Sukses

Telat Lapor Laporan Keuangan ke OJK, Emiten Kena Denda Rp 21,9 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada ratusan perusahaan publik atau emiten di bursa saham yang dikenakan denda sepanjang 2022 lalu.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada ratusan perusahaan publik atau emiten di bursa saham yang dikenakan denda sepanjang 2022 lalu. Sebagian dari perusahaan yang terkena denda itu disebut tak mampu membayar.

Akumulasi nilai denda emiten yang tak terbayar mencapai Rp 21,9 miliar. Sementara, OJK sendiri menjatuhkan denda ke 276 emiten karena terlambat memberikan laporan dengan nilai denda Rp 12,04 miliar.

"Sepanjang tahun 2022 yang lalu OJK telah mengenakannsanksi atas keterlambatan laporan terhadap 276 emiten," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, dalam Koferensi Nasional Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI) di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Dia menjelaskan, alasan denda tersebut diantaranya karena keterlambatan menyampaikan laporan tahunan, laporan keuangan, dan laporan penggunaan dana. Nilai total denda yang dijatuhkan sebesar Rp 12.044.500.000.

"Sementara total sanksi denda yang tidak terbayar dengan keterlambatan itu mencapai Rp 21,9 miliar dengan kasus terbanyak terkait dengan transaksi material," jelasnya.

Jumlah Emiten Naik

Dia mengatakan jumlah emiten di bursa saham mengalami peningkatan pesat. Per 16 Oktober 2023, angkanya mencapai 983 emiten dan perusahaan publik.

 

2 dari 2 halaman

Komite Audit Harus Terlibat

Kendati begitu, Inarno meminta komite audit di masing-masing perusahaan ikut terlibat aktif menjaga kinerja perusahaan bisa sesuai peraturan.

"Tentunya terkait kenaikan jumlah emiten dan perusahaan publik serta jumlah keterlambatandan kasus lain yang telah dikenakan sanksi maka sekali lagi kami sampaikan bahwa OJK membutuhkan peran aktif dan dukungan para komite audit untuk turut serta menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia," pintanya.

Dia berharap pengawasan komite audit bisa berpengaruh pada penurunan angka keterlambatan pelaporan di emiten. Pada ujungnya, bisa meningkatkan kepercayaan investor.

"Kami garap melalui peran aktif komite audit hal terkait penyampaian informasi, ketepatan waktu, serta governance, emiten akan terus terjaga dengan baik pada akhirnya bisa meningkatkan kepercayaan investor," pungkasnya.

 

Video Terkini