Sukses

Pemprov DKI Usul Ojol dan Online Shop Dipajaki, Kemenkeu: Hati-Hati Pajak Berganda

Pemprov DKI harus berhati-hati untuk mempertimbangkan usulan penarikan pajak untuk ojol dan online Shop karena dapat berisiko menimbulkan pajak berganda.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengusulkan agar toko online (online shop) hingga perusahaan angkutan online atau ojek inline alias ojol dikenakan pajak layanan. Kedua bisnis ini memiliki potensi untuk menggenjot pendapatan daerah (PAD).

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu,) Sandy Firdaus pun menanggapi usulan dari pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tersebut.

Menurutnya, Pemprov DKI harus berhati-hati untuk mempertimbangkan usulan penarikan pajak tersebut, karena dapat berisiko menimbulkan pajak berganda.

"Nah kalau kita ngomongin usulan DKI ojol olshop, yang memang yang hati-hati ya. Sekali lagi prinsip pajak itu nggak boleh berganda. itu prinsip utamanya dulu gitu ya," ucao Sandy dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Ia menuturkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dawrah (HKPD) sudah banyak dilakukan pemisahan area abu-abu, seperti PPN dan pajak restoran. Menurutnya pun jika ingin diberlakukan seperti itu, maka harus jelas mana yang menjadi objek pajak daerah dan objek pajak pusat.

"UU HKPD ini sudah banyak melakukan pemisahan yang kemarin ada, grey area antara PPN kah, ini pajak restoran kah, atau apa, ini yang diluruskan. Jadi kalau nanti memang kalau nanti mau diberlakukan harus jelas, mana yang jadi objek pajak daerah, mana yg jadi objek pajak pusat ya," terang dia.

Lebih lanjut, Sandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.

"Jadi yg bisa digali adalah kerja sama sebetulnya, supaya ketika ada transaksi makanan tadi, dengan omzet tertentu ya tentunya misalkan, dia juga langsung menarik misalkan pajak restorannya dan itu nanti yang diserahkan ke Pemda gitu misalnya. itu hal yang bisa digali ke pendapatan," imbuh Sandy.

"Itu juga masih bisa digali sebetulnya. Jadi kalau ngomongin ngambil ojol ya jangan serta-merta, tapi dilihat titik-titik mana yang memang ini masih bisa sesuai regulasi dan tidak tumpang tindih. prinsipnya di situ enggak boleh pajak itu berganda," Sandy mengakhiri.

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

2 dari 3 halaman

Pemprov DKI Bakal Evaluasi Pajak Gratis NJOP Rumah di Bawah Rp2 Miliar Era Anies

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan, pihaknya bakal mengevaluasi kebijakan penggratisan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Sebagai informasi, kebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Agustus 2022 lalu.

Lusi mengatakan, Pemprov DKI bakal mengenakan PBB pada wajib pajak yang memiliki rumah lebih dari satu meskipun nilainya di bawah Rp2 miliar.

Hal itu diungkapkan Lusi dalam rapat Pembahasan dan Pendalaman Komisi terhadap Raperda APBD 2024 di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (10/10/2023).

“Misalnya ada orang punya tanah lima tempat, nilainya di bawah Rp2 miliar semua gratis semua, padahal kan dia kaya. Tapi kalau yang dia tinggalin enggak apa gratis,” kata Lusi.

Lusi menambahkan, evaluasi kebijakan ini bertujuan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) karena realisasi pendapatan daerah pada APBD 2023 belum mencapai target awal.

"Sekarang orang punya tanah senilai Rp2 miliar semua bebas pajak. Nah, ke depannya, supaya berkeadilan maka yang ditempatin saja yang dapat pembebasan pajak," tambah Lusi.

Tak hanya itu, Bapenda juga bakal mendata ulang objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk meningkatkan pajak daerah.

“Data sensus akan tetap kita cleansing. Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah,” ucap Lusi.

 

3 dari 3 halaman

Sebelumnya di Bawah Rp 1 Miliar

Adapun kebijakan ini termuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Nilai NJOP pembebasan PBB ini dinaikkan Anies setelah sebelumnya pembebasan pajak hanya berlaku bagi NJOP di bawah Rp1 miliar oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Per tahun 2022, terdapat 1,2 juta bangunan rumah warga yang NJOP-nya di bawah Rp2 miliar. Dengan demikian, 85 persen bangunan milik warga di Jakarta tidak terkena PBB.

Dari pembebasan PBB pada 1,2 juta rumah ini, pemasukan kas daerah dari pembayaran PBB berpotensi hilang Rp2,7 triliun per tahun. Namun, Anies melihat hal tersebut bukan sebuah masalah.