Sukses

Pemprov DKI Usul Ojol dan Online Shop Dipajaki, Apa Untung Ruginya?

Pemerintah Provinsi DKI mengusulkan agar toko online (online shop) hingga perusahaan angkutan online atau ojek inline alias ojol dikenakan pajak layanan. Kedua bisnis ini memiliki potensi untuk menggenjot pendapatan daerah (PAD).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI mengusulkan agar toko online (online shop) hingga perusahaan angkutan online atau ojek online alias ojol dikenakan pajak layanan. Kedua bisnis ini memiliki potensi untuk menggenjot pendapatan daerah (PAD).

Pengamat Ekonomi dari Indonesia Strategic and Economics Action Institution Ronny P Sasmita, menilai Pemerintah Daerah tentu berhak mencari sumber pendapatan baru, baik melalui objek pajak untuk peningkatan PAD atau pun sumber lain.

Namun, dalam konteks layanan online, Pemda Jakarta juga tidak bisa langsung main "pajaki" begitu saja. Pemda Jakarta harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pusat.

"Apakah objek pajak tersebut termasuk ranahnya Pemda Jakarta atau ranah pusat," kata Ronny kepada Liputan6.com, Selasa (17/10/2023).

Disisi lain, jika usulan Pemerintah Daerah tersebut diterapkan maka akan ada imbas ekonomi yang dirasakan masyarakat teehadap layanan online yang dipajaki.

"Ada imbas ekonominya jika pemda juga mengincar pajak layanan online. Jika itu diterapkan, maka pihak pemilik layanan biasanya akan meneruskannya ke mitra," jelasnya.

Tarif Ojek Online Ikut Naik

Ia pun mencontohkan, misalnya biaya atau cost yang harus dibayarkan ojek online atau lapak online kepada pemilik layanan biasanya akan ikut naik. Lalu jika para mitra ini menolak, maka ujungnya akan dibebankan kepada konsumen alias harga layanannya naik.

"Jika itu terjadi, maka akan meningkatkan biaya transportasi para konsumen ojek atau taksi online dan akan menaikan harga barang online yang dibeli oleh konsumen e-commerce. Ujungnya, akan ikut menekan daya beli masyarakat pada umumnya," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

TikTok Shop Buka Lagi 10 November 2023? Ini Jawaban Mendag

TikTok Indonesia telah resmi menutup layanan TikTok Shop di dalam aplikasinya. Hal ini sebagai dampak ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023. Tetapi, di media sosial TikTok mengumumkan bahwa TikTok Shop akan kembali dibuka pada 10 November 2023. 

Merespon hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, dirinya masih belum mendengar kabar itu. Dan, kata dia, sampai saat ini TikTok masih belum mengajukan izin usaha sebagai e-commerce.

“Belum (mengajukan izin sebagai e-commerce). Saya juga belum dengar (layanan TikTok Shop akan beroperasi kembali),” kata Mendag di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat, (13/10/2023).

Pemerintak Tak Melarang

Selain itu, Mendag juga menegaskan, pemerintah tidak melarang TikTok Shop, namun lebih menertibkan. Pemerintah juga memisahkan perizinan antara media sosial, social commerce, dan e-commerce.

Sehingga, ia menjelaskan jika TikTok berkeinginan untuk mengurus izin usaha e-commerce, pemerintah siap melayani.

“Ya tentu kalau ada, jadi sekali lagi kita tidak melarang, kita menata. Kalau ada yang ingin mengurus pemerintah tugasnya melayani. Tapi ya harus ikut aturan pemerintah,” jelas Zulkifli Hasan.

 

3 dari 3 halaman

Kabar TikTok Shop Buka Lagi

Sebelumnya diberitakan, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto mengaku belum dapat memastikan kebenaran informasi yang beredar tersebut.

Menurutnya, sejauh ini TikTok Indonesia belum melakukan komunikasi terkait rencana pembukaan TikTok Shop.

"Terkait TikTok Shop buka 10 November saya nggak dengar,"ungkapnya di kutip dalam Keterangan tertulis, Kamis, (12/10/2023).