Sukses

Kementan Batasi Impor Bawang Putih Maksimal 650 Ribu Ton mulai 2024

Kementan akan meminta Kementerian Perdagangan untuk membatasi impor bawang putih sesuai kebutuhan dalam negeri di 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) berencana akan melakukan pembatasan impor bawang putih maksimal 650 ribu ton mulai tahun 2024.

"Jadi tahun depan kita sudah mereview dan saya sudah minta Dirjen hortikultura tidak menerbitkan satu juta seperti sebelumnya kemungkinan besar sekitar 600.000 (ton) sampai 650.000 (ton) itu udah paling banyak," kata Plt Menteri Pertanian (Mentan) Arief Prasetyo Adi saat ditemui di Kantor Ombudsman, Selasa (17/10/2023).

Menurutnya, dengan adanya pembatasan impor bawang putih tersebut pihak Kementerian Pertanin akan memberikan hadiah (reward) kepada importir berupa tambahan kuota impor bagi yang melakukan wajib tanam berkali-kali.

"Untuk RIPH tidak lebih dari 650 ribu. Kemudian 140 perusahaan (yang sudah dapat RIPH) ada yang 1 kali wajib tanam, 2 kali, 3 kali, itu nanti akan mendapatkan quantity yang tentunya berbeda sebagai reward. Teman-teman yang melakukan wajib tanam berkali-kali dan lebih banyak, akan mendapatkan lebih banyak RIPH supaya fair," jelasnya.

Adapun pihaknya akan meminta Kementerian Perdagangan untuk membatasi impor bawang putih sesuai kebutuhan dalam negeri di 2023. Lantaran, saat ini sudah ada 200 Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih yang telah diterbitkan dengan volume mencapai 1,1 juta ton.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto menjelaskan bahwa dalam penerapan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), harus mengikuti aturan sesuai Permentan 39/2019 tentang RIPH dan terbuka untuk semua pelaku usaha importir bawang putih.

"Saat ini sudah terbit dua ratusan RIPH bawang putih dengan total volume 1,1 juta ton. Jadi bukan hanya beberapa importir saja. Saya sampaikan bahwa, Wewenang perijinan impor bawang putih ada di Kementerian Perdagangan. Setelah RIPH diterbitkan oleh Kementan, pelaku usaha melakukan pengajuan PI (Persetujuan Impor) ke Kementerian Perdagangan," demikian dikatakan Prihasto.

2 dari 3 halaman

Ombudsman Temukan 5 Maladministrasi Izin Impor Bawang Putih Kemendag

Sebelumnya, Ombudsman RI menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan terkait "Maladministrasi dalam Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Impor Bawang Putih di Kementerian Perdagangan".

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, Ombudsman RI berhasil menemukan 5 temuan maladministrasi yang dilakukan oleh Dirjen Daglu Kemendag.

Sebelumnya, Ombudsman RI telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai penerbitan Surat Izin Impor (SPI) Bawang Putih yang dimulai sejak September 2023.

"Ada 5 temuan maladministrasi. Pertama, pengabaian kewajiban hukum. Kedua, melampaui wewenang. Ketiga, penundaan berlarut. Keempat, penyimpangan prosedur. Kelima, diskriminasi," kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam media briefing di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (17/10/2023).Adapun rincian dari 5 temuan tersebut diantaranya, pertama, Pengabaian kewajiban hukum, yakni dengan dasar tidak berjalannya prosedur penerbitan dan ketentuan fiktif positif 5 (lima) hari SPI Bawang Putih setelah dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana prosedur yang diatur dalam Permendag No. 25/2022 jo Permendag No. 20/202.

Kedua, Melampaui wewenang, yakni dalam hal tertahannya penerbitan SPI Bawang Putih dengan dasar penggunaan justifikasi tindakan dalam penyelenggaraan SPI Bawang Putih di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan kepadanya sesuai UU 7/2014 jo PP 29/2021 jo Permendag 25/2022 jo Permendag 20/2021.

3 dari 3 halaman

Temuan Selanjutnya

Ketiga, Penundaan Berlarut, yakni dalam penerbitan SPI Bawang Putih bagi Pelapor yang sangat melebihi jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan.

Keempat, Penyimpangan prosedur, yaitu dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan menambah tahapan prosedur berupa diperlukannya pertimbangan Menteri Perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan suatu permohonan.

"Jadi, penyimpangan prosedurnya dia tambahkan lagi peraturan dirjen padahal sebetulnya itu bertentangan dengan yang diatas," ujarnya.

Kelima, diskriminasi dalam penerbitan SPI Bawang Putih Kemendag dengan perlakuan penerbitan SPI Bawang Putih yang berbeda dan tidak sesuai dengan urutan permohonan yang dinyatakan lengkap terlebih dahulu untuk diterbitkan SPI Bawang Putihnya.Â