat, kemudian dilakukan verifikasi yang melibatkan PLN dan PLN Batam. Selanjutnya dilakukan pengadaan dan pendistribusian kepada masyarakat.
Advertisement
Terkait Energi Bersih
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan upaya membagikan rice cooker gratis ini untuk mendorong penggunaan energi bersih.
"Kita kan ingin mendorong supaya terjadi pemanfaatan energi bersih itu di seluruh sektor ya," kata dia, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (6/10/2023).
Dadan menyebut, upaya penggunaan energi bersih berbasis listrik didorong di berbagai sektor. Termasuk juga bagi sektor rumah tangga melalui penggunaan rice cooker.
"Di industri, di transportasi dengan mobil listrik, di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalkan sekarang dengan bahan bakar yang lain menggeser kepada listrik. Itu kita lakukan tahun ini,” jelasnya.
Penjelasan Pasal
Mengutip Pasal 1 beleid tersebut, Alat Memasak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut AML adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
Kemudian, pada Pasal 3 tertulis kriteria calon penerima rice cooker gratis. Yakni, pelanggan PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam. Ketentuannya, masuk dalam pelanggan listrik golongan tarif rumah tangga kecil dengan daya 450 VA, rumah tangga kecil dengan daya 900 VA, dan rumah tangga kecil dengan daya 1.300 VA.
"Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," tulis Pasal 3 ayat (2).
Gratis
Pada pasal 10 aturan itu, dituangkan rice cooker yang dibagikan wajib memenuhi sejumlah kriteria. Diantaranya, memiliki kapasitas 1,8 liter sampai 2,2 liter.
Lalu, dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan", yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas. Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri."Mencantumkan label SNI; dan mencantumkan label tanda hemat energi," sebagaimana tertulis.
Selanjutnya, Pasal 12 beleid tersebut menjamin kalau pemberian rice cooker ini merupakan bentuk hibah yang gratis.
"Pemberian AML secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap penerima AML," seperti tertulis.
Advertisement