Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada PT LEN Industri dan PT LEN Railway Systems dengan nilai total Rp 10 miliar. Menanggapi itu, perusahaan melakukan upaya banding.
Direktur Utama LEN Industri Bobby Rasyidin mengatakan upaya banding itu sebagai bantahan dari putusan KPPU. Diketahui, LEN Industri melakukan banding melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Baca Juga
"Kita lagi banding, kita lagi banding," ujarnya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Advertisement
Dia mengatakan, upaya banding itu karena tak sepakat atas putusan KPPU. Bukan karena besaran denda yang dipersyaratkan oleh KPPU.
Informasi, PT LEN Industri diputus harus membayar denda sebesar Rp 6 miliar dan LEN Railway Sytems didenda Rp 4,9 miliar.
Ini berkaitan dengan persekongkolan proyek Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021.
"Enggak, enggak (soal besaran denda). (Lebih karena membantah?), ya, ya harusnya kita membantah ya," kata dia.
Kendati begitu, Bobby tak merinci soal waktu kejadian dugaan persekongkolan proyek tersebut. Dia mengatakan proyeknya berjalan secara tahunan.
"Aduh, itu tahunnya banyak, ada beberapa tahun gitu ya," ungkapnya.
Â
Putusan Denda KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk menjatuhkan denda ke PT Len Industri (Persero) dan PT Len Railway Systems. Total denda yang ditanggung keduanya sekitar Rp 10,9 miliar.
Putusan KPPU ini berkaitan dengan proyek Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021.
Keduanya diputus bersekongkol dalam proyek tersebut sehingga melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain Len Industri dan anak usahanya ada 2 pihak lain yang juga terlibat dan dinyatakan melanggar.
Yakni, Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019.
Lalu, David Sudjito, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Bogor - Sukabumi -- Padalarang Jawa Bagian Barat, Balai Teknik Perkeretaapian Bagian Barat, Direktorat Jenderal Pekeretaapian, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Keempatnya secara berurutan merupaka Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V da Terlapor VI.
"Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor ll, Terlapor V dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujar Ketua Majelis Komisi Yudi Hidayat dalam sidang pembacaan putusan, di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Â
Advertisement
Besaran Denda
Sementara itu, besaran denda yang dijatuhkan pada Len Industri dan Len Railway Systems berjumlah Rp 10,9 miliar. Rinciannya, Len Industri menanggung denda Rp 6 miliar dan Len Railway System menanggung denda Rp 4,9 miliar.
Hal ini tertuang dalam poin putusan nomor 3 dan nomor 4 yang dibacakan pada Sidang Komisi KPPU.
Yudi menjelaskan, putusan itu berupa Menghukum Terlapor I membayar denda sebesar Rp 6.058.000.000 (enam miliar lima puluh delapan juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persairgan Usaha).
Kemudian, menghukum Terlapor II memnbayar denda sebesar Rp 4.915.000 (empat milar sembilan ratus lima belas juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persairgan Usaha).