Liputan6.com, Jakarta Indonesia memiliki dua lembaga yang mengatur kegiatan sektor minyak dan gas bumi di Indonesia, yaitu di sisi hulu dan hilir. Kedua lembaga tersebut adalah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Namun ternyata, belum banyak masyarakat yang mengerti perbedaan antara kedua lembaga tersebut. Nah, ingin tahu tugas dan wewenang masing-masing lembaga tersebut? Berikut penjelasannya:
Baca Juga
Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak menjelaskan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah satuan kerja khusus yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Advertisement
SKK Migas adalah lembaga yang dibentuk setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, tugas SKK Migas dijalankan oleh BP Migas atau Badan Pelaksana Migas. Lembaga ini dibentuk untuk mengawasi kegiatan migas di sektor hulu.
Berbeda, BPH Migas hadir setelah adanya Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan ini, BPH Migas ditugaskan untuk pengaturan dan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pengangkutan gas melalui pipa di seluruh wilayah Indonesia.
"Jadi memang sudah jelas berbeda. Jadi, SKK Migas itu khusus untuk menangani kegiatan usaha hulu yang terdiri dari eksplorasi dan eksploitasi. Sedangkan BPH Migas tugasnya di hilir," kata dia dalam Podcast Nusantara dengan tema Lebih Kenal BPH Migas Dalam Mengawasi Tindak Penyelewengan BBM, yang ditayangkan secara streaming, Jumat (13/10/2023).
Alfon melanjutkan, jika dijelaskan lebih dalam, BPH Migas yang memiliki kewenangan di hilir ini memiliki empat kegiatan atau kewenangan. Keempat kegiatan itu adalah pengolahan, penyimpanan, niaga, dan pengangkutan.
Kolaborasi SKK Migas dan BPH Migas
Menurut Alfon, dalam bertugas, kedua lembaga independen ini tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. SKK Migas dan BPH Migas berkolaborasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga Indonesia.
Ia pun mencontohnya dengan gas bumi. Asal muasal adanya gas bumi digunakan oleh masyarakat adalah dari hulu yaitu dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan oleh badan usaha yang diatur dan diawasi oleh SKK Migas.
Gas bumi dari badan usaha setelah diproduksi di lapangan migas harus didistribusikan atau transmisikan. Setelah masuk ke pipa yang merupakan kegiatan hilir maka akan ditangani oleh BPH Migas.
"Jadi kita (BPH Migas) intens kolaborasi dengan SKK Migas dalam rangka utilisasi pemanfaatan gas di dalam negeri," jelas Alfon.
Advertisement