Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sisi baiknya, putusan ini menjadi angin segar bagi generasi muda karena diberi kesempatan untuk memimpin.
Sebelumnya, MK telah memberi putusan terkait uji materiil Undang-Undang Pemilu Tahun 2017, khususnya bagian Pasal 168 huruf q terkait batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus 40 tahun. Di mana dari sejumlah perkaya yang digugat, perkara dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibirru Re A akhirnya dikabulkan MK.
Sebagai negara hukum, Akbar menghormati putusan MK. Ia juga mengapresiasi karena selalu menyuarakan agar generasi muda diberi kesempatan untuk tampil di tingkat nasional, bahkan sebelum Ketua MK Anwas Usman mengetok palunya.
Advertisement
“Kami dari Hipmi menghormati keputusan MK ini, apalagi setelah adanya putusan ini, terdapat kejelasan bahwa di momentum Pilpres nanti, capres dan cawapres yang berusia di bawah 40 tahun diizinkan untuk ikut dalam pesta demokrasi tersebut, asalkan sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah," tutur Akbar di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Butuh Pemimpin Muda
Hipmi yang diisi anak-anak muda meyakini bahwa Indonesia butuh sosok pemimpin muda. Bukan hanya di tingkat Pemerintah Daerah, sosok pemimpin muda ini juga perlu diberi kesempatan untuk menduduki kursi RI 1 atau RI 2.
"Hal ini perlu disambut, karena artinya generasi muda yang memang berprestasi di daerah dan memiliki rekam jejak prestasi dalam memimpin wilayahnya diberikan kesempatan untuk memimpin bangsa," ucap Akbar.
Selain karena putusan ini sejalan dengan nilai di Hipmi yang ingin mendorong generasi muda memberikan kontribusinya untuk bangsa, aspek yang membuat putusan ini patut diapresiasi adalah dapat menjadi jawaban terhadap tantangan yang sedang dan akan dihadapi bangsa.
Terlebih, saat ini generasi milenial dan generasi Z telah mendominasi populasi di Indonesia. Jika dua generasi ini digabungkan, jumlahnya mencapai 53,81 persen dari tingkat populasi di Tanah Air.
Â
Putusan MK Beri Angin Segar Bagi Generasi Muda
Dari data ini, artinya ada 144,87 juta jiwa penduduk Indonesia yang berasal dari dua generasi ini. "Dari sinilah mengapa regenerasi kepemimpinan nasional juga seharusnya datang dari generasi muda yang memang memahami permasalahan generasi Z serta milenial," jelas Akbar.
Menurut Akbar, generasi muda yang memiliki rekam jejak kepemipinan di daerah, pada umumnya memiliki bekal kapabilitas dari sisi digital, intelektual, hingga motivasi yang bisa mendorong transformasi di Tanah Air ke arah yang lebih baik dari sisi pembangunan dan perekonomian.
Bagi Akbar, putusan MK jelas memberi angin segar bagi anak-anak muda. Mengingat, dengan putusan inilah ruang bagi generasi muda yang melek politik dan ingin berkontribusi untuk bangsa bisa maju dalam kontestasi pesta demokrasi lima tahunan ini.
Â
Advertisement
Pilpres 2024
Meski begitu, Akbar meminta kepada seluruh elite politik untuk menjaga pesta demokrasi ini dengan riang tanpa saling menjatuhkan. Karena sudah menjadi harapan masyarakat, tidak ada lagi polarisasi di Pilpres 2024.
Akbar berharap, Pemilu 2024 bisa dijadikan momentum untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Khususnya pelaku UMKM yang terbukti menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
"Karena itulah, saat ini tugas kita berikutnya adalah memastikan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden di 2024 berjalan aman dan tentram. Juga lupa untuk turut berkontribusi menjaga kestabilan ekonomi Indonesia," pungkas Akbar.