Liputan6.com, Jakarta Hadirnya instrumen Sukuk Wakaf yaitu Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, termasuk membantu Pemerintah dalam menyelesaikan target Sustainable Development Goals atau SDGs, seperti penghapusan kemiskinan dan kelaparan, peningkatan kesehatan dan pendidikan, dan sebagainya.
Hal itu disampaikan Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kementerian Keuangan Dwi Irianti Hadiningdyah, dalam talkshow Milenial Berwakaf : Cerdas spiritual, Cerdas Financial, di Graha Sawala, Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga
"Terciptalah suatu instrumen yang namanya CWLS. Ternyata sekarang ada kesempatan untuk mengajak masyarakat berwakaf dan wakafnya hanya temporer dua tahun, tapi imbalan dari pengelolaan wakaf tersebut bisa menyelesaikan program-program SDGs," kata Dwi.
Advertisement
Menurutnya, CWLS yang telah diterbitkan Pemerintah 4 tahun lalu tersebut manfaatnya sudah terlihat. Misalnya, pada 2019 lalu hasil dari pembukuan komitmen investasi CWLS atau Wakaf Sukuk sebesar Rp 50,84 miliar telah digunakan untuk membangun sarana kesehatan.
Sarana kesehatan yang dibangun adalah Retina & Glaukoma Center Rumah Sakit Mata Achmad Wardi, Serang, Banten. Kata Dwi, ternyata di sekitar sana banyak masyarakat yang terkena katarak. Oleh karena itu, Pemerintah telah memberikan operasi katarak gratis kepada 2.513 pasien di Serang, Banten.
"Hanya dengan CWLS Rp 50,8 miliar, nilianya itu bisa membantu rumah sakit Achmad Wardi yang namanya retina center. Kita juga belikan alat kesehatannya, dan dilengkapi dengan ambulannya, sehingga bisa melayani masyarakat disekitar sana yang ternayata banyak kasus katarak," ujarnya.
Lebih lanjut Dwi berharap ke depan dengan adanya CWLS mampu membantu Pemerintah dalam menyelesaikan target-target SDGs di tanah air, sekaligus bisa mengurangi beban APBN.
"Kalau itu semakin besar maka banyak permasalahan SDGs terselesaikan, secara ototmatis beban APBN akan berkurang, subsidi akan berkurang," pungkasnya.
Â
Fantastis, Potensi Wakaf Uang Indonesia Capai Rp 180 Triliun per Tahun
Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kementerian Keuangan Dwi Irianti Hadiningdyah, mengatakan, berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai Rp 180 triliun per tahunnya.
"Untuk wakaf, potensi wakaf uang saja yang saat ini kami dapatkan data dari BWI ternyata Rp 180 triliun per tahun," kata Dwi dalam talkshow Milenial Berwakaf : Cerdas spiritual, Cerdas Financial, di Graha Sawala, Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
Perhitungan potensi wakaf uang Rp 180 triliun per tahun tersebut berdasarkan jumlah penduduk muslim di Indonesia, penduduk yang berusia produktif. Bahkan, kata Dwi, wakaf uang yang dihitung berdasarkan jumlah PNS di Indonesia saja potensi wakaf uangnya bisa mencapai Rp 6,5 triliun per tahun.
"Dari mana saja yang itunya itu diambil dari penduduk muslimnya dulu kemudian diambil dari usia produktif. Kalau kita ambil PNS nya saja itu kita bisa sekitar Rp 6,5 triliun per tahun PNS nya saja untuk wakaf uangnya," ujarnya.
Â
Advertisement
Wakaf Tunai
Sebagai informasi, Wakaf tunai di Indonesia dapat disalurkan dalam bentuk wakaf uang. Wakaf uang adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya dalam jangka waktu tertentu atau selamanya untuk dikelola secara produktif yang hasilnya dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.
Oleh karena itu, Dwi berharap dengan diselenggarakannya talkshow Milenial Berwakaf : Cerdas spiritual, Cerdas Financial, yang merupakan hasil kolaborasi Dompet Dhuafa berkolaborasi bersama DJPPR dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dapat mendorong generasi milenial untuk lebih kreatif dalam berwakaf.
"Anak-anak muda tidak harus mengeluarkan uang untuk berwakaf, tapi dengan cara yang kreatif dan spiritual Anda bisa menjadi agent chance yang menginformasikan berbagai hal, terutama instrumen-instrumen yang juga diterbitkan oleh pemerintah dalam hal ini oleh kementerian keuangan lebih fokusnya lagi oleh DJPPR yang berupa Cash Waqf Linked Sukuk," pungkasnya.