Sukses

Sudah Daftar Seleksi CASN, Ketahui Dulu Passing Grade CPNS 2023

Kementerian Aparatur Negara telah merilis nilai ambang batas (passing grade) untuk seleksi kompetensi dasar pegawai negeri sipil (PNS) tahun anggaran 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Aparatur Negara telah merilis nilai ambang batas (passing grade) untuk seleksi kompetensi dasar pegawai negeri sipil (PNS) atau CPNS 2023.

Rincian nilai ambang batas atau passing grade CPNS merupakan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 651 Tahun 2023 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) tahun anggaran 2023.

Adapun nilai ambang batas tersebut berlaku bagi CPNS 2023 yang lolos seleksi administrasi dan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

Nilai ambang batas atau passing grade CPNS merupakan nilai minimal yang wajib dipenuhi untuk lolos dari seleksi kompetensi dasar (SKD).

SKD Pengadaan PNS tahun anggaran 2023

  1. Seleksi kompetensi dasar (SKD) akan meliputi tiga tes, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP). Adapun tujuan dari tes tersebut adalah:
  2. TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
  3. TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme, dan analitis, serta kemampuan numerik yang meliputi berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita. Terakhir, ada kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan, dan serial.
  4. TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan antiradikalisme.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Passing Grade SKD CPNS 2023

Dari rangkaian tes SKD tersebut, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550, dengan rincian 150 untuk TWK, 17 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.

Lalu, berikut adalah nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan:

  1. 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK)
  2. 80 untuk tes intelegensia umum (TIU)
  3. 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP)

Adapun penetapan nilai ambang batas atau passing grade yang dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan khusus sebagai berikut:

  1. Lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian” atau cumlaude, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  2. Diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  3. Kebutuhan khusus penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  4. khusus putra/putri wilayah Papua, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.