Sukses

Viral Pedagang Pasar Tanah Abang Minta E-Commerce Ditutup, Mendag Bilang Begini

Setelah TikTok Shop ditutup, viral di media sosial sejumlah para pedagang Tanah Abang juga meminta pemerintah untuk menutup marketplace atau e-commerce.

Liputan6.com, Jakarta Setelah TikTok Shop ditutup, viral di media sosial sejumlah para pedagang Tanah Abang juga meminta pemerintah untuk menutup marketplace atau e-commerce. Mereka mengklaim bahwa e-commerce juga mempengaruhi pemasukan pendapatan penjualan mereka.

Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bahwa digitalisasi merupakan sebuah keniscayaan bagi kehidupan ke depannya. Maka dari itu tidak bisa dilakukan penutupan e-commerce di Indonesia.

"Nggak bisa, itu kan keniscayaan. Nanti online diatur agar tidak mematikan pedagang-pedagang kita," kata Zulhas saat meninjau pedagang ritel ITC Cempaka Mas, Jakarta, Selasa (10/10).

Ia justru meminta kepada para pedagang offline untuk mulai belajar digital marketing untuk bisa berjualan di marketplace.

"Justru pedagang yang harus belajar online. Memang lama-lama akan digital. Makanya yang belum ngerti, belum belajar kita ajari," imbuhnya.

Nantinya, lanjut Ketua PAN itu, pedagang offline pun dapat berjualan di online, sehingga memiliki dua toko. "Nanti bisa jualan juga secara online, kan ada dua toko," tambahnya.

Sebagai informasi, Tiktok Indonesia mengumumkan akan memberhentikan layanan transaksi di TikTok Shop per tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis keterangan resmi, dikutip dari laman resmi TikTok, Selasa (3/10).

 

2 dari 4 halaman

Rencana ke Depan

Dalam keterangan resmi tersebut, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana ke depan.

Penutupan ini merupakan buntut dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomo 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembukaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan waktu selama seminggu untuk sosial media yang merangkap juga sebagai e-commerce seperti platform TikTok Shop supaya tidak menyatukan dua aktivitas secara langsung.

Ia menjelaskan apabila media sosial ingin membuka platform sosial commerce itu diperbolehkan. Namun sosial commerce hanya untuk promosi dan iklan. Jika ingin berjualan maka harus melalui e-commerce.

 

3 dari 4 halaman

Mendag: Jualan Online Tak Dilarang, Cuma Diatur

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan, pemerintah tidak pernah melarang aktivitas jualan online melalui e-commerce. Hanya saja, saat ini pemerintah mengatur aktivitas social commerce sehingga tidak bergabung dengan transaksi jual beli.

Ia meyakini, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 ini mampu memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM. Sebab selama ini keberadaan social commerce salah satunya TikTok Thop ternyata pada kenyataannya justru merugikan UMKM.

“Masih boleh (jualan online), enggak ada yang dilarangkan. Masih ada e-commerce, silakan dimana saja,” kata Mendag saat ditemui Liputan6.com, Senin (10/10/2023).

Zulkifli Hasan menjelaskan, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini memiliki semangat untuk melindungi UMKM. Aturan ini juga untuk membendung barang impor membanjiri Indonesia.

“Jangan sampai kita dirugikan, ada platform digital, UMKM gulung tikar, barang impor menyerbu. Tapi kita tidak anti, tidak melarang bahkan, negara lain juga tidak boleh,” jelasnya.

“Ekspor kita naik, surplus kita naik. Jangan malah turun,” sambungnya.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga telah membentuk Satgas Pengawasan yang bekerja sama dengan berbagai pihak. Pengetatan barang impor dikhawatirkan akan mendongkrak barang impor menjadi lebih mahal.

"kita ada satgas, dari Kominfo, kita, dari UMKM,” ucapnya.

Ketua Umum PAN itu menegaskan, adanya sanksi penutupan jika media sosial melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Namun sejauh ini menurutnya semua perusahaan mentaati aturan yang sudah keluar tersebut.

“Kalau melanggar nanti Kominfo bisa menutup. Tapi semua patuh kok, semua ikut. Dapat surat dari Shopee, TikTok,” pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Malaysia Pikir-pikir Mau Mengekor Indonesia Larang TikTok Shop

Sebelumnya, Pemerintah Malaysia tengah mempertimbangkan untuk mengekor Indonesia untuk melarang keberadaan e-commerce TikTok atau Tiktok Shop di negaranya.

"Rencana ini mempertimbangkan tindakan yang sebelumnya sudah diambil oleh pemerintah Indonesia untuk melarang transaksi e-niaga di platform media sosial TikTok sebelum merancang tindakan yang tepat di negara tersebut," kata Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia Fahmi Fadzil melansir the Star, Senin (9/10/2023).

Fahmi mengaku mendapat keluhan dari masyarakat yang merasa prihatin dengan keberadaan TikTok Shop tersebut. Selain itu, beberapa toko besar juga menyuarakan permasalahan persaingan harga produk yang dijual melalui platform tersebut.

“Banyak masyarakat Malaysia yang menggunakan platform TikTok Shop untuk menjual barang. Oleh karena itu, saya akan meminta Komisi Komunikasi dan Multimedia (MCMC) dan kementerian untuk melihat dasar tindakan yang diambil pemerintah Indonesia," jelas dia.

“Saya kira TikTok perlu maju dan menjelaskan karena salah satu alasan dilarangnya TikTok Shop di Indonesia adalah karena isu predatory pricing yang mengancam pengusaha lokal di sana,” ujarnya.

TikTok, kata Fahmi, juga harus menjelaskan soal perlindungan data pribadi yang menjadi kekhawatiran masyarakat saat berbelanja di platform tersebut.

“Saya kira semua (platform) media sosial akan mempelajari perilaku penggunanya, mulai dari apa yang kita suka, apa yang kita bagikan, apa yang kita beli, dan apa yang kita tonton.

“Jadi, ada beberapa hal yang perlu dicermati oleh Kementerian dan MCMC, terutama pada aspek konsumerisme atau perlindungan data pribadi. Saya akan segera menelepon TikTok untuk membahas (masalah ini),” kata anggota parlemen Lembah Pantai itu.

 

 

Live dan Produksi VOD