Sukses

Ombudsman Temukan 5 Maladministrasi Izin Impor Bawang Putih Kemendag

Ombudsman RI berhasil menemukan 5 temuan maladministrasi yang dilakukan oleh Dirjen Daglu Kemendag soal impor bawang putih

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman RI menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan terkait "Maladministrasi dalam Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Impor Bawang Putih di Kementerian Perdagangan".

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, Ombudsman RI berhasil menemukan 5 temuan maladministrasi yang dilakukan oleh Dirjen Daglu Kemendag.

Sebelumnya, Ombudsman RI telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai penerbitan Surat Izin Impor (SPI) Bawang Putih yang dimulai sejak September 2023.

"Ada 5 temuan maladministrasi. Pertama, pengabaian kewajiban hukum. Kedua, melampaui wewenang. Ketiga, penundaan berlarut. Keempat, penyimpangan prosedur. Kelima, diskriminasi," kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam media briefing di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Adapun rincian dari 5 temuan tersebut diantaranya, pertama, Pengabaian kewajiban hukum, yakni dengan dasar tidak berjalannya prosedur penerbitan dan ketentuan fiktif positif 5 (lima) hari SPI Bawang Putih setelah dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana prosedur yang diatur dalam Permendag No. 25/2022 jo Permendag No. 20/202.

Kedua, Melampaui wewenang, yakni dalam hal tertahannya penerbitan SPI Bawang Putih dengan dasar penggunaan justifikasi tindakan dalam penyelenggaraan SPI Bawang Putih di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan kepadanya sesuai UU 7/2014 jo PP 29/2021 jo Permendag 25/2022 jo Permendag 20/2021.

Temuan Selanjutnya

Ketiga, Penundaan Berlarut, yakni dalam penerbitan SPI Bawang Putih bagi Pelapor yang sangat melebihi jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan.

Keempat, Penyimpangan prosedur, yaitu dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan menambah tahapan prosedur berupa diperlukannya pertimbangan Menteri Perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan suatu permohonan.

"Jadi, penyimpangan prosedurnya dia tambahkan lagi peraturan dirjen padahal sebetulnya itu bertentangan dengan yang diatas," ujarnya.

Kelima, diskriminasi dalam penerbitan SPI Bawang Putih Kemendag dengan perlakuan penerbitan SPI Bawang Putih yang berbeda dan tidak sesuai dengan urutan permohonan yang dinyatakan lengkap terlebih dahulu untuk diterbitkan SPI Bawang Putihnya.

2 dari 3 halaman

Waspada Harga Pangan Naik Berjamaah Minggu Ini, Ada Cabai hingga Bawang Putih

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia mendorong agar pemerintah waspada melihat gejala tren kenaikan harga pangan yang terus naik di minggu ini.

Wasekjend DPP IKAPPI Syahrul Reza Saputra, mengatakan selain beras beberapa komoditas yang potensi naik adalah cabai merah keriting naik Rp 500 menjadi Rp 46.000/kg, cabai rawit merah naik Rp 1.000 menjadi Rp 46.500/kg.

Kemudian, harga cabai merah besar menjadi Rp 54.000/kg, harga bawang putih naik Rp 9.000 dari Rp 40.000/kg menjadi Rp 49.000/kg.

"Ayam juga ada kenaikan Rp 40.000 per kg, telor juga mengalami kenaikan walaupun cuma 200 rupiah," kata Syahrul dalam keterangan resmi, Rabu (4/10/2023).

 

3 dari 3 halaman

Pemerintah Harus Antisipasi

Menurutnya beberapa komoditas sudah mengalami kenaikan, oleh karena itu IKAPPI meminta pemerintah untuk mengantisipasi beberapa hal yang berpotensi mendorong kenaikan pangan tersebut.

"Kami juga meminta pemerintah untuk serius melakukan upaya penguatan pangan kita melalui program pangan yang lebih aktif lebih masif," ujarnya.

Jika Pemerintah segera menyelesaikan permasalahan kenaikan harga pangan dengan cepat, maka di dalam kondisi dan situasi global yang terus sulit ini, Indonesia dapat mempertahankan swasembada pangan dan menjadikan pangan sebagai salah satu kekuatan.