Sukses

Kementan Galakkan Metode Pengendalian Ramah Lingkungan untuk Atasi Karhutla

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus melakukan upaya dalam mengatasi Kebakaran hutan lahan (karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

Liputan6.com, Jambi Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus melakukan upaya dalam mengatasi Kebakaran hutan lahan (karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Berbagai upaya tersebut dilakukan agar karhutla yang terjadi tidak dapat memengaruhi ketersediaan dan keberlangsungan komoditas perkebunan.

Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan penanggulangan terhadap kebun yang terdampak dan mencari solusi demi mengurangi serta mengendalikan kebakaran di lahan perkebunan. Ia menyebut, pihaknya menggunakan metode pengendalian yang lebih ramah lingkungan, seperti fasilitasi pembiayaan operasional brigade dan KTPA serta penerapan demplot PLTB seluas 225 hektare di di 6 provinsi rawan karhutla.

"Ditjen Perkebunan juga telah memberikan bantuan sarana pengendalian kebakaran kepada brigade dan KTPA antara lain seperti mobil dan motor untuk operasional brigade dan sebanyak 545 unit pompa pemadam kebakaran," katanya.

"Selain itu, Ditjen Perkebunan juga gencar melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait dan melakukan pembinaan kepada para pekebun, salah satunya mensosialisasikan pengolahan atau pembukaan lahan tanpa bakar untuk mendukung potensi penurunan Gas Rumah Kaca (GRK) Perkebunan Sawit di sentra perkebunan, termasuk Jambi," jelas Andi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Review Terhadap Permentan

Direktur Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian, Hendratmojo Bagus Hudoro mengungkapkan bahwa dengan mempertimbangkan ilmu dan teknolohi, review terhadap Permentan perlu dulakukan untuk mendukung inovasi dan perubahan.

"Sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun sekarang ini dapat digantikan oleh teknologi mutakhir sehingga kebakaran lahan dan kebun dapat ditangani secara efisien," ungkapnya saat menyampaikan arahan Dirjen Perkebunan pada kegiatan penyempurnaan regulasi di Jambi (18/10/2023).

"Oleh karena itu, perlunya penyempurnaan regulasi untuk mengakomodasi terjadinya perubahan teknologi pemantauan dan pengendalian kebakaran seperti citra dan lain lain," jelas Bagus.

Permentan yang dimaksudkan untuk dilakukan penyempurnaan tersebut adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Salah satu substansi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pembukaan Dan/Atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar yang diusulkan untuk diubah yaitu pasal 21 ayat (2). Pasal tersebut sebelumnya megatur bahwa sarana pemantauan titik panas meliputi perangkat komputer yang terhubung dengan jaringan internet dan menara pemantau api.

Saat ini, diubah menjadi sarana pemantauan titik panas meliputi perangkat komputer yang terhubung dengan jaringan internet, menara pemantau api, menara pengawas yang dilengkapi dengan kamera/CCTV, atau melalui penginderaan jarak jauh (potret udara/citra satelit).

"Kami berharap saran atau masukan untuk penyempurnaan substansi Permentan No. 5 Tahun 2018, serta dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak dalam menjalankan kebijakan yang berdampak luas ini," ujar Bagus.

 

3 dari 3 halaman

Turut Beri Saran dan Masukan

Dinas yang membidangi perkebunan juga turut memberikan beberapa saran dan masukan terhadap Permentan Nomor 5 tahun 2018, salah satunya terkait pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar. Masukan yang diberikan adalah sebaiknya dibuat peraturan sendiri karena kegiatan PLTB berdampak pada 2 aspek yaitu PLTB saat kemarau berpotensi menimbulkan kebakaran lahan dan PLTB lebih perpotensi menimbulkan OPT terutama komoditi sawit.

Selain itu, penyempuraan substansi lainnya yaitu tentang pengaturan satgas di perusahaan perkebunan dan alternatif tempat penyimpanan air selain embung.

"Saya berharap hasil dari review regulasi ini dapat segera diselesaikan dan dilaksanakan langsung oleh pekebun dan perusahaan kelapa sawit agar kebakaran lahan ini bisa segera dikendalikan dan dioptimalkan," ungkap Bagus.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sampai dengan bulan Oktober 2023, telah terdeteksi terjadi luas area terkena dampak kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sudah mencapai angka 642.099,73 hektare.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini