Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bakal memperketat tata kelola pengadaan proyek jalan tol. Menyusul ditemukannya kasus dugaan korupsi pada sejumlah proyek tol, semisal pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat.
Menteri Basuki tak ingin dirinya dipanggil pihak berwenang setelah pensiun gara-gara ada temuan korupsi proyek tol ketika ia masih menjabat.
Baca Juga
"Setelah 10 tahun lagi saya dipanggil balik, saya dipanggil sebagai yang berwenang, umur saya sudah 80 tahun. Saya tidak ingin itu terjadi," tegas Basuki dalam acara perjanjian penjaminan dan perjanjian regres untuk Jalan Tol JORR Elevated Cikunir-Ulujami di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Advertisement
Oleh karenanya, ia meminta tata kelola pengadaan proyek jalan tol dibenahi agar tidak menimbulkan hal-hal menyusahkan di kemudian hari.
Â
"Tentang tata kelola, saya mengajak kita semua memperbaiki atau meningkatkan tata kelola yang lebih baik, bersih, tidak ada mark up, tidak ada korupsi," imbuhnya.
Untuk itu, Kementerian PUPR hendak memperkenalkan satu mekanisme dalam proses procurement atau pengadaan. Basuki mengatakan, badan usaha jalan tol (BUJT) nantinya wajib mendapatkan persetujuan/penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk ongkos proyek tol dari Kementerian PUPR.
"Kami sudah rapat internal di PU, tambah sedikit mekanisme, bahwa HPS harus kami approve dulu, baru bapak-bapak boleh melakukan procurement," ungkap dia.
"Karena sudah diindikasikan oleh eksternal ada hal-hal yang kurang baik di dalam ini. Kita harus bentengi itu dalam rangka tata kelola," desak Basuki.
Sewa Pengawas Independen
Adapun proses tersebut nantinya akan dievaluasi bukan oleh Kementerian PUPR, tapi dengan menyewa sebuah entitas independen. "Kami akan meng-hire, bukan BUJT, sehingga itu independen," imbuhnya.
Kebijakan ini diinisiasi lantaran Basuki menciduk adanya permainan dalam proses pengadaan proyek yang dilakukan sendiri oleh Badan Usaha Jalan Tol bersangkutan.
"Nanti kalau sudah, kami akan melihat kelanjutannya, kita value engineering. Kalau sudah oke baru kami persilakan lakukan procurement. Karena yang mengikuti procurement pasti anggota BUJT sendiri. Ini yang ditengarai ada something di sini," tuturnya.
Kejagung Tetapkan Direktur Operasional Bukaka sebagai Tersangka Korupsi Tol MBZ
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat, telah menetapkan saudara SB selalu Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Diketahui, inisial SB merujuk pada Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama. Kuntadi mengatakan penyidik pun langsung melakukan penahanan terhadap perempuan tersebut selama 20 hari ke depan terhitung mulai Selasa, 19 September 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Adapun peran yang bersangkutan dalam tindak pidana ini adalah diduga selaku Dirut Operasional. Yang bersangkutan turut serta melakukan pemufakatan jahat mengatur spesifikasi barang-barang tertentu," jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Â
Advertisement
Peran Tiga Tersangka Korupsi Tol MBZ
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan peran dari para tersangka. Mereka adalah DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
"Saudara DD selaku Direktur Utama PT JJC secara bersama-sama melawan hukum, menetapkan pemenang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).
Kemudian, lanjutnya, tersangka YM selaku Ketua Panitia Lelang secara melawan hukum telah turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pihak pemenangnya.
"Dan saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, detail engineering design, yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume," jelas dia.
Kepada para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dengan rincian tersangka DD di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara tersangka YM dan TBS di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum, persengkokolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihat tertentu, yang diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara. Yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun, kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun," Kuntadi menandaskan.
 Â
Menghalangi Penyidikan
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan satu tersangka perkara menghalangi penyidikan alias obstruction of justice, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu tersangka," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Adapun tersangka adalah IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya. Demi mempercepat proses penyidikan, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Dalam perkara ini, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo," Ketut menandaskan.
Akibat perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Â
Advertisement