Sukses

OJK Segera Terbitkan POJK Baru Dana Pensiun, Jumlahnya Lebih Sedikit

POJK baru dana pensiun (dapen) yang akan diterbitkan OJK, jumlahnya tidak sebanyak aturan yang telah dicabut.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan peraturan baru terkait dana pensiun (dapen). Rencananya aturan akan terbit di tahun ini dan sisanya pada 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan lahirnya Peraturan OJK (POJK) ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"P2Sk mengamanatkan begitu banyakan ketentuan mengenai dapen bahkan UU dapen 1992 dicabut dan digantikan dengan pasal di dalam P2SK. Ada kurang lebih 7 POJK yang harus direvisi terkait dapen," jelas dia saat menggelar FGD dengan media, Selasa (10/10/2023).

Namun dia mengatakan POJK baru yang akan diterbitkan jumlahnya tidak sebanyak aturan yang telah dicabut. Selanjutnya akan dibuat 2 atau 3 POJK terkait dana pensiun. "Saat ini target ada 1 POJK akan terbitkan terkait pengaturan dana pensiun dan POJK lain di tahun 2024," tutur dia.

Sesriwati, Direktur Pengawasan Dana Pensiun OJK mengakui jika sebelumnya terdapat banyak POJK yang mengatur dapen. Kemudian seiring terbitnya UU P2SK harus dilakukan evaluasi kembali terhadap aturan yang jumlahnya cukup banyak tersebut.

"Berdasarkan evaluasi kita terhadap ketentuan di bawah UU cukup banyak harus dilakukan perubahan sesuaikan dengan ketentuan baru di UU P2SK," jelas dia.

Dia mencontohkan aturan perihal iuran dapen yang sebelumnya diatur dalam POJK tersendiri. Kemudian ada lagi POJK tentang investasi dapen.

Melihat hal itu, bertujuan demi simplifikasi maka beberapa hal pengaturan dapen akan dimasukkan dalam satu POJK yang isinya menyeluruh.

 

2 dari 2 halaman

Jadi Panduan Industri

Saat ini, OJK masih terus menggodok aturan tersebut dan ditargetkan kelar selesai pada tahun ini dan tahun depan.

"Nanti di tahun depan masih ada beberapa ketentuan terkait dapen khususnya mengenai kelembagaan terkait persyaratan pendirian sampai proses pembuaatan dapen itu juga diatur dalam POJK tersendiri dan ini diatur dalam POJK kelenbagaan dapen," ungkapnya.

Dia memastikan POJK ini segera keluar karena nantinya akan menjadi guideline bagi industri dapen di Indonesia yang sudah mengakomodasi UU P2SK.