Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait salah satu Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Yuni yang mengalami pengenaan Tarif bea masuk dan pajak tinggi atas celana dalam.
"Kasus ini sudah diselesaikan dg baik ya. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sudah berkomunikasi dengan Mbak Yuni dan penerima barang. Sebagai info, Mbak Yuni ini cukup rutin mengirimkan barang ke Indonesia," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dikutip dari resmi X-nya @prastow, Sabtu (14/10/2023).
Lebih lanjut Yustinus menjelaskan, tingginya tarif bea masuk dan pajak atas celana dalam kiriman TKW Yuni tersebut dikarenakan kesalahan input data pabean.
Baca Juga
"Petugas pos waktu menetapkan nilai pabean $ yang tercantum sebagai USD, ternyata HKD (dollar Hong Kong)," ujar Yustinus. Atas kejadian tersebut, Bea Cukai meminta kepada pengirim barang dari luar negeri untuk menulis keterangan mata uang secara spesifik. Dengan demikian, kesalahan pengenaan tarif dapat terhindari.
Advertisement
"Sebagai info, kiriman ini masuk JALUR HIJAU, artinya tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai. Petugas Pos waktu menetapkan Nilai Pabean mengira $ yang tercantum sebagau USD, ternyata HKD (dollar Hong Kong)," jelasnya.
Edukasi
Adapun pihak Kemenkeu telah memberikan arahan edukasi baik ke pengirim dan penerima, supaya kedepannya dapat menggunakan keterangan spesifik HKD.
Jika kejadian serupa dialami TKW lainnya, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan ke Kanwil Bea Cukai, dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kanwil BC Juanda sudah menyelesaikan keberatan bu Yuni dan tagihan bea masuk sudah seauai dengan kondisi yang sebenarnya. Terima kasih atas perhatian yang diberikan," ujarnya.
Â
Video Viral TKW
Sebelumnya, viral video seorang TKW Indonesia di Hong Kong bernama Yuni mengeluh lantaran celana dalam yang ia beli seharga Rp 140.000, ketika dikirim ke Indonesia kena bea masuk dan pajak sebesar Rp 800.000.
Yuni mengaku tidak percaya dengan pengenaan bea masuk tersebut, namun setelah ia selidiki ternyata benar barang yang dikirimnya kena bea cukai yang cukup besar dibandingkan harga barang yang dikirim.
"Dikenakan pajak Rp 800.000 oleh Kantor Pos Banyuwangi. Oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu, tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," kata Yuni.
Ia pun heran kenapa tarif bea masuk untuk celana dalam yang dikirimnya mahal. Padahal, sebelumnya ia pernah mengirim barang serupa ke Jakarta namun hanya dikenakan tarif bea masuk dan pajak sebesar Rp 40.000.
Â
Advertisement
Tuntut Transparansi
Yuni pun meminta agar pihak bea cukai transparansi terhadap penghitungan yang dilakukan. Menurutnya, daripada ia harus menebus, lebih baik merelakan barangnya tersebut.
"Tolong sebarkan, tolong di share. Dan sekarang nyuruh saya tanding, kita itu TKW bu, untuk tanding, siap tanding tapi maksudnya apa. Yaudah ambilah celana dalam itu aja, karena kita tidak bisa nebus, kita bisa beli lagi," ujarnya.
Kendati demikian, Yuni percaya Bea Cukai tidak akan melakukan pemerasan. Namun, ia berharap pihak bea Cukai selalu mengutamakan transparansi terhadap penghitungan barang yang kena cukai dan pajak.
"Saya percaya bahwa bea cukai tidak akan memeras. Tapi disini saya sudah bilang tolong kasih saya penjelasan. Tidak ada seorangpun yang memberikan penjelasan pada saya. Apakah bea cukai akan diam saja, tanpa penjelasan ke saya. Saya ada received nya semua, saya ada bukti percakapannya dengan bea cukai, dan mereka selalu bilang bahwa mereka akan melindungi rakyatnya. Perlindungan yang mana?," tutup Yuni.
Â