Sukses

UU ASN Disahkan: Tenaga Honorer Tak Kena PHK Massal, Gaji Tak Dipangkas

Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023).

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau RUU ASN resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023) lalu. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN. Demikian pula kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas.

Isu Krusial RUU ASN

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. “Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

 

2 dari 4 halaman

Pendapatan Honorer Tak Berkurang

Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. 

3 dari 4 halaman

UU ASN Disahkan, Menpan-RB: ASN Bisa Jadi Wakapolri

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru tak menutup kemungkinan ASN bisa menduduki posisi direktur di Mabes Polri atau TNI, bahkan punya kesempatan menjabat sebagai Wakapolri.

"Misalnya direktur digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat," ucap Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (6/10/2023).

Sebab menurut Anas, UU ASN saat ini menerapkan konsep resiprokal ASN dengan TNI dan Polri. Dengan konsep resiprokal ini, ASN bisa menduduki jabatan di institusi TNI-Polri.

"Soal konsep resiprokal dengan TNI-Polri, selama ini teman-teman TNI bisa menduduki jabatan di ASN, tetapi ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI-Polri," ujar Anas.

Anas menjelaskan, penerapan ASN bisa mengisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi TNI dan Polri.

"Sangat mungkin, ini telah dibuka. Ini sesuai keperluan institusi yang dimaksud. Bisa TNI, bisa Polri," tangahnya.

Diberitakan, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) menjadi undang-undang.

 

4 dari 4 halaman

Semua Fraksi DPR Setuju Revisi UU ASN Disahkan Jadi Undang-Undang

Pimpinan Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan hasil dari rapat kerja tingkat I pengambilan keputusan dengan agenda pembacaan pandangan akhir mini fraksi dan pemerintah, terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan (Revisi) atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu dibacakan Doli saat Rapat Paripurna DPR RI  ke-7 yang berlangsung hari ini, Selasa (3/10/2023) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

 “Pandangan akhir menyatakan bahwa delapan fraksi, PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP menyatakan menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat II,” kata Doli seperti dikutip dari siaran daring, Selasa (3/10/2023).

Doli menyebut, hanya ada satu fraksi, yaitu PKS yang menyatakan menyetujui untuk meneruskan pembicaraannya pada pembicaraan tingkat II namun dengan delapan catatan.

Mendengar hasil laporan Doli, Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun menyerahkan hasil tersebut kepada seluruh anggota DPR RI yang hadr. Apakah Revisi UU ASN tersebut dapat disetujui menjadi Undang-Undang?

“Setuju,” jawab anggota DPR RI yang hadir di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (3/10/2023).